Site icon SumutPos

2014, Targetkan Tambah Pasokan 1.100 Mega Watt

PT PLN (Persero) merencanakan penambahan pasokan listrik sebesar 1.100 mega watt (MW) di Sumatera Utara (Sumut) pada 2014 mendatang.
Pasokan tersebut rencananya akan didapat dari empat wilayah di Sumut dan Aceh. Peningkatan kuantitas pasokan tersebut juga diklaim akan disertai dengan peningkatan kualitas jaringan interkoneksi dari Aceh hingga Lampung.

“Saat ini daya listrik kita mencapai 1.500 mw, saat ini sedang kita siapkan untuk ditambah 1.100 mw lagi. Dari Pangkalan Susu sebesar 2×220 mw, dari Belawan sebesar 2×200 mw, dari Arun sebesar 2×200 mw, dan dari Nagan Raya 2×120 mw,” kata Direktur Konstruksi PLN Nasri Sebayang.
Dirinya mengakui, bila saat ini PLN defisit listrik sebesar 30 mw. Kendati demikian, lanjutnya, penambahan pasokan listrik tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan, bahkan untuk menjawab tantangan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi, tambahnya, kapasitas interkoneksi Indonesia telah mencapai 270 kilovolt.

Nasri juga mengatakan, peningkatan pasokan listrik ini tentunya bukan tanpa hambatan. Besarnya subsidi listrik yang diberikan pemerintah tentunya menjadi kurang efektif bagi penambahan pasokan ini.

“Sekarang harga yang dikenakan masyarakat sebesar Rp720/kwh padahal biaya pokok penyediaan PLN mencapai Rp1.100/kwh. Kalau kapasitasnya kita besarkan, tentunya jadi dilema juga. Karena beban subsidi akan semakin tinggi. Pengurangan subsidi hingga 20 persen menurut saya masuk akal, lagipula toh subsidinya bukan dihapuskan, melainkan dapat digunakan untuk pembangunan lainnya,” pungkasnya.

Selain itu guna mengatasi masalah krisis energi, PT PLN akan membentuk lembaga dibawah naungan PT PLN. Rencananya lembaga itu bernama penyiapan PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (P3B Sumatera). Sebagai salah satu unit PT PLN (Persero), P3B Sumatera nantinya akan memiliki tugas dan lapangan usaha berupa pengoperasian dan pengelolaan aset penyaluran serta melakukan transaksi energi listrik pada Sistem Interkoneksi Sumatera.

Organisasi PT PLN (Persero) P3B Sumatera dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) nomor K/023/DIR/2004.  P3B Sumatera bukanlah lembaga yang benar-benar baru. Sebab P3B Sumatera merupakan penggabungan fungsi Penyaluran dari PT PLN (Persero) Kitlur Sumbagut  dan fungsi Penyaluran PT PLN (Persero) Kitlur Sumbagsel.

PT PLN (Persero) Kitlur Sumbagut  dan PT PLN (Persero) Kitlur Sumbagsel secara praktis organisasinya akan dihapus. Terutama dengan rencana pembentukan PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KSU) dan  PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (KSS), yang usahanya mengelola fungsi Pembangkitan.

Dengan demikian pengabungan ini akan semakin menempatkan posisi organisasi P3B Sumatera pada posisi yang sentral.

P3B Sumatera lah yang akan membuat “hitam-putihnya” pasokan listrik di dalam Sistem Interkoneksi Sumatera setelah energi listrik dibangkitkan oleh perusahaan pembangkit, baik itu yang dikelola PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KSU) dan   PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (KSS) maupun swasta. Sebab, P3B lah yang mengelola lalu-lintas energi listrik di Sistem Interkoneksi Sumatera.

Setidaknya pada proses pengelolaan energi inilah, menempatkan P3B Sumatera sebagai pihak yang harus berperan aktif. Bahkan bertanggung jawab penuh terhadap keandalan pasokan energi listrik yang disalurkan ke konsumen.

Pembentukan P3B Sumatera disadari betul kemanfaatannya oleh PT PLN (Persero). Setelah dipisahkannya fungsi pembangkitan sebagai anak perusahaan, BUMN yang menangani pengusahaan tenaga listrik di tanah air ini menempatkan fungsi operasi dan pengelolaan pernyaluran tenaga listrik (transmisi) sebagai kegiatan yang perlu dipersiapkan untuk mendukung terciptanya efisiensi tenaga listrik. Di wilayah interkoneksi Sumatera, P3B Sumatera akan menangani sektor transmisi sejak perencanaan, konstruksi, hingga pemeliharaan.
Pengoperasian sistem tenaga listrik dilakukan melalui manajemen energi dengan menggunakan mekanisme transaksi energi.
Melalui transaksi energi, memang memungkinkan didapatnya keuntungan dari selisih harga pembelian dari pembangkit dengan penjualan energi listrik kepada konsumennya. Meskipun demikian, sebagai penyelenggara transaksi energi P3B Sumatera wajib memberikan pasokan listrik secara handal, ekonomis dan berkualitas kepada konsumennya.(net/jpnn)

Exit mobile version