BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Ahyar dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Syahrizal Arif hingga kini masih menghirup udara bebas.
Padahal, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Kapuas Belawan dengan nilai anggaran dari APBN tahun 2012 sebesar Rp2,6 miliar, dan nilai kerugian negara Rp750 juta. Masing-masing tersangka yakni Kadisperindag Medan, Syahrizal Arif , TH (Konsultan Pengawas), RP, B (Kontraktor dan NS sebagai PPTK).
Sementara, dalam kasus dugaan korupsi alat tangkap ikan dengan sumber dana APBD tahun 2014 senilai Rp1,1 miliar, penyidik lembaga adhiyaksa menetapkan 5 tersangka yaitu, Ahyar bersama 4 tersangka lainnya berinisial, SH selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), D sebagai Kontraktor, HT dan BT selaku panitia pemeriksaan barang.
Kepala Kejari Belawan, M Syarifuddin SH MH saat dikonfirmasi Sumut Pos lewat sambungan selular terkait ini, belum bersedia menjawab.
Praktisi Hukum di Utara Kota Medan, Candra Irawan SH meminta agar dalam penanganan kasus tersebut jangan sampai adanya indikasi dugaan diskriminasi hukum.
”Kita berharap penyidik pidsus Kejari Belawan tidak melakukan diskriminasi hukum. Jadi jangan sampai ada dugaan tembang pilih,” ungkap Candra Irawan SH. (rul/ila)