25 C
Medan
Wednesday, April 1, 2026
Home Blog

Senator Muhammad Nuh Dukung MUI Desak Pemerintah RI Keluar dari BoP

MEDAN, SumutPos.co– Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian membara menyusul gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian PBB di Lebanon Selatan. Ketiga prajurit tersebut tewas akibat serangan militer Zionis Israel pada Senin (30/3).

Menanggapi insiden berdarah tersebut, Senator RI asal Sumatera Utara, Muhammad Nuh, MSP, mengecam keras tindakan brutal militer Israel yang menyasar personel penjaga perdamaian.

“Saya mengutuk keras serangan Zionis Israel terhadap prajurit TNI penjaga perdamaian yang sedang bertugas di Lebanon,” tegas Muhammad Nuh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (31/3).

Anggota Komite IV DPD RI ini menilai tindakan Amerika Serikat dan Israel telah melangkahi hukum internasional. Menurutnya, kedua negara tersebut seolah menerapkan “hukum rimba” dengan mengabaikan mandat dan keberadaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Mereka merasa kuat dan berbuat sekehendaknya tanpa mandat PBB. Bahkan lembaga resmi dunia itu mereka kesampingkan,” ujar tokoh yang juga menjabat sebagai Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara tersebut.

Lebih lanjut, Muhammad Nuh menyatakan dukungannya terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Pemerintah RI mengevaluasi posisi Indonesia di Board of Peace (BoP). Usulan ini sebelumnya dilontarkan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof. Sudarnoto, sebagai bentuk protes diplomatik yang tegas.

Nuh menekankan bahwa sebagai negara besar, Indonesia harus memprioritaskan harga diri bangsa di mata internasional. Ia mengingatkan pemerintah akan amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”

Secara regulasi, ia menegaskan bahwa kewajiban negara sudah sangat jelas dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, di mana pemerintah wajib memberikan pengayoman dan bantuan hukum bagi WNI di luar negeri.

“Perlindungan terhadap WNI di luar negeri harus maksimum, tidak boleh setengah-setengah. Hal ini sejalan dengan prinsip Perlindungan Maksimum yang ditegaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006,” pungkasnya.

Insiden ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah untuk mengambil langkah diplomatik yang lebih berani dan konkret demi menjamin keselamatan putra-putri terbaik bangsa yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan di zona konflik. (adz)

Wali Kota Tebingtinggi Turun Langsung Meninjau, Ribuan Warga Bajenis Terima Bantuan Pangan

BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih bersama Camat Bajenis Ari Miranda saat menyalurkan bantuan kepada warga di Kecamatan Bajenis, (31/3) Azan Purba /Sumut pos.
BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih bersama Camat Bajenis Ari Miranda saat menyalurkan bantuan kepada warga di Kecamatan Bajenis, (31/3) Azan Purba /Sumut pos.

TEBING TINGGI – Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih meninjau langsung penyaluran bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di dua kelurahan di Kecamatan Bajenis, yakni Kelurahan Pinang Mancung dan Kelurahan Bulian, Selasa (31/3). Langkah itu dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran sekaligus sebagai bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

Dalam kunjungannya, Iman menegaskan bahwa paket bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan kolaborasi nyata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan keluarga.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima paket bantuan berupa 20 kg beras (2 karung @10 kg) serta 4 liter minyak goreng. Wali Kota menjamin bahwa seluruh komoditas yang disalurkan telah melalui pengecekan kualitas.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk membantu meringankan beban bapak dan ibu sekalian. Memberikan, menyalurkan bantuan beras dan minyak goreng. Saya pastikan bantuan yang diberikan berkualitas baik, layak, dan sehat untuk dikonsumsi keluarga,” ujar Iman Irdian Saragih di hadapan warga.

Dalam arahannya, Iman juga menegaskan kepada seluruh penerima manfaat agar tidak menyalahgunakan bantuan tersebut. Iman menekankan bahwa bantuan ini bertujuan untuk konsumsi rumah tangga, bukan untuk diperjualbelikan.

“Jadi kita sepakat, bantuan tidak boleh diperjualbelikan. Apabila ketahuan, akan langsung di blacklist, disampaikan ke Dinas Sosial, ke Kementerian Sosial, langsung dikeluarkan, tidak sebagai penerima manfaat lagi,” tegasnya.

Menutup rangkaian peninjauan, Iman menyempatkan diri untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pelayanan publik di Kota Tebingtinggi.

“Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin. Apabila selama ini pelayanan kami masih ada yang kurang maksimal, mohon dimaafkan. Kami terus berupaya memberikan yang terbaik,” pungkasnya.

 

Adapun penyaluran bantuan di Kecamatan Bajenis kali ini diberikan kepada ribuan jiwa penerima manfaat, dengan rincian penerima manfaat di Kelurahan Pinang Mancung sebanyak 706 penerima dan di Kelurahan Bulian sebanyak 998 penerima.

