Polrestabes Amankan 8 Kg Sabu

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
PAPARKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandy (kanan) memaparkan hasil kerja keras anggotanya selama sepekan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama sepekan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan hanya mampu mengamankan 15 Kg Ganja, 8 Kg Sabu dan butir ekstasi. Semuanya hasil tangkapan pada 8 hingga 11 Juli 2018. Polrestabes mengklaim ini pengungkapan yang besar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto memaparkan hasil tangkapan anggotanya itu. Ia didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandy dan anggotanya.

Barang bukti narkoba tersebut disita dari 8 tersangka. Masing-masing tersangka diciduk dari lokasi berbeda.

Bersamaan dengan pengungkapan ini, polisi juga membongkar jaringan narkoba yang dipasok dari Lapas Tanjunggusta Medan.

Kata Dadang, hasil kerja keras anggotanya itu bertepatan dengan perayaan HUT Bhayangkara ke 72. “Pengungkapan yang cukup menonjol, bertepatan dengan perayaan Hut Bhayangkara ke 72,” kata Dadang, Kamis (12/7).

Dijelaskannya, awalnya Sat Resnarkoba mengamankan pengedar ganja berinsial SM (15) warga Jalan Sawang Desa Lhok Gajah Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dari SM, petugas menyita barang bukti 15 Kg ganja di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (11/7).

Ganja tersebut dipasok dari Aceh dan akan diedarkan di Medan. Tanaman jenis perdu itu dibawa menggunakan mobil angkutan umum.

Kemudian, petugas kembali mengamankan 8,6 Kg sabu dari enam tersangka. Mereka diamankan dari beberapa lokasi terpisah.

Keenamnya masing-masing, BI alias Bondan (28) warga Jalan Rajawali Sunggal; NAK (28) warga Jalan Selamat Prumoasis Kelurahan Tangerang Timur Kecamatan Tenayan Pekanbaru; EE (30) warga Jalan Bulu Blangara Kecamatan Kota Makmur Aceh Utara; MU alias CL (34) warga Desa Blang Gandai Aceh Bireun; S (44) warga Pasar I Rel Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan dan M (31) warga Jalan Pacar Medan Kota.

Terakhir, petugas mengamankan 300 butir ekstasi dari wanita berinisial N (32). Warga Jalan AR Hakim, Lorong Baru, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai ini diciduk dari Plaza Millenium.

N merupakan pengedar yang cukup terkenal di kawasan Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim Medan.

“Ekstasi ini ada indikasi dari Lapas (Tanjunggusta). Kita amankan saat transaksi di Mal Plaza Millenium. Barang bukti kita dapat 300 pil ekstasi,” ujar Dadang.

Akibat perbuatannya, 8 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.(dvs)