Site icon SumutPos

Setahun, 12 Anggota DPRD Tersangkut Hukum

Kasus yang dialami anggota DPRD Pakpak Bharat mengingatkan khalayak kalau banyak anggota dewan di Sumatera Utara yang bermasalahn
Setidaknya, mulai Februari 2012 hingga April 2013, ada 13 anggota dewan yang tersangkut masalah hukum. Artinya, nyaris tiap bulan ada anggota dewan yang bermasalah. Pakar pun menganggap hal ini tidak terlepas dari proses rekrutmen bakal calon legislatif (caleg) di internal partai. Sejumlah partai memang menerapkan psikotes, namun hanya formalitas belaka.

Dari 12 oknum DPRD yang tersebar di beberapa kabupaten/kota (lihat grafis) kasus yang menjerat bermacam-macam, mulai dari judi, narkoba, bahkan soal perusakan pagar orang. Misalnya pada 27 Mar 2013, anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Rahmat Budiansyah Ritonga, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, karena tuduhan merusak tembok pagar Kompleks Perumahan Wira Asri di Jalan Dewi Sartika, Rantau Selatan. Lalu, ada pula pada 4 Agustus 2012, Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubukpakam karena terbukti menculik dan mencabuli anak di bawah umur.

Karenanya, Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (TePi), Jeiry Sumampow, mengaku tidak kaget mendengar kasus anggota DPRD Pakpak Bharat, Muhammad Said Darwis Boangmanalu (43), yang memukul Santi, waitress kafe. Menurut Jeiry, jika psikotes benar-benar dijadikan acuan partai untuk memilih caleg, kasus-kasus tersebut tidak akan terjadi.  “Karena lewat psikotes, orang dengan karakter temperamental, yang tidak bisa mengendalikan nafsunya, yang punya kecenderungan berperilaku korupsi, sebenarnya bisa terdeteksi. Tapi sayangnya, psikotes hanya formalitas,” ujar Jeiry Sumampow kepada koran ini di Jakarta, kemarin (19/4).

Partai, lanjut pria asal Manado itu, tidak menjadikan hasil psikotes sebagai acuan. Beberapa hal yang menentukan lolos tidaknya masuk daftar caleg, menurutnya, justru tak terkait dengan sikap mental. Antara lain, track record militansi di partai, seberapa besar setoran uang ke partai, dan kualitas serta popularitas. “Sehingga orang-orang dengan temperamental keras, emosional, tapi punya uang banyak, ya tetap lolos jadi caleg,” cetus Jeiry.

Karenanya, saran Jeiry, mumpung masih ada waktu hingga 22 April, nama-nama yang punya potensi memperburuk citra partai, sebaiknya dicoret saja dari daftar caleg sementara (DCS). Sementara, yang sudah jelas-jelas bertindak ngawur seperti oknum anggota DPRD Pakpak Bharat itu, jika namanya masuk DCS, sebaiknya partai langsung mencoretnya saja.

Kejatisu Bakal Periksa Ketua DPRD Nisel

Terkait dengan itu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Ketua DPRD Nias Selatan Effendi alias Seng Hian terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas kantor bupati dan Jambore serta pembebasan tanah yang berasal dari APBD 2007-2010, dengan total pengerjaan sebesar Rp4,4 Milliar.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pemanggilan ini kali kedua pada Rabu (24/4) dilakukan untuk memeriksa tersangka atas temuan penyimpangan dalam pekerjaan lanjutan yang tidak dilandasi dengan kontrak dan Rancangan Anggaran Belanja Pemkab Nias Selatan yang dilakukan tersangka pada waktu menjabat Direktur PT Selatan Jaya.

“Pada panggilan pertama, yang bersangkutan sudah diperiksa. Jadi kita rencanakan Rabu pekan depan tersangka akan menjalani pemeriksaan kembali,” ujar Chandra di ruangannya, Jumat (19/4).

Dirinya menegaskan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Ketua DPRD Nias Selatan tersebut. Dalam perjalanan pengusutan kasus korupsi ini sejumlah pejabat Pemkab Nias Selatan telah dipanggil oleh pihak penyidik sehubungan dengan pekerjaan tersebut. Sesuai dengan keterangan saksi pada waktu itu telah diingatkan kepada tersangka agar tidak melakukan pekerjaan karena belum ada kontrak maupun RAB akan tetapi tetap dikerjakan.

