Warga Batubara Tuntut Janji PT KAI

TERIMA: Anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap dan Ahmad Hadian, saat menerima aspirasi masyarakat enam desa di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Senin (10/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Masyarakat dari enam desa di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, yakni Kuala Tanjung, Lalang, Medang Deras, Pakam, Pakam Raya, dan Pematang Cengkering, menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Sumut asal Batubara, Yahdi Khoir Harahap dan Ahmad Hadian, kemarin. Kedatangan masyarakat ini berkaitan dengan permasalahan pembangunan rel Kereta Api Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.

Mereka menuntut janji pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap pemenuhan dokumen UPL dan UKL, yang mewajibkan PT KA memenuhi syarat setiap rel KA memiliki areal 42 meter (21 meter kiri dan 21 meter kanan). Yakni, diukur dari poros KA untuk Rumaja (Ruas Manfaat Jalur) yang digunakan untuk konstruksi rel selebar 12 meter (6 meter ke kiri dan 6 meter ke kanan, diukur dari poros).

Rumija (Ruang Milik Jalur) sebagai areal kosong atau sebagai jalan yang lebarnya 12 meter (6 meter ke kiri dan ke kanan, diukur dari batas akhir Rumaja). Kemudian Ruwaja (Ruang Pengawasan Jalur) selebar 18 meter (9 m ke kiri dan 9 m kanan, diukur dari batas akhir Rumija).

Faktanya, rel Kereta Api yang dibangun hanya memiliki Rumaja dan Ruwija saja, yaitu menggunakan tanah negara (otorita Asahan). Sedangkan, peruntukan Ruswajanya adalah tanah rakyat/ permukiman penduduk.

Sementara saat ini areal tersebut hanya berkisar 7 meter. Dengan kata lain rel KA tersebut sangat dekat dengan permukiman masyarakat. Konsekuensi dari hal tersebut adalah PT KA wajib membebaskan lahan masyarakat, agar masyarakat terhindar dari bahaya perlintasan KA tersebut.

Dengan kata lain, pihak manajemen PT Kereta Api, telah mengingkari keberadaan UPL dan UKL, yang seharusnya wajib dipenuhi. Pasalnya, hal tersebut sebelumnya sudah dijanjikan kepada masyarakat, akan dibangun.

Selain itu, tinggi lintasan KA mencapai 3 meter dari permukaan tanah sehingga rawan terhadap premukiman. Untuk akses ke permukiman masyarakat, setidaknya ada 19 perlintasan yang terdapat di lintasan rel KA tersebut mengakibatkan rawan kecelakaan.

Bila 21 meter areal rel terpenuhi, maka PT KA juga harus membangun akses jalan sepanjang rel KA untuk kepentingan masyarakat, supaya masyarakat tidak lagi menyeberang rel bila hendak menuju permukiman mereka.

Dalam dialog dengan masyarakat enam desa di Batu Bara tersebut, Yahdi Khoir Harahap dan Ahmad Hadian menerima berbagai masukan yang dirangkum dalam bentuk laporan secara tertulis. Laporan tersebut, kata Yahdi Khoir kepada wartawan, Selasa (11/8), sudah mereka sampaikan kepada pimpinan DPRD Sumut, Senin (10/8), yang diterima oleh wakil ketua Rahmansyah Sibarani SH, untuk diteruskan kepada komisi terkait yaitu Komisi A, untuk ditindaklanjuti.(adz)