081265680xxx
Bapak Dinas Kebersihan Kota Medan, anggota bapak di Kelurahan Tanjung Mulia sebagai pengutip uang sampah memeras rumah makan dengan meminta Rp700 ribu, tapi tidak disanggupi akhirnya hanya meminta Rp300 ribu. Kami mohon Bapak menindaknya.
Kami Kroscek
Terima kasih informasinya, kami ingat kepada warga Kota Medan untuk membayar retribusi sampah kepada petugas yang mengenakan pakain seragam resmi Dinas Kebersihan Kota Medan dan berlogo Pemko Medan serta memakai tanda pengenal. Selanjutnya, pastikan pembayaran retribusi sesuai dengan kwitansi yang telah ditandatangani Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan dan memiliki stempel resmi.
Apabila ada oknum petugas yang tak menunjukkan kwitansi retribusi, dan tanda pengenal sebaiknya jangan dilayani. Namun, bila ada oknum petugas yang sifatnya memaksa warga sebaiknya hubungi langsung nomor telpon kepala Dinas Kebersihan Kota Medan Cp : 081361271957 (24 jam non stop).
Terkait laporan warga itu, kami sampaikan terlebih dahulu akan kami kroscek dengan cara memanggil petugas yang memungut retribusi sampah di lapangan.
Pardamean Siregar
Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan
Berikan Sanksi Tegas
Pungutan retribusi bukan sebagai bagian untuk mencari keuntungan dari masyarkat, melainkan ada kerja pemerintah untuk memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Bila ditemukan ada oknum petugas yang melakukan pemerasan seperti tawar menawar dari sisi retribusi sampah, hal itu sudah tidak benar. Retribusi sampah ini bukan barang dagangan, melainkan pungutan yang telah ditetapkan dan diatur dalam perda.
Untuk itu, kepada kepala Dinas Kebersihan Kota Medan sebaiknya memberikan tindak tegas kepada oknum yang berupaya melakukan tindak pemerasan, sebab upaya itu saja sudah merugikan masyarakat.
Selanjutnya, apabila warga mendapati hal yang sama. Sebaiknya laporkan segera ke Pemko Medan melalui telpon Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan.
Ikrimah Hamidy, Wakil Ketua DPRD Medan