Penghina Nabi Muhammad Divonis 16 Bulan
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW, yakni Wiranto Banjarnahor dijatuhi hukuman pidana 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9). Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting mengatakan terdakwa juga telah menyampaikan pembelaannya secara tertulis, memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah serta meminta maaf pada seluruh Ummat Islam.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan […]
Lanjutkan..