Proses distribusi ini akan berlangsung secara serentak di lima kelurahan se-Kecamatan Bajenis selama lima hari ke depan, terhitung mulai Selasa (31/3) hingga Sabtu (4/4).

Turut hadir mendampingi Iman, Camat Bajenis Ary Miranda, Lurah Pinangmancung Riyan Nugraha, Lurah Bulian Muhammad Taufik, Kabag Prokopim Setdako Faisal Ahmad, serta tim peliputan Diskominfo Kota Tebingtinggi. (mag-3/azw)

Diplomasi Budaya dari Pematanggenting, Songket Batubara Menuju Dunia Internasional

MECOBA MENENUN:  Bupati Batubara H Baharuddin bersama Bendahara Gerindra Sumut, Meriyawaty saat mencoba proses menenun di Kampung Tenun ‘Tonun’ Desa Pematanggenting, Talawi, Senin (30/3).
MECOBA MENENUN:  Bupati Batubara H Baharuddin bersama Bendahara Gerindra Sumut, Meriyawaty saat mencoba proses menenun di Kampung Tenun ‘Tonun’ Desa Pematanggenting, Talawi, Senin (30/3).

BATUBARA – Upaya memperkuat identitas budaya lokal agar mampu bersaing di panggung global terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Batubara. Di antaranya melalui pengembangan tenun songket sebagai warisan budaya unggulan daerah.

Komitmen itu ditunjukkan langsung oleh Bupati Batubara, H Baharuddin Siagian saat meninjau Kampung Tenun ‘Tonun’ di Desa Pematanggenting, Kecamatan Talawi, Senin (30/3).

Kunjungan tersebut turut dihadiri Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara (Sumut), Meriyawaty Amelia Prasetio (Ibu Ain), bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, di antaranya Asisten II, Kepala Kesbangpol, Kepala Bapenda, Kepala Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perkim LH, serta jajaran Bagian Perekonomian dan Pembangunan.

Di hadapan para pengrajin, bupati yang akrab dipanggil Bahar itu menegaskan bahwa tenun songket bukan sekadar produk kerajinan, melainkan simbol jati diri masyarakat Batubara yang harus dijaga, dilestarikan, sekaligus didorong menembus pasar internasional.

“Kita ingin songket Batubara tidak hanya dikenal sebagai warisan lokal, tetapi menjadi identitas budaya yang punya daya saing global,” tegasnya.

Kampung Tenun ‘Tonun’ selama ini dikenal sebagai sentra produksi songket khas Batubara yang mempertahankan teknik tradisional. Seluruh proses pengerjaan masih menggunakan alat tenun bukan mesin (ATBM), yang menuntut ketelitian tinggi serta kesabaran para pengrajin.

Untuk menghasilkan satu lembar kain songket, dibutuhkan waktu antara lima hingga enam hari, tergantung tingkat kerumitan motif yang dikerjakan.

Eksistensi songket Batubara sendiri kini mulai mendapat pengakuan lebih luas. Bahkan, kain khas daerah ini telah tampil di ajang bergengsi Paris Fashion Week, melalui karya desainer Didit Hediprasetyo sebagai bagian dari promosi budaya Indonesia di kancah internasional.

Momentum tersebut, kata Bahar, harus dimanfaatkan sebagai pintu masuk memperluas pasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengrajin lokal.

Dalam kesempatan itu, Ibu Ain juga berkesempatan mencoba langsung proses menenun bersama para pengrajin. Ia mengaku takjub dengan tingkat kesulitan yang dihadapi dalam setiap proses pembuatan.

“Ternyata tidak mudah, butuh kesabaran dan ketelitian yang luar biasa,” ujarnya.

Pemkab Batubara berharap, melalui penguatan Kampung Tenun ‘Tonun’ industri kreatif berbasis budaya ini tidak hanya bertahan, tetapi mampu tumbuh sebagai kekuatan ekonomi baru yang berakar pada kearifan lokal.

Dengan demikian, songket Batubara tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga tampil sebagai wajah budaya Indonesia di mata dunia. (aci/azw)

Puluhan Rumah Dirusak Puting Beliung

RUSAK: Rumah warga di Kecamatan Pagarmerbau rusak akibat angin puting beliung, Senin (30/3).
RUSAK: Rumah warga di Kecamatan Pagarmerbau rusak akibat angin puting beliung, Senin (30/3).

LUBUKPAKAM – Hujan disertai angin kencang menerjang dan merusak puluhan rumah warga di Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, Senin (30/3) pukul 12.00 WIB. Meski tidak ada korban luka, namun kerugian materil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Serda Sarman, Babinsa Koramil 06/Lubukpakam jajaran Kodim 0204/DS turun langsung mengecek kondisi dilapangan sekaligus mendata dan membantu evakuasi serta perbaikan rumah warga yang rusak.

