Aksi kejar-kejaran dramatis antara warga dan mobil yang diduga digunakan pelaku pencurian lembu terjadi di Kabupaten Langkat, Kamis (11/6/2026) malam. Layaknya adegan dalam film laga, sebuah mobil Toyota Fortuner hitam yang dikejar warga dari Kecamatan Salapian akhirnya terhenti setelah masuk ke dalam parit di wilayah Kecamatan Sei Bingai.
Boby Rahman Pohan (44) divonis 11 tahun penjara setelah terbukti melakukan penikaman terhadap temannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Titi Gantung, Lapangan Merdeka Medan, Medan Timur.
Mantan Kepala Desa (Kades) Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Robinson Siagian, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dalam perkara korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp476 juta.
Empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II kepada pihak Ciputra Land melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dipastikan bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menunda pembacaan putusan terhadap mantan General Manager (GM) PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) SBU Regional Sumbagut, Agus Widya Santoso, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus dua pengedar dari luar yang coba mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pengedar dimaksud berinisial RH (29) dan RS (22).
Kepolisian Resprt (Polres) Tebingtinggi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Nita br Gultom di kawasan BTN Purnawirawan Bulian, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Jumat (22/5).
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tetap meyakini empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land terbukti bersalah.
Sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan berlangsung emosional, Rabu (20/5/2026). Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin bahkan menangis saat membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.