Sudah Damai

Di sisi lain,  kasus anggota dewan DPRD Pakpak Bharat langsung mengundang komentar sang ketua DPRD, Ir Agustinus Manik. Menurutnya, Muhammad Said Darwis Boangmanalu sebagai wakil rakyat seharusnya harus berpikir jernih dan tak mudah emosi.”Sangat menyayangkan tindakan itu. Saya akan panggil dia untuk mempertanyakan kejadian tersebut setelah pulang dari Jakarta,” ujar Ir Agustinus Manik, kemarin (19/4).

Tapi, sehari setelah pengaduan, entah apa yang terjadi, kasus itu mendadak berhenti. “Kasus penghinaan yang kemarin terjadi, kedua belah pihak sudah melaukan perdamaian. Korban pun sudah mencabut laporannya terhadap anggota dewan itu,” ungkap Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (19/4) siang di Mapolda Sumut.

Sebelumnya, ketika dikomfirmasi, Muhammad Said Darwis Boangmanalu, malah membantah telah melakukan penganiayaan pada Santi, perempuan yang mengadukannya. Politisi Partai KArya Peduli Bangsa (PKPB) itu mengatakan kalau dia dan Santi hanya terlibat adu mulut dan tidak sampai mengarah ke kontak fisik. “Ya, saya sudah ada dihubungi oleh pihak kepolisian dan saya akan menghadirinya karna saya memang tidak ada melakukan penganiayaan terhadap siapapun jadi kenapa saya harus takut orang saya tidak salah, saya punya saksi,” katanya.

Sementara, kasus yang terjadi di Langkat dianggap murni kriminalitas. Partai Amanat Nasional setempat bahkan berang ketika dikaitkan dengan sosok Zulkarnain Sembiring, mantan anggota DPRD Langkat yang menodongkan air softgun kepada karyawan kebun dan terkait kasus pengancaman.
Ketua DPW PAN Sumut, Sah Affandin, saat dihubungi mengaku Zulkarnain memang pernah sebagai anggota DPRD Kab Langkat dari partai dia pimpin. Namun, karena adanya kesepakatan dituangkan sesama anggota menyebabkan mantan kader dimaksud terkena pergantian antar waktu (PAW). “Iya, dia memang pernah di DPRD Langkat dari PAN. Tetapi, ketika itu ada kesepakatan di antara kader sehingga kemudian berlangsung PAW periodesasi 2004-2009,” kata Ondim sapaan mantan Ketua DPD PAN Langkat tersebut, Jumat (19/4).

Jangan Kaitkan dengan PAN

Adik kandung mantan Gubsu, H Syamsul Arifin, itu meminta tidak ada pemikiran lain apalagi mengkaitkan penahanan Zulkarnain dengan PAN. Sedangkan persoalan PAW, bukannya disebabkan pelanggaran ataupun lain-lainnya. “Ok ya, sudah cukup ya penjelasannya. Sekarang dianyakan bukan lagi anggota PAN,” pinta Ondim.

Ketua DPD PAN Langkat, Effendi Lubis, terkait persoalan itu tegaskan tidak ada lagi yang harus dibahasa tentang Zulkarnain karena bukan lagi sebagai kader partai berlambang matahari lagi. Begitu juga ketika disinggung track record ZS selama di PAN, anggota Komisi III Bid Keuangan DPRD Langkat tersebut enggan berbicara. “Kan polisi sudah menahan, ya sudah coba tanyakan ke polisi saja,” pinta Lubis sambil tertawa.

Ketika diberlakukannya PAW, Chaidir menggantikannya dan kemudian Zulkarnain memilih pindah partai (PDK). Karena itu dinilai hak pribadi, maka partai tidak dapat mengekangnya sekaligus memberikan kewenangan Zulkarnain memilih. “Dulu memang dia anggota PAN ketika duduk di DPRD. Tetapi ada kesepakatan antara kader yang satu daerah pemilihan sehingga terjadi PAW dan kalau kemudian memilih lompat (partai) hak setiap anggota ya. Kalaupun ada rumor kemudian mau balik lagi ya tidak semudah itulah,” beber Nuruddin.

Sebelumnya Sosiolog Universitas Negeri Medan, M Iqbal, menuturkan fenomena yang terjadi dari ulah para anggota dewan tersebut cukup memprihatinkan. Artinya, ada semacam azas manfaat yang salah kaprah. “Mereka punya kuasa dan mereka mampu untuk melakukan itu,” katanya tadi malam.

Apakah ini akan mempengaruhi pemilihan legislatif yang mulai dekat? “Tidak bisa digeneralisasi, namun sedikit banyak akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang sikap para anggota dewan. Pemilih dari kelas menengah ke atas pastinya lebih pintar memandang kasus ini, namun kelas bawah bisa saja berpikir lain,” pungkas Iqbal.(ade/sam/far/tam/gus/jos/sor/smg)

Exit mobile version