RS Mitra Sejati Ubah Surat Perjanjian

Hotmaida Pulang Bawa Anak, Hotmida Pindah ke Adam Malik

MEDAN-Kedua pasien bersalin yang bayinya sempat tertukar di RS Mitra Sejati, Sabtu (9/7), tak ada lagi di rumah sakit tersebut. Berdasarkan penelusuran wartawan di RS Mitra Sejati, Hotmida dan Hotmaida sudah tidak lagi berada di rumah sakit tersebut.

“Oh, yang masuk koran itu. Udah pulang semalam sekitar jam empat sore. Ya, habis ribut-ribut itulah mereka pulang,” ujar seorang pasien wanita yang sebelumnya satu lokasi rawat di ruang 307 lantai III RSU Mitra Sejati

Hotmaida yang anaknya belakangan diketahui tidak meninggal, juga telah pulang ke rumahnya. Beberapa keluarga pasien  lain yang berada di ruang tunggu mengatakan Hotmaida sudah pulang.
“Sudah pulang tadi, termasuk anaknya juga udah dibawanya,” ujar ibu yang mengenakan baju merah itu saat ditemui wartawan.

“Anaknya tadi nampak sehat,” ujar seorang ibu lainnya. Seorang perawat yang berada di meja piket di lantai II juga membenarkan hal tersebut. “Sudah pulang, sekitar jam setengah satu tadi,” kata perawat itu.

Sedangkan Hotmida br Nababan (26), warga Borbor, Tobasa, pindah ke RSU H Adam Malik, Sabtu (9/7). Rencananya, warga Tobasa ini akan menjalani operasi akibat gangguan pada kantung kemih pasca melahirkan anak pertamanya.

Keluarga Hotmida menilai pihak RS Mitra Sejati tidak kooperatif terkait ganti rugi biaya yang telah disepakati. Pasalnya, surat kesepakatan antara RS Mitra Sejati dan keluarga Hotmida br Nababan dibatalkan, karena surat berisi kesepakatan antara rumah sakit dan keluarga mengenai biaya perawatan ibu dan anaknya selama di rumah sakit telah diubah isinya oleh pihak rumah sakit. Sehingga keluarga harus menanggung biaya 50 persen biaya persalinan Hotmida br Nababan selama menjalani perawatan di RS Mitra Sejati Medan.

Kakak ipar Hotmida br Nababan, Nurvida Lubis (36), warga Jalan Mawar Raya, Medan Helvetia, mengatakan, awalnya surat kesepakatan itu dibuat atas permohonan maaf pihak rumah sakit kepada keluarga mereka terkait kelalaian yang dilakukan kedua perawat ICU RS Mitra Sejati, Rosi dan Silvia.

“Surat kesepakatan sudah dibuat oleh supervisor RSU Mitra Sejati, Porman br Napitupulu Selasa (5/7), yang di dalamnya berisi tentang pembayaran biaya perawatan. Namun, nyatanya surat kesepakatan itu diubah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga. Isi surat kesepakatan yang telah diubah tersebut berisi bahwa biaya ibu dan anaknya yang dirawat di rumah sakit harus dibayar pasien setengahnya,”  kata Nurvida Lubis.

Disinggung mengenai bayi Hotmida br Nababan yang meninggal, Nurvida Lubis mengaku, jenazah bayi telah dimakamkan di TPU Kristen Delitua.

“Kalau bayi itu sudah dikebumikan di TPU Kristen Delitua. Sedangkan untuk Hotmida br Nababan sendiri sudah dipindahkan ke RSUD H Adam Malik untuk menjalani operasi pasca melahirkan,” tambahnya.

Apa langkah keluarga selanjutnya? Nurvida Lubis menuturkan, rencananya akan melaporkan kejadian ini ke dinas terkait. “Kami masih memusyawarahkan dulu dengan keluarga. Rencananya kami akan melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan Kota Medan, karena kelalaian pihak rumah sakit. Belum kami laporkan sekarang karena keluarga belum kumpul semua,” tukasnya.

Sebelumnya, Legal RS Mitra Sejati, Erwinsyah D Lubis mengatakan akan menanggung biaya dan akan memberikan sangsi kepada dua suster yang melakukan kesalahan. “Akan kita berikan sangsi yang tegas bisa berupa teguran yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” cetusnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi mengaku, akan Dinkes Kota Medan akan berikan teguran dan sangsi kepada RS Mitra Sejati. Edwin juga akan memantau penyelesaian yang dilakukan pihak rumah sakit kepada korban.

“Kita akan meminta laporan dari pihak rumah sakit dan korban serta kita akan melihat prosedur penanganan pasiennya. Tidak hanya itu, kita juga akan melihat duduk perkaranya secara lengkap dan pasti. Jika rumah sakit terbukti salah, maka akan kita berikan teguran dan sangsi kepada pihak rumah sakit tersebut,” katanya.

Terkait dengan surat perjanjian antara pihak rumah sakit dengan korban dimana korban merasa dirugikan oleh pihak rumah sakit, Edwin menuturkan akan mempertanyakan kepada kedua belah pihak karena itu merupakan kebijakan dari rumah sakit sendiri.

“Kalau surat perjanjian itu merupakan kebijakan dari rumah sakit sendiri, tetapi jangan sampai ada yang dirugikan dalam hal surat perjanjian yang dibuat terutama pihak korban sendiri,” pungkasnya. (jon)