26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ranperda Miras Batal Dibahas

rozi/sumut pos DIMUSNAHKAN: Pemusnahan minuman keras di Bea Cukai Belawan, belum lama ini.
rozi/sumut pos
DIMUSNAHKAN: Pemusnahan minuman keras di Bea Cukai Belawan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- DPRD Kota Medan mengesahkan program legislasi daerah (prolegda) pada 9 Februari 2015 lalu. Dalam prolegda tersebut sebanyak 21 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemko Medan akan dibahas dan disahkan untuk menjadi Perda.

Dari 21 Ranperda tersebut, diantaranya terdapat Ranperda tentang retribusi izin tempat menjual minuman beralkohol. Namun, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Medan memutuskan untuk menunda pembahasan ranperda tersebut. Pasalnya, saat ini DPR RI juga sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) larangan peredaran minuman keras (Miras).

“Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, jadi pembahasan ranperda retribusi izin menjual miras menunggu proses pembahasan RUU larangan miras usai,” kata anggota Banleg DPRD Medan, Jumadi ketika dihubungi, Minggu (10/5).

Secara pribadi, Jumadi memberikan apresiasi pembahasan RUU tentang larangan miras sudah dimulai. Sebab, keberadaan miras hampir sama dengan narkoba, yakni bisa berdampak kepada tindakan kriminalitas karena merusak akal atau kesadaran masyarakat.

“Banyak masyarakat melakukan tindakan kriminalitas setelah dipengaruhi minuman keