Site icon SumutPos

Pengawas Proyek Terminal Amplas Segera Diperiksa

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Aktifitas angkutan umum yang menunggu sejumlah penumpang di Terminal Amplas Medan, Senin (11/5/2014) lalu. Saat ini, terminal Amplas dinilai jorok.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara semakin serius untuk menangani korupsi Proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan. Selanjutnya, mereka akan memeriksa pengawas atau mandor proyek.

“Kita akan melakukan pemeriksaan saksi dari pengawas Proyek Terminal Amplas. Pemeriksaan itu sudah dijadwalkan dan akan segera dipanggil,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Rabu (11/1).

Dijelaskan, pemeriksaan pengawasan proyek tersebut bertujuan untuk mengetahui proses pengerjaan terminal di Amplas itu. “Selain itu, juga untuk melengkapi berkas perkara yang kita tangani saat ini,” ucapnya.

Bukan hanya itu, Kejatisu juga akan melakukan pemeriksan terhadap tiga tersangka dalam waktu dekat ini. Namun jadwal pastinya belum diketahui. “Kita mengutamakan saksi-saksi, baru kemudian tersangka,” tuturnya.

Tarigan memastikan Kejati Sumut akan melakukan penyidikan secara optimal pada proyek Terminal Amplas itu. “Kita Go Show. Artinya terus melakukan terus penyidikan sesuai dengan koridor hukum yang ada,” tandasnya.

Pihaknya mengakui proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas tersebut memang amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan. Hal ini menimbukaan dugaan adanya korupsi. “pengerjaannya tidak sesuai kontrak. Kemudian, belum selesai sudah dilakukan serah terima dan ada juga melanggar peraturan,” sebut Tarigan.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut bersama tim saksi ahli dari Politeknik Medan sudah melakukan cek fisik bangunan langsung ke Terminal Amplas, beberapa waktu lalu. “Politekni Medan cuma menghitung secara fisik. Untuk kerugian negaranya akan dihitung oleh akuntan publik,” tambahnya. (gus/dek)

Exit mobile version