26.2 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Ambarita Gagal Taklukan KNIA

Teddy Akbari/SUMUT POS INTEROGASI: Mario Steven Ambarita usai diinterogasi di KNIA, kemarin.
Teddy Akbari/SUMUT POS
INTEROGASI: Mario Steven Ambarita usai diinterogasi di KNIA, kemarin.

SUMUTPOS.CO- Mario Steven Ambarita (25) tampaknya tak bisa lepas dari bandara. Setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena menyusup di rongga roda Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta 7 April 2015 lalu, dia kembali ditangkap. Tidak seperti ketika berhasil terbang dari Bandara International Sultan Syarif Kasim II, kemarin Ambarita ditangkap sebelum beraksi di Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

Kegagalan Ambarita menaklukan KNIA berkat kesigapan petugas Aviation Security (Avsec) dan polisi di Terminal Penumpang. Dia ditangkap dan diamankan ke Gedung Avsec KNIA, Minggu (19/4) sekitar pukul 16.30 WIB.

Seperti diberitakan, usai diberikan kebebasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, Ambarita melarikan diri dari rumah orangtuanya di Bagan Batu. Seperti dugaan, pelariannya ke Sumatera Utara (Sumut).  Dan kemarin, 2 petugas Avsec dan 2 polisi di Terminal Penumpang KNIA mengenali wajahnya.

Adalah Bripka Ardiles dan Bripka Gibson Lumbantuoruan serta petugas Avsec Agung dan Franky curiga melihat gerak-gerik Ambarita yang mondar-mandir di anjungan samping Indomaret.  Langkah Ambarita yang kala itu mengenakan kaos berwarna kuning berjaket hitam dipadukan dengan celana jeans biru itu langsung dihentikan petugas. Sehingga, Ambarita  yang juga mengenakan sandal jepit itu diboyong ke Gedung Avsec KNIA.

Saat dinterogasi, warga Jalan Kapuas Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinem Kab Rokan Hilr, Riau itu mengatakan dapat menginjakkan kakinya di KNIA dengan menumpang bus Halmahera tujuan Terminal Amplas. Sesampainya di Amplas, Ambarita  yang membayar ongkos Rp90 ribu itu melanjutkan perjalanannya ke KNIA dengan menumpangi bus Damri. Akhirnya, dia pun berhasil menginjakkan kakinya di KNIA, Sabtu (18/4) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kemudian, Ambarita melanjutkan langkah kakinya masuk ke Terminal Penumpang KNIA hingga mengelilinginya. Bahkan, dia mengaku sempat bermalam di Terminal Penumpang KNIA. Ambarita memilih tidur di area khusus tempat menyusui ibu dan bayi yang terletak di Lantai I Terminal Penumpang KNIA. Hal ini dilakukannya lantaran ia tak tahan dengan ruang dingin yang dilengkapi AC.

Namun, ia membantah jika disebut ingin menyusup ke rongga roda pesawat kembali. Ambarita mengaku, ke KNIA berniat untuk mencari pekerjaan. “Enggak mungkin aku menyusup di Bandara Kualanamu yang pengamanannya sangat ketat. Saya tidak bermaksud jahat, hanya mau cari kerja aja ini,” kata dia di hadapan petugas Avsec dan polisi.

General Manager (GM) PT Angkasa Pura (AP) II Cabang KNIA, Jaya Tahoma Sirait mengatakan akan berkordinasi dengan Kemenhub terkait persoalan ini. ”Nanti kita akan kordinasi dengan PPNS Kemenhub dan kepolisian untuk memulang kembali Mario ke Pekanbaru. Kita juga menghubungi orangtuanya dan mengatakan akan segera datang jemput Mario di KNIA,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Otoritas Bandara Wilayah II KNIA, M Nasir mengatakan, terkait ditemukannya Ambarita di sekitar bandara berkode internasional KNO itu, pihaknya akan lebih melakukan patroli ke seluruh pesawat yang hendak berangkat. Ia juga membenarkan, Ambarita yang ditangkap petugas bandara itu, ke KNIA untuk mencari kesejahteraan hidup dan hanya ingin melihat bandara. “Untuk sementara, kami masih dalami hal ini, bagaimana dia bisa sampai di KNIA,” ungkapnya.

Disebut-sebut, Ambarita diketahui kabur dari rumah, Jumat (17/4) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari. Ambarita yang kabur itu juga meninggalkan sepucuk surat untuk orangtua dan hanya membawa uang sekitar Rp200 ribu. Selain itu, diketahui Mario dibebaskan PPNS Kemenhub di Pekanbaru yang telah melakukan aksi ‘gila’ menyusup pesawat Garuda Indonesia.

Sebelumnya, PPNS Kementerian Perhubungan yang mengawal kasus Ambarita di Pekanbaru, Selasa (14/4) lalu, mengizinkan dia pulang bersama keluarga setelah ibunya Tiar Sitanggang, setelah membuat surat pernyataan bahwa Ambarita akan kooperatif mengikuti proses hukum.

