Site icon SumutPos

Effendy Sinukaban Gantikan Siti Aminah

KARO – Siti Aminah Br Perangin-angin, SE, Jumat (7/10) lalu, resmi dicopot dari  jabatan Ketua DPRD Karo periode 2009 – 2014 digantikan Effendi Sinukaban. Pergantian pimpinan Legislatif ini, sempat diwarnai molornya waktu pembukaan akibat belum maksimalnya kehadiran anggota dewan. Sidang yang harusnya terjadwal pukul 11.00 WIB, baru dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Karo, Ferianta Purba, SE pada pukul 12.00 WIB dengan kehadiran anggota yang mencapai 24 orang dari jumlah keseluruhan anggota sebanyak 35 orang.

Saat memasuki detik detik pembukaan, ketegangan tidak berhenti, beberapa kali terlihat lobby lobby antara pimpinan DPRD dengan Ketua Ketua Fraksi di DPRD Karo berlangsung. Akhirnya dapat dilanjutkan setelah jumlah kehadiran anggota DPRD berada pada hitungan 2/3 dari jumlah keseluruhan, sebagaimana diwajibkan dalam tata tertib DPRD Karo.

Di tengah banyak intrik yang berkembang, ke 24 anggota DPRD Karo secara bulat berkeputusan mengganti Ketua DPRD Karo periode 2009 – 2011 Siti Aminah Br Perangin – angin, SE dan mengusulkan Effendy Sinukaban yang tercatat terakhir sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karo sebagai Ketua yang baru.

Dalam rapat juga disepakati selama lahirnya keputusan dari Gubernur Sumut melalui Bupati Karo hingga masa pelantikan, kendali dan kerja kerja kelembagaan akan dipimpin Ketua Sementara, yakni Wakil Ketua DPRD Karo , Ferianta Purba didampingi Wakil Ketua, Onasis Sitepu, ST.

Sementara itu, Effendi Sinukaban pasca sidang paripurna kepada wartawan mengaku siap mengemban amanat dan tugas tugas di DPRD sebagaimana yang ditentukan peraturan, baginya amanah yang diberikan harus dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

PLH Ketua DPC PDI Perjuangan Karo, Ir Taufan Agung Ginting mengatakan kalau yang berlangsung adalah bahagian dari mekanisme partai yang dilanjutkan ke lembaga DPRD Karo. Terkait ada pihak yang merasa berkeberatan atas hasil ini,  Taufan menyerahkannya kepada yang bersangkutan.
Dikatakannya, sejauh ini apa yang dilakukan merupakan keputusan pucuk pimpinan partai yang harus ditindaklanjuti dengan aksi aksi politik dan kenegaraan. (*/wan)

Exit mobile version