Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial S (63) di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, Langkat, Selasa (23/7/2024). Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kepolisian Sektor Marbau Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, Kamis 25 Juli 2024. Tersangka bernama Rahman (35) ditangkap di Dusun X Kogem, Desa Hitetoras, Kecamatan Marbau, dan penangkapan tersangka Farizi ditemukan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di lahan sawit milik masyarakat di Desa Hitetoras.
Polestabes Medan meringkus 2 pria paruh baya yang memperdagangkan satwa dilindungi. Keduanya yakni, AF (56) warga Jalan M Yakub Medan dan IS (50), ditangkap di tempat terpisah. Dari keduanya polisi menyita 4 ekor lutung sumatera dan 2 ekor kukang.
Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial JN (21) warga Dusun Melati, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Langkat. JN ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis pil ekstasi.
Terdakwa Kevin Tanujaya (23) divonis hakim 32 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus penipuan sebesar Rp3,8 miliar, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/7).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau membenarkan penangkapan DWR (30) warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Sumut), BP. Selain itu, AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Inspektorat Langkat sudah menuntaskan audit atau penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi Dana Desa Halaban, Kecamatan Besitang. Namun, Inspektorat Langkat tidak dapat menyampaikan secara gamblang kepada publik.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Tio Sadewo, Senin (15/7/2024).
EW (33) warga Medan Polonia menuntut keadilan usai Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan sang ayah, Ir Widjoko soal aset pada 24 Juni 2024 lalu. EW menilai, putusan hakim sangat merugikan dirinya, karena mengenyampingkan fakta dan bukti yang ada. Hal itu disampaikan EW di Medan, kemarin.