Site icon SumutPos

Tunjangan Naik, DPRD Sumut Kebut Ranperda

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Suasana ruangan rapat paripurna di kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. DPRD mengebut pembahasan Ranperda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut tak ingin menyia-nyiakan kesempatan untuk menaikkan tunjangan pimpinan dan anggota dewan. Apalagi, kenaikan tunjangan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Bahkan, karena gubernur tak kunjung mengusulkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota dewan tersebut, DPRD Sumut malah berinisiatif mengusulkan ranperda tersebut. Menariknya, DPRD Sumut terkesan kejar target dengan mengebut pembahasan ranperda tersebut. Diperkirakan, tak butuh waktu lama lembaga legistalif ini melakukan pembahasan seperti ranperda lainnya yang selama ini mereka bahas.

Selasa (18/7) lalu, DPRD Sumut mengusulkan ranperda tersebut ke Pemerinta Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Berselang sehari, Rabu (19/7), Gubernur Sumut melalui  Plt Sekdaporvsu, Ibnu Sri Hutomo langsung membacakan nota jawaban gubernur. Berselang tiga jam kemudian, masing-masing fraksi langsung membacakan pandangan umum atas nota jawaban gubernur.

Sementara menurut kebiasaan di DPRD Sumut, rentang waktu antara nota jawaban dengan pandangan fraksi paling cepat berselang satu pekan. Namun dalam pembahasan payung hukum untuk kenaikan tunjangan mereka, para anggota dewan ini terkesan bekerja sangat maksimal.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN, Aripay Tambunan menampik hal tersebut. Menurutnya, dikebutnya pembahasan Ranperda yang merupakan amanat PP 18/2017 ini sudah harus selesai sebelum September 2017. “September sudah harus berlaku pemberian tunjangan yang baru, karena itu amanah PP 18/2017,” katanya di sela-sela sidang paripurna penyampaian nota jawaban Gubernur terhadap Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD, Rabu (19/7).

Diakuinya ranpeda ini merupakan usulan dan inisiatif DPRD Sumut. “Kalau DPRD Medan itukan usulan wali kota. Kalau di sini jadi inisiatif dewan, tidak ada masalah untuk itu. Karena September sudah berlaku,” akunya.

Untuk pembahasan, kata Aripay, akan dilakukan Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD). “Selama ini kan BPPD yang lebih tahu, mereka yang dari awal membahas ini. BPPD juga merupakan keterwakilan fraksi-fraksi,” ungkapnya.

Anggota BPPD ini menyebut , Ranperda ini meliputi uang representasi,  tunjangan keluarga,  tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain. “Jadi usulan tunjangan reses ini diatur dalam PP Nomor 18 dan selama ini dana tunjangan reses tidak ada tapi hanya belanja reses sebesar Rp75 juta,” ucapnya.

Dijelaskan Aripay, untuk tunjangan reses yang diusulkan yakni sebesar Rp21 juta atau dihitung dari 7 kali uang representasi senilai Rp3 juta.  Namun begitupun, jika nanti usulan Ranperda tersebut tidak disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),  maka tidak dapat dipaksakan. “Kalau belanja reses itukan memang sudah ada tupoksinya seperti membeli snack untuk masyarakat yang datang saat anggota DPRD reses serta untuk biaya lainnya, ” kata Aripay.

Jika nantipun usulan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD terkait tunjangan reses dikabulkan dan malah menghilangkan belanja daerah,  maka lanjut Aripay,  bisa saja nanti kegiatan reses tidak lagi berbentuk pertemuan. “Inilah maksudnya agar   dibahas secara bersama antara eksekutif dan legislatif. Karena pola reses dan teknis lapangan juga belum diatur.  Maka kita lihat nanti bagaimana hasil Perda ini karena yang merinci dana adalah hak Gubernur. Tidak ada kewenangan kami bicara uang,  tapi nanti dijabarkan dalam Perda,” ungkapnya.

Sekretaris DPRD Sumut, Erwin Lubis menambahkan, besaran kenaikan tunjangan atau penghasilan dewan merupakan amanah PP 18/2017. Namun, dia belum bisa merinci besaran kenaikan tunjangan tersebut. “Rinciannya akan diatur di dalam Pergub. Tentu  menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Untuk tunjangan rumah, tunjangan transportasi dan yang lain, jumlahnya akan dinilai oleh tim apresial,” bilangnya.

Erwin menyebut, tunjangan reses masih sebatas usulan. Kata dia, selama ini anggota dewan hanya mendapatkan belanja kegiatan reses. “Nanti diusulkan agar setiap reses dapat tunjangan,” tuturnya.  (dik/adz)

Exit mobile version