Site icon SumutPos

Eksekutor dan Polwan Dituntut 32 Tahun Bui

Foto: Hulman/Posmetro Medan Terdakwa Gope sang eksekutor bidan Dewi,  dan Iin Dayana Polwan yang membantu.
Foto: Hulman/Posmetro Medan
Terdakwa Gope sang eksekutor bidan Dewi, dan Iin Dayana Polwan yang membantu.

SUMUTPOS.CO – Tak terima dituntut 20 tahun penjara, Risky Darma Putra alias Gope (23) terdakwa yang bertugas mengeksekusi bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31), langsung mengajukan banding.

Pernyataan warga Komplek Polda Balai Baru Blok E, Kel. Gunung Sari, Kec. Kuranji, Kota Padang-Provinsi Sumbar itu sontak mengundang tawa puluhan pengunjung sidang. Tak cuma itu, jaksa dan hakim juga sempat senyum-senyum. Sidang agenda pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (14/11) sore.

Seperti sebelumnya, persidangan kali ini juga tetap dihadiri ibu korban, Ariani boru Sihotang (50) dan adiknya, Susi boru Tinambunan (19).

Pantauan kru koran ini, sebelum sidang dibuka, raut wajah Ariani tak hanya terlihat murung, tapi ia juga sempat meneteskan air mata karena mengingat kekejaman para terdakwa mengabisi nyawa putri kesayangannya. Selain itu, ibu korban juga was-was jika tuntutan jaksa akan mengecewakan mereka.

Dalam sidang yang diketuai hakim Pontas Efendi SH, didampingi dua hakim anggota Hendri AJ SH dan MY Girsang SH itu, dua jaksa masing-masing Rumondang Manurung SH dan Doni Harahap SH secara bergantian membaca tuntutan.

Dalam tuntutan itu, jaksa menegaskan Gope terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Perbuatan itu telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Hal itu dikuatkan oleh keterangan 12 saksi serta hasil visum et refertum yang menyatakan korban tewas akibat ditembak dari jarak 3 meter oleh terdakwa.

Penembakan itu terjadi Kamis (7/2/13) sekira pukul 14.15 WIB, saat korban membuka pintu pagar setelah turun dari angkot. Sebelum korban tewas, Gope juga pernah menusuk korban dengan jari-jari kereta dan membacok korban, namun justru tangan ibu korban yang kena.

Dari uraian keterangan saksi-saksi itu, jaksa menyatakan kalau Gope telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja dan telah merencanakan pembunuhan itu.  “Perbuatan terdakwa Gope secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 KUH Pidana. Menuntut terdakwa Gope 20 tahun penjara,” tegas jaksa.

Usai jaksa membacakan tuntutan, hakim Pontas Efendi SH lantas bertanya pada terdakwa Gope apakah sudah mengerti atau tidak.  Kala itu Gope menjawab sudah mengerti.

Lalu hakim kembali menanyakan, apakah terdakwa akan melakukan pembelaan (pledoi).

Terdakwa pun sempat terdiam dan mengatakan akan melakukan upaya banding. Jawaban itu sempat membuat hakim maupun pengunjung tersenyum. Tapi ketua majelis hakim menjelaskan jika haknya belum sampai ke tahap itu. Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pembelaan.

Untuk mendengarkan pembelaan dirinya, sidang akan dilanjutkan sepekan kedepan. Jika terdakwa dituntut 20 tahun bui, nasib terdakwa Iin Dayana jauh lebih beruntung. Pasalnya anggota Polwan di Polresta Medan itu hanya dituntut jaksa 12 tahun penjara. Meski begitu, terdakwa tetap mengajukan pembelaan.

Sementara itu, Ariani dan Susi, yang merupakan ibu dan adik Dewi mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang mereka nilai terlalu ringan. Menurut Ariani, tuntutan 32 tahun masing-masing 20 tahun untuk Gope dan 12 tahun penjara untuk Iin Dayana sangat ringan dan tak sebanding dengan kematian putrinya yang mereka bunuh secara sadis.  “Kami sudah lama menderita dan tersiksa oleh perbuatan para terdakwa. Setiap hari kami selalu mendapat teror. Bahkan saat korban berdinas di Nias, beragam teror dan ancaman selalu terjadi padanya. Kami memohon kepada majelis hakim agar membuka hatinya untuk menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya terhadap para terdakwa. Kami meminta seluruh terdakwa dihukum mati,” ungkap Ariani berlinang air mata. (man/deo)

Exit mobile version