Ketua tim PPNS Kemenhub, Rudi Richardo mengaku sudah menerima informasi menghilangnya Ambaria.

“Benar, kita sudah menerima informasinya,” kata Rudi saat dihubungi JPNN (grup Sumut Pos), Jumat (17/4) malam.

Rudi memastikan, kaburnya Ambarita tidak menghentikan proses pemberkasannya sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih menggabungkan data dari Jakarta dengan hasil pemeriksaan di Pekanbaru terhadap Ambarita dan saksi-saksi.

Dia juga tidak membantah bila Mario tidak kembali ke rumahnya, penyidikan akan terkendala. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Riau tidak akan mau menerima ketika proses pelimpahan berkas tahap dua.

“Proses penyidikan, pemberkasan tetap berjalan, hanya masalahnya ada beberapa tahap yang perlu dilakukan dengan tersangka. Ada tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kalau tidak ada tersangka tidak bisa diterima oleh JPU,” jelasnya.

Dua Kali Gagal di KNIA
Sebelumnya,  terkait penyusupan di pesawat Garuda dari Bandara International Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru ke Bandara Soekarno Hatta, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Suprasetyo mengungkapkan, bahwa aksi Ambarita ini telah direncakana sejak lama. Ia berlatih selama kurang lebih satu tahun untuk bisa menyusup ke dalam space roda pesawat. Untuk memuluskan aksinya, dia juga mempelajari seluruh jadwal pesawat yang bertolak dari Pekanbaru menuju Jakarta.

Aksinya di Bandara Sultan Syarif Kasim II disebutnya bukan yang pertama. Sebelumnya, dia pernah mencoba aksi nekatnya di Bandara Kualanamu, Medan, pada 19 Maret 2015. Tapi, aksi itu gagal. Dia tidak berhasil menyusup masuk ke bandara karena pengamanan di lokasi sangat ketat. “Dan akhirnya dipilihlah Bandara SSK II, Pekanbaru. Dia telah meneliti selama seminggu sebelum melakukan hal itu,” jelas Pras.

Atas perilaku nekatnya, Ambarita dinyatakan melanggar Undang-undang penerbangan nomor 1 tahun 2009. Dia melanggar pasal 344 junto 435 karena masuk daerah keamanan terbatas tanpa izin dan membahayakan keamanan. Ambarita pun terancam hukuman kurungan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. (jpnn/rbb)

Teddy Akbari/SUMUT POS INTEROGASI: Mario Steven Ambarita usai diinterogasi di KNIA, kemarin.
Teddy Akbari/SUMUT POS
INTEROGASI: Mario Steven Ambarita usai diinterogasi di KNIA, kemarin.

SUMUTPOS.CO- Mario Steven Ambarita (25) tampaknya tak bisa lepas dari bandara. Setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena menyusup di rongga roda Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta 7 April 2015 lalu, dia kembali ditangkap. Tidak seperti ketika berhasil terbang dari Bandara International Sultan Syarif Kasim II, kemarin Ambarita ditangkap sebelum beraksi di Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

Kegagalan Ambarita menaklukan KNIA berkat kesigapan petugas Aviation Security (Avsec) dan polisi di Terminal Penumpang. Dia ditangkap dan diamankan ke Gedung Avsec KNIA, Minggu (19/4) sekitar pukul 16.30 WIB.

Seperti diberitakan, usai diberikan kebebasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, Ambarita melarikan diri dari rumah orangtuanya di Bagan Batu. Seperti dugaan, pelariannya ke Sumatera Utara (Sumut).  Dan kemarin, 2 petugas Avsec dan 2 polisi di Terminal Penumpang KNIA mengenali wajahnya.

Adalah Bripka Ardiles dan Bripka Gibson Lumbantuoruan serta petugas Avsec Agung dan Franky curiga melihat gerak-gerik Ambarita yang mondar-mandir di anjungan samping Indomaret.  Langkah Ambarita yang kala itu mengenakan kaos berwarna kuning berjaket hitam dipadukan dengan celana jeans biru itu langsung dihentikan petugas. Sehingga, Ambarita  yang juga mengenakan sandal jepit itu diboyong ke Gedung Avsec KNIA.

Saat dinterogasi, warga Jalan Kapuas Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinem Kab Rokan Hilr, Riau itu mengatakan dapat menginjakkan kakinya di KNIA dengan menumpang bus Halmahera tujuan Terminal Amplas. Sesampainya di Amplas, Ambarita  yang membayar ongkos Rp90 ribu itu melanjutkan perjalanannya ke KNIA dengan menumpangi bus Damri. Akhirnya, dia pun berhasil menginjakkan kakinya di KNIA, Sabtu (18/4) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kemudian, Ambarita melanjutkan langkah kakinya masuk ke Terminal Penumpang KNIA hingga mengelilinginya. Bahkan, dia mengaku sempat bermalam di Terminal Penumpang KNIA. Ambarita memilih tidur di area khusus tempat menyusui ibu dan bayi yang terletak di Lantai I Terminal Penumpang KNIA. Hal ini dilakukannya lantaran ia tak tahan dengan ruang dingin yang dilengkapi AC.

