Rumah Terduga Teroris Digeledah di Marelan

BERJAGA: Petugas gabungan berjaga di sekitar rumah salahsatu tersangka teroris, saat penggeledahan di Marelan, Sabtu (23/11).
BERJAGA: Petugas gabungan berjaga di sekitar rumah salahsatu tersangka teroris, saat penggeledahan di Marelan, Sabtu (23/11).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menggeledah rumah terduga teroris di Jalan Marelan Raya, Gang Wakaf, Lingkungan 8, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (23/11) sore.

Penggeledahan secara tiba-tiba itu mengundang perhatian warga sekitar. Petugas Polres Pelabuhan Belawan turut hadir melakukan pengamanan.

Awalnya, Tim Densus 88 datang menggiring seorang terduga teroris dari dalam mobil dengan posisi kepala ditutup sebo dan tangan diborgol. Si terduga dibawa saat penggeledahan rumah bercat biru tersebut.

Penggeledahan berlangsung sekitar 1 jam. Petugas mengamankan sejumlah barang-barang mencurigakan dari rumah itu berupa laptop dan berkas-berkas. Selanjutnya, petugas pergi sembari membawa kembali si terduga teroris.

Warga sekitar, Heri, mengatakan rumah yang digeledah merupakan tempat tinggal sepasang suami istri. Mereka baru sebulan tinggal di rumah itu. “Baru sebulan ini mereka tinggal. Rumahnya selalu kosong. Istrinya memang bercadar, jadi kami tidak kenal. Pemilik rumah sewa itu tinggalnya di Belawan,” bebernya.

Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari mengatakan, sore itu hanya dilakukan penggeledah rumah. “Uuntuk lebih jelas tanya ke Densus 88. Kami hanya membantu mengamankan lokasi. Yang jelas, hanya penggeledahan aja,” katanya tak mau berkomentar banyak.

Jangan Berikan Ruang Buat Teroris

Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), khususnya saat umat Kristiani melaksanakan proses ibadah di gereja, berlangsung aman. Meski demikian, proses pengamanan oleh aparat kepolisian masih terus ditingkatkan, sampai Minggu (24/11/2019) malam.

Pengamanan oleh polisi selain dilakukan di seluruh rumah ibadah, juga memantau kantor pemerintahan, gedung dewan, pengamanan di pusat perbelanjaan dan objek vital lainnya. Pengamanan oleh aparat untuk menjamin kenyamanan di tengah masyarakat masyarakat. Pengamanan ini terus berjalan agar daerah itu tetap kondusif.

“Peningkatan keamanan ini dilaksanakan polisi sesuai dengan perintah Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto. Seluruh kapolres sampai di tingkat kapolsek bersama jajarannya, diinstruksikan meningkatkan pengamanan. Apalagi, ini menjelang penyambutan perayaan natal. Jangan berikan tempat dan ruang bagi teroris di Medan,” ujar Kepala Sub Bidang Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Dalam instruksi itu, Kapolda Sumut mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak lengah dalam melaksanakan pengamanan di masyarakat, mengingat kasus ledakan bom bunub diri oleh Rabbial Muslim Nasution di Markas Polrestabes Medan, Rabu (23/11) lalu, ternyata memiliki jaringan yang besar di Sumut.

“Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru dibutuhkan kesiagaan dari kita semua. Kita solid bekerja sama dengan TNI yang membantu melakukan pengamanan. Mudah-mudahan dengan kesiagaan kita semua termasuk masyarakat, kepedulian kita semua terhadap lingkungan, kita bisa jaga semua agar tetap kondusif,” pungkasnya.

Kapolda mengatakan, Polda Sumut bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga teroris yang ditangkap terkait dengan bom bunuh diri oleh Rabbial Muslim Nasution. Jumlah terduga teroris dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sebanyak 30 orang.

Rentan Terpapar Paham Radikal

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan ini, diatur langkah-langkah mencegah terorisme.

PP itu diberi nama ‘Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan’. Salah satu isinya adalah mencegah orang dari bahaya terpapar radikalisme.

“Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 77 Tahun 2019 seperti dikutip, Minggu (24/11).

Lalu, siapa saja yang rentan terpapar paham radikal terorisme? Dalam ayat 2 disebutkan:

  1. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme;
  2. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme;
  3. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme; dan/atau
  4. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.

Untuk mencegah paham radikal meluas, perlu dilakukan kontraradikalisasi secara langsung atau tidak langsung melalui kontranarasi, kontrapropaganda, atau kontra-ideologi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi diatur dengan Peraturan BNPT,” demikian bunyi Pasal 27.

Dalam PP itu juga diberi aturan perlindungan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Pelindungan diberikan kepada istri/suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau anggota keluarga lainnya. Perlindungan diberikan oleh aparat penegak hukum dan aparat penegak keamanan.

“Dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung setelah menerima surat pemberitahuan dari BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Polri wajib memberikan pelindungan,” bunyi Pasal 63. (fac/bbs)