Informasi dihimpun, hujan deras disertai angin kencang menerjang dan memporak porandakan puluhan rumah warga. Data sementara untuk Desa Sidoharjo I /Pasar Miring sebanyak lima rumah rusak berat yaitu milik Juliadi (44), warga Dusun Sempurna kerugian sekitar 4,5jutaan, Kadino (61) rumah rusak kerugian sekitar tiga jutaan, Sumarianto (49),rumah rusak kerugian sekitar Rp12 jutaan, Sujarno (39), warga Dusun Gotongroyong rumah rusak kerugian sekitar Rp2 jutaan, Boyamin (63), warga Dusun Abri atap rumah rusak kerugian sekitar Rp2,5 jutaan.

Untuk Desa Jatibaru tercatat data sementara tiga rumah di antaranya M Topan(33), warga Dusun Durina V kerugian sekitar Rp4,5 jutaan, Ngadisan (72), atap rumah rusak kerugian ditaksir sekitar tiga jutaan dan Halumah (49), mengalami kerusakan rumah kerugian sekitar hampir lima jutaan.

Sementara untuk Desa Perbarakan ada 32 rumah warga yang mengalami kerusakan diterjang angin meliputi sekitar 22 rumah rusak berat, sedang dan ringan.

Kepala Desa Perbarakan M Kariman saat dikonfirmasi membenarkan banyak rumah warganya yang rusak diterjang angin kencang malam tadi dan kini warga terdampak bencana sudah mulai memperbaiki rumah rumah mereka yang rusak dibantu aparat desa, Babinsa Koramil Lubukpakam warga lainnya.

“Untuk korban luka tidak ada, dari catatan kami sekitar 32 rumah rusak diterjang angin dan 22 rumah rusak berat serta sedang,” ujar M Kariman.

Warga terkena bencana saat ini masih membersihkan puing -puing rumah mereka yang berserakan, bagi rumahnya yang rusak parah sementara mengungsi ke tetangga dan kerabat mereka menunggu rumahnya diperbaiki dan bisa ditempati kembali.

Hujan deras disertai angin menerjang rumah warga  tengah malam dari pukul 11.30 WIB hingga sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.(btr/azw)

DPRD Medan Dorong Perda Pembatasan Medsos Anak

Henry Jhon Hutagalung
Henry Jhon Hutagalung

Dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun terus menguat. Kali ini datang dari anggota DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, yang mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti aturan tersebut melalui regulasi turunan.

Menurut Henry Jhon, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas harus segera direspons oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Medan, dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Wali kota maupun bupati harus segera membuat Perda sebagai turunan dari PP tersebut. Ini penting agar aturan bisa diterapkan secara efektif di daerah,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi anak-anak untuk membawa ponsel ke sekolah. Selain itu, ia juga mendorong agar sistem pembelajaran kembali difokuskan pada metode tatap muka, bukan lagi berbasis daring.

“Pembelajaran sebaiknya kembali tatap muka. Interaksi langsung antara guru dan siswa jauh lebih efektif dibandingkan melalui ponsel yang sifatnya satu arah,” jelas politisi dari Partai Solidaritas Indonesia tersebut.

Henry Jhon menilai, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebenarnya sudah terlambat diterapkan di Indonesia. Ia mencontohkan negara lain seperti China yang lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa demi melindungi tumbuh kembang anak.

Menurutnya, pembatasan ini akan memberikan banyak dampak positif, mulai dari meningkatkan waktu belajar, memperbaiki kualitas tidur, hingga menjaga kesehatan mata dan otak anak. Selain itu, anak juga diharapkan lebih banyak berinteraksi secara langsung dengan keluarga dan lingkungan sekitarnya.

“Yang paling penting, aturan ini dapat melindungi anak dari pengaruh negatif konten di media sosial, seperti kekerasan, pornografi, hingga perilaku kasar yang bisa membentuk karakter mereka,” terangnya.

Ia menyoroti maraknya anak-anak yang meniru perilaku negatif dari konten digital, yang dinilai lebih dominan dibandingkan pengaruh pendidikan dari orang tua maupun guru di sekolah.

Namun demikian, Henry Jhon mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan aturan ini tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada peran aktif orang tua dalam mengawasi anak.

“Peraturan ini tidak akan efektif tanpa pengawasan dari orang tua. Mereka harus sadar bahwa mengontrol penggunaan media sosial anak adalah tanggung jawab utama,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih banyak orang tua yang cenderung membiarkan anak mengakses berbagai konten tanpa pengawasan, dengan alasan kesibukan. Padahal, hal tersebut justru membuka peluang besar bagi anak untuk terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Dengan adanya dorongan dari DPRD Kota Medan, diharapkan Pemerintah Kota Medan segera merumuskan aturan turunan yang mampu mengakomodasi kebijakan pusat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda di era digital. (map/ila)

Senator Penrad Siagian Kritik Keras Kemendes: Pendamping Desa Itu Manusia, Bukan Barang dan Jasa!