Namun, ia membantah jika disebut ingin menyusup ke rongga roda pesawat kembali. Ambarita mengaku, ke KNIA berniat untuk mencari pekerjaan. “Enggak mungkin aku menyusup di Bandara Kualanamu yang pengamanannya sangat ketat. Saya tidak bermaksud jahat, hanya mau cari kerja aja ini,” kata dia di hadapan petugas Avsec dan polisi.

General Manager (GM) PT Angkasa Pura (AP) II Cabang KNIA, Jaya Tahoma Sirait mengatakan akan berkordinasi dengan Kemenhub terkait persoalan ini. ”Nanti kita akan kordinasi dengan PPNS Kemenhub dan kepolisian untuk memulang kembali Mario ke Pekanbaru. Kita juga menghubungi orangtuanya dan mengatakan akan segera datang jemput Mario di KNIA,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Otoritas Bandara Wilayah II KNIA, M Nasir mengatakan, terkait ditemukannya Ambarita di sekitar bandara berkode internasional KNO itu, pihaknya akan lebih melakukan patroli ke seluruh pesawat yang hendak berangkat. Ia juga membenarkan, Ambarita yang ditangkap petugas bandara itu, ke KNIA untuk mencari kesejahteraan hidup dan hanya ingin melihat bandara. “Untuk sementara, kami masih dalami hal ini, bagaimana dia bisa sampai di KNIA,” ungkapnya.

Disebut-sebut, Ambarita diketahui kabur dari rumah, Jumat (17/4) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari. Ambarita yang kabur itu juga meninggalkan sepucuk surat untuk orangtua dan hanya membawa uang sekitar Rp200 ribu. Selain itu, diketahui Mario dibebaskan PPNS Kemenhub di Pekanbaru yang telah melakukan aksi ‘gila’ menyusup pesawat Garuda Indonesia.

Sebelumnya, PPNS Kementerian Perhubungan yang mengawal kasus Ambarita di Pekanbaru, Selasa (14/4) lalu, mengizinkan dia pulang bersama keluarga setelah ibunya Tiar Sitanggang, setelah membuat surat pernyataan bahwa Ambarita akan kooperatif mengikuti proses hukum.

Ketua tim PPNS Kemenhub, Rudi Richardo mengaku sudah menerima informasi menghilangnya Ambaria.

“Benar, kita sudah menerima informasinya,” kata Rudi saat dihubungi JPNN (grup Sumut Pos), Jumat (17/4) malam.

Rudi memastikan, kaburnya Ambarita tidak menghentikan proses pemberkasannya sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih menggabungkan data dari Jakarta dengan hasil pemeriksaan di Pekanbaru terhadap Ambarita dan saksi-saksi.

Dia juga tidak membantah bila Mario tidak kembali ke rumahnya, penyidikan akan terkendala. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Riau tidak akan mau menerima ketika proses pelimpahan berkas tahap dua.

“Proses penyidikan, pemberkasan tetap berjalan, hanya masalahnya ada beberapa tahap yang perlu dilakukan dengan tersangka. Ada tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kalau tidak ada tersangka tidak bisa diterima oleh JPU,” jelasnya.

Dua Kali Gagal di KNIA
Sebelumnya,  terkait penyusupan di pesawat Garuda dari Bandara International Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru ke Bandara Soekarno Hatta, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Suprasetyo mengungkapkan, bahwa aksi Ambarita ini telah direncakana sejak lama. Ia berlatih selama kurang lebih satu tahun untuk bisa menyusup ke dalam space roda pesawat. Untuk memuluskan aksinya, dia juga mempelajari seluruh jadwal pesawat yang bertolak dari Pekanbaru menuju Jakarta.

Aksinya di Bandara Sultan Syarif Kasim II disebutnya bukan yang pertama. Sebelumnya, dia pernah mencoba aksi nekatnya di Bandara Kualanamu, Medan, pada 19 Maret 2015. Tapi, aksi itu gagal. Dia tidak berhasil menyusup masuk ke bandara karena pengamanan di lokasi sangat ketat. “Dan akhirnya dipilihlah Bandara SSK II, Pekanbaru. Dia telah meneliti selama seminggu sebelum melakukan hal itu,” jelas Pras.

Atas perilaku nekatnya, Ambarita dinyatakan melanggar Undang-undang penerbangan nomor 1 tahun 2009. Dia melanggar pasal 344 junto 435 karena masuk daerah keamanan terbatas tanpa izin dan membahayakan keamanan. Ambarita pun terancam hukuman kurungan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. (jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/