Site icon SumutPos

PHK Tanpa Pesangon

081933220xxx
SMS untuk Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (dinsosnakertrans) Medan, kasus 1 pada 2002 lalu, mohon arahan dan penjelasan sebelum menikah, saya dan calon isteri sama-sama kerja pada PT AX kemudian setelah 2 tahun 8 bulan kami menikah.

Nah kenapa calon isteri tidak ada pesangon? atau hak apa seharusnya di terima calon isteri saya? Kasus 2 terhitung bulan Maret 2011 Saya di PHK karena salah informasi kepada Direktur Utama 100% saya tidak merugikan perusahaan. Nah hak-hak apa yang harus saya terima? dan diusia saya saat ini 41 tahun sudah sulit melamar kerja adakah UU tenaga kerja mengatur bisa menuntut uang konvensasi kerugian? selain ke Disnaker perlukah kasus ini disampaikan misalnya ke aktivis dan Komnas HAM? terima kasih atas arahan dan penjelasannya. Terimakasih Sumut Pos.

Buat Laporan Tertulis
Kami sampaikan kepada pengirim SMS ini untuk membuat laporan tertulis ke Dinsosnaker. Karena, dengan adanya surat inilah dasar kami bisa menindaklanjutinya. ke perusahaan yang ditujukan.

T Irwansyah
Kepala Dinsosnaker Kota Medan

Exit mobile version