JAKARTA, SumutPos.co – Kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang mengategorikan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) ke dalam kelompok “Barang dan Jasa” menuai kritik tajam. Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menilai regulasi tersebut sangat tidak manusiawi dan merendahkan martabat para pendamping desa yang telah mengabdi belasan tahun.

Kritikan pedas ini disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) di Kompleks DPD RI, Selasa (31/3/2026).

Penrad menyoroti akar permasalahan karut-marut tata kelola pendamping desa terletak pada status mereka dalam sistem pengadaan. “Pendamping desa ini dimasukkan dalam kategori barang dan jasa. Artinya, Bapak dan Ibu disamakan dengan ATK (alat tulis kantor). Ini adalah regulasi yang tidak humanis,” tegas Senator asal Sumatera Utara tersebut.

Menurutnya, menempatkan manusia yang memiliki kontribusi strategis bagi pembangunan nasional ke dalam kategori “barang” adalah bentuk pengabaian terhadap hak kewargaan. Ia mendesak pemerintah segera mengubah status TPP menjadi bagian dari infrastruktur pelayanan kementerian.

Persoalan ini memuncak pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 733 Tahun 2025. Penrad mengungkapkan bahwa dari sekitar 2.400 pendamping desa di seluruh Indonesia yang tidak direkrut ulang, hampir setengahnya berasal dari Sumatera Utara.

Ironisnya, banyak dari mereka yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun dengan evaluasi kinerja kategori A dan B, namun kontraknya tetap diputus tanpa alasan yang jelas. “Jangan Menteri Desa membuat keputusan, tapi menabrak sendiri aturan kementeriannya. Ini yang membuka celah terjadinya transaksi dan subjektivitas,” ujarnya.

Lebih jauh, Penrad mengungkap adanya temuan lapangan yang mengkhawatirkan terkait proses perpanjangan kontrak. Muncul indikasi bahwa faktor kedekatan, afiliasi politik, hingga dugaan praktik transaksi uang menjadi penentu nasib para pendamping desa.

Ia menyebut telah mengantongi bukti berupa video dan pesan WhatsApp yang saat ini bahkan sudah dilaporkan ke pengadilan. “Subjektivitas itu memengaruhi SK. Apakah karena politik, kedekatan, atau kekerabatan. Proses ini harus transparan dan akuntabel!” seru Penrad.

Kawal Hingga Tuntas
Meski pada Februari 2026 sebanyak 720 orang di Sumut telah dimasukkan kembali melalui SK baru, Penrad menilai masalah belum usai. Masih ada sekitar 1.500 pendamping desa di tingkat nasional yang memenuhi syarat namun tetap “terdepak”.

Sebagai tindak lanjut, Komite I DPD RI mendorong pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Menteri Desa. Penrad berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi memastikan keadilan bagi para ujung tombak pembangunan desa menuju Indonesia Emas 2045. “Ini soal kemanusiaan dan profesionalisme. Saya akan kawal agar proses rekrutmen ke depan mengedepankan rasa keadilan,” pungkasnya. (adz)

Pemprov Sumut Petakan Lokasi Tambang Emas Ilegal

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap

MEDAN – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara (Sumut) mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah penertiban lebih terstruktur. Dimulai dari pemetaan hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal menjadi salah satu prioritas ke depan.

Ia mengakui, hingga saat ini masih terdapat berbagai laporan aktivitas tambang tanpa izin yang belum tertangani secara maksimal, salah satunya akibat keterbatasan kewenangan daerah.

“Banyak laporan masuk, tapi tindak lanjutnya sering terkendala karena regulasi dan kewenangan,” ujar Dedi saat memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (31/3).

Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal yang dianggap paling mendesak untuk ditangani. Proses ini ditargetkan mulai berjalan pada April 2026.

“Minimal satu bulan kita petakan dulu mana yang paling urgent,” katanya.

Setelah pemetaan, penindakan akan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), mengingat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum.

Dalam kasus di Mandailing Natal, misalnya, Pemprov Sumut berperan sebagai saksi ahli dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat lewat skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun hingga kini, implementasi IPR masih menjadi persoalan nasional karena belum adanya model yang benar-benar mapan.

“Kita targetkan 2026 IPR bisa terealisasi, khususnya di Mandailing Natal, supaya masyarakat punya alternatif legal,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa penataan yang jelas, tambang ilegal akan terus tumbuh dan berpotensi merugikan daerah baik dari sisi lingkungan maupun pendapatan.

“Kalau tidak segera ditertibkan, kita hanya akan terus dirugikan,” pungkasnya.(san/azw)