Site icon SumutPos

Derma Wati Terancam Hukuman Pidana

MEDAN– Kisruh dualisme kepemimpinan di SMP Negeri 44 Medan hingga kini masih menyisakan sejumlah masalah.Apalagi kini, Derma Wati terancam pidana karena statusnya dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (Bos) triwulan kedua.

Seperti diketahui sebelumnya, Derma Wati dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah (Kasek) SMP Negeri 44 Medan menjadi guru di SMP Negeri 31 pada bulan Mei silam.

Dana Bos Triwulan kedua telah disalurkan Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu) pada bulan April silam, yang artinya ketika Derma Wati masih menjabat sebagai Kasek SMP Negeri 44. Ironisnya, sampai saat ini dirinya masih bersikeras mempertahankan jabatannya tersebut.

“Saya sudah dengar secara lisan, namun laporan secara resmi atau tertulis belum ada dari Disdik Medan,” ujar Kadis Pendidikan Sumut, Muhammad Zein melalui Kabid Dikdasmen, Erni Mulatsih ketika di konfirmasi Sumut Pos, Minggu (6/10).

Dijelaskan Erni laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bos triwulan kedua mulai bulan Mei  harusnya dari Kasek penggantinya. Apabila tidak, Derma Wati bisa terancam hukuman pidana.

Namun begitu Erni belum bisa memastikan apakah laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bos Triwulan II dibuat Derma Wati atau tidak. “Besok (hari ini,Red) akan dicek terlebih dahulu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bos triwulan kedua,” sebutnya.

Mengenai sanksi, dijelaskannya, merupakan hak dari Disdik Medan. Karena sesuai peraturan tentang otonomi daerah.

Di sisi lain, Kasek SMP Negeri 44, Asmiati menjelaskan dirinya belum bisa bertugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota. Untuk sementara waktu sampai persoalan ini menemui titik terang, Asmiati masih berkantor di Disdik Medan.

“Sejak diterbitkannya SK Wali Kota mengenai mutasi Kasek, saya belum bisa bertugas di SMP Negeri 44 Medan karena keberadaan Derma Wati,” kata Asmiati.

Mengenai penggunaan pertanggungjawaban penggunaan dana Bos triwulan kedua, Asmiati mengaku  tidak tahu karena bukan dirinya yang mengelolanya. “Kalau sesuai SK Wali Kota, dana bos triwulan II mulai dari tanggal 20 Mei seharusnya menjadi tanggung jawab saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Program Disdik Medan, Abdul Johan Batubara mengakui adanya pemberhentian sementara penyaluran dana bos triwulan III ke SMP Negeri 44 Medan.

Ketika disinggung mengenai pertanggung laporan pertanggung jawaban Derma Wati mengenai penggunaan dana bos triwulan II khususnya bulan Mei dan Juni. Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti. ” Kalau itu saya tidak tahu,” katanya.

Dikatakannya, penyaluran dana bos triwulan III dan ke IV nanti tidak belum dapat direalisasikan apabila Derma Wati belum angkat kaki dari SMP Negeri 44 Medan.

” Uangnya bisa disalurkan apabila permasalahan ini sudah selesai,” sebutnya. (dik)

Exit mobile version