PT Gruti Desak Pemerintah Tindak Tegas Perambah Hutan

DAIRI, SUMUTPOS.CO – PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti), mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi serta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perambah hutan di wilayah konsesi mereka Tele II Dairi.

JELASKAN: Camp Manager PT Gruti, Parinton Banjarnahor (kiri) dan Staf Humas, Huntal Sinaga saat menjelaskan kondisi kawasan hutan Tele II di Dairi merupakan konsesi perusahaan dimaksud. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Camp Manager PT Gruti, Parinton Banjarnahor didampingi staf humas, Huntal Sinaga kepada wartawan di Sidikalang, mengatakan, PT Gruti mengantongi Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam sesuai sk 386/menlhk/setjen/hpl.0/10/2020 tentang ijin IUPHHK-HA Ijin pada PT Gruti dengan lampiran keputusan menhut nomor sk 579/menhut-II/2014.

“Sesuai ijin dimaksud, luas konsesi PT Gruti sebesar 8.085 hektare yang terdapat di 5 desa yakni desa Parbuluan VI, kecamatan Parbuluan, Desa Pargambiran, Perjuangan, Sileuleu Parsaoran serta Barisan Nauli kecamatan Sumbul,” ujarnya, Jumat (30/4).

Parinton menjelaskan, dari konsesi 8.085 hekatare itu, sekitar 4.000 hektare sekarang sudah dikuasai masyarakat. Sehingga, tinggal 4.085 hekatare lagi yang akan bisa dikelola perusahaan jika kondisi disana sudah kondusif.

“Dan dari 4.085 hekatare tersebut, sekitar 1.200 hekatare juga sudah dirambah oknum tidak bertanggungjawab dan hasilnya (kayu) telah diambil dari sana menyebabkan kawasan hutan itu sekarang sudah gundul,” ucap Parinton.

Terkait aksi unjukrasa masyarakat 5 desa yang merupakan wilayah konsesi PT Gruti akhir-akhir ini, dimana masyarakat menuding PT Gruti akan mengusir mereka, Parinton menegaskan bahwa itu tidak benar.

“Perusahaan sudah berkomitmen, lokasi yang sudah dikuasai masyarakat saat ini tidak akan digannggu,” katanya.

Menurutnya, terjadinya aksi unjukrasa besar-besaran yang dilakukan masyarakat, itu atas hasutan sejumlah oknum pelaku perambah hutan dan pelaku illegal logging untuk mengambil keuntungan dengan memamfaatkan masyarakat supaya aksi mereka merambah hutan itu bebas.

“Persoalan dengan masyarakat yang sekarang menguasai lokasi konsesi sudah selesai, perusahaan tidak akan mengganggu mereka. Namun, jika masyarakat meminta untuk penciutan kawasan hutan, itu persoalan lain lagi. Silahkan mereka menuntut penciutan hutan ke pemerintah yang sudah mereka kuasai sekarang, tetapi untuk lokasi kami yang masih tersisa jangan diganggu masyarakat atau pelaku perambah hutan maupun pelaku illegal logging tersebut, “ ungkapnya.

Ini bisnis, tolong investor diberikan kekondusifan supaya rehabilitasi terhadap hutan bisa dilakukan PT Gruti. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kepolisian Resor Dairi, diminta tegas terhadap perambah hutan itu. Karena kondisinya sekarang sangat memprihatinkan /sudah gundul.

Padahal, kawasan hutan itu salahsatu daerah tangkapan air (DTA) untuk kawasan Danau Toba Silalalahi, sehingga perlu perhatian serius. Parinton menegaskan, pemerintah memberikan ijin kepada PT Gruti supaya memproduktifkan lahan yang dirambah masyarakat menjadi perkebunan kopi arabika tumpang sari dengan kayu hutan.

“Sejak mengantongi ijin di wilayah konsesi II Tele di Kabupaten Dairi, sampai sekarang PT Gruti belum pernah mengambil hasil. PT Gruti sendiri memiliki lahan konsesi di Sumut seluas 116 ribu hektare yang terdapat di 7 kabupaten,” ungkapnya. (rud/ram)