Arus Mudik Lebaran 2024 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara mengantisipasi gangguan lalu lintas bersama stakeholder terkait. Tercatat ada 92 titik potensial kerawanan gangguan lalu lintas yang tersebar di Sumut ini.
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara, mencatat selama musim angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), terjadi peningkatan penumpang, dibanding dengan Nataru tahun sebelumnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara menjadwalkan melakukan ramp check dan inspeksi keselamatan, terhadap angkutan AKDP dan AKAP yang akan mengangkut pemudik selama angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara mencatat, masyarakat yang mengikuti program mudik gratis bermartabat pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, sudah mencapai 3.000 lebih orang calon pemudik.
Jelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), berkolaborasi dengan membentuk 3 tim survei persiapan jalur mudik yang akan dilalui masyarakat nantinya.
Pada masa arus mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) akan fokus memeriksa kelaikan angkutan, dan mengecek kesiapan sopir serta awak bus agar terbebas dari narkoba.
Dinas Perhubungan Sumut akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumut dalam memetakan titik-titik rawan macet dan kecelakaan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain itu, Dishub Sumut juga menyiapkan personelnya di setiap unit pelayanan terpadu (UPT), untuk diperbantukan dalam mengurai kemacetan bersama Dishub kabupaten/kota.
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara bersama stakeholder terkait membahas penyesuaian tarif angkutan penyebrangan sungai, danau dan laut di Sumut. Rapat ini berlangsung di Kantor Dishub Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (20/9). Hasil rapat memutuskan, tarif batas bawah naik hingga 20 persen. Sedangkan tarif batas atas naik hingga 30 persen.
SUMUTPOS.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut akan memberlakukan larangan melintas bagi truk dengan roda di atas dua sumbu, mulai 12 Juni 2018 saat arus...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kebijakan pemerintah melegalkan taksi online, dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan para driver. Pasalnya, jika ingin bergabung dengan perusahaan yang...