BELAWAN, SUMUTPOS.CO – TNI-AL melalui KRI John Lie-358 bantuan kendali operasi (BKO) dari Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I kembali mengamankan kapal KIA BD 93656 TS berbendara Vietnam. Kapal asing mencuri ikan bersama 6 orang awaknya ditangkap di perairan Laut Natuna Utara.

KRI John Lie-358 melakukan patroli rutin mendeteksi kontak kapal ikan asing mencuri ikan di perairan Indonesia. Petugas TNI-AL menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) untuk mengejar kapal tersebut.
Pada saat kapal itu didekati, mencoba mengelabui petugas dengan mematikan lampu kapal dan melepaskan jaring ke laut. Petugas terus melakukan pengejaran terhadap kapal Vietnam dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) KRI John Lie-358. Akhirnya, kapal illegal fishing itu berhasil diamankan bersama awak kapalnya.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman menjelaskan, proses penangkapan tidak membutuhkan waktu lama, kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan. “Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendara Vietnam tersebut diduga telah melanggar penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI,” pungkasnya, Jumat (9/10).
Sementara, Komandan Guspurla Koarmada I menegaskan, pihaknya tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, terutama di wilayah kerja Koarmada I.
Terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, mengatakan, TNI-AL dari Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, untuk terus menerus dan secara rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
“Kapal berbendera Vietnam yang diamankan telah digiring menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal,” jelas Pangkoarmada I. (fac/ila)