Site icon SumutPos

Mau Urus Akte Lahir

081263358xxx

Kpd Bapak Kadisdukcapil Medan, saya mau tanya, anak saya lahir di pertengahan Oktober 2011, jadi apakah syarat untuk mengurus akte lahir, berapa biaya, dan apakah perlu surat dari pengadilan juga? Kalo perlu, ada tidak pengantar dari Dukcapil ke pengadilan? Trims Pak dan buat Sumut Pos tolong dimuat dan tetap jaya selalu.

Ada Sanksi

Jika anak sudah berumur satu tahun baru mengurus akte, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 ribu dan wajib melengkapi dokumen ketetapan dari pengadilan. Peraturan ini efektif berlaku per Desember 2011. Surat penetapan pengadilan itu berupa surat penetapan dari pengadilan yang menyebutkan bahwa si A merupakan anak dari ayah A dan ibu B. Surat keputusan pengadilan ini wajib disertakan jika akte baru diurus setelah anak berumur satu tahun. Ketentuan ini dinyatakan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2006 dan Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Darussalam Pohan
Kadisdukcapil Kota Medan

Exit mobile version