Tanggulangi Masalah Kemiskinan Pemko Medan Diminta Serius

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan dan keselamatan jiwa. Namunjuga berpengaruh besar dalam meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia, tak terkecuali di Kota Medan. Untuk itu, selain fokus dalam memutus mata rantai penyebaran virus, Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga diminta serius dalam menanggulangi meningkatnya angka kemiskinan.

SOSIALISASI: Robi Barus saat Sosialisasi Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sekip, Sabtu (18/9).markus/sumut pos.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus SE M.AP dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sekip Gg Johar, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (18/9).

“Kita meminta kepada Pemko Medan agar Perda No.5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan ini dapat menjadi prioritas untuk direalisasikan, khususnya disaat Pandemi Corona seperti saat ini. Tak bisa kita pungkiri, saat ini banyak sekali masyarakat yang terdampak secara ekonomi hingga mengakibatkan meningkatnya jumlah warga miskin,” ucap Robi.

Dikatakan Robi, Covid-19 membuat warga yang terpaksa dirumahkan dan tidak memiliki pekerjaan. Dengan meningkatnya angka pengangguran tersebut, maka angka kemiskinan juga ikut naik. “Makanya kita minta, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini wajib jadi prioritas,” ujarnya di hadapan Plt Lurah Sekip Zul Muhammad Zulhadhari, Perwakilan Dinas Kesehatan, dan Perwakilan Dinas Sosial.

Dia berharap, Perda Penanggulangan Kemiskinan bisa menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. Pihaknya terus mendorong agar Pemko Medan menggunakan instrumen produk hukum ini untuk menyelesaikan masalah kemiskinan di masyarakat.

“Sayangnya, Perda Kota Medan Tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut belum didukung dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan. Untuk itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan itu meminta Pemko Medan untuk segera menerbitkan Perwal Tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perdan No.5/2015,” ujar Robi.

Dilanjutkan Robi, masyarakat dapat membuat kelompok-kelompok produktif agar bisa mendapat bantuan program untuk membangun perekonomian. Seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Koperasi, kelompok tani, kelompok peternak, dan kelompok perikanan. Begitu juga mengenai pemenuhan hak kesehatan, masyarakat bisa melapor jika belum mempunyai BPJS dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau belum terdata sebagai masyarakat miskin yang berhak atas bantuan sosial. Di akhir kegiatan, Robi Barus memberikan cinderamata berupa kacamata baca kepada masyarakat yang hadir. (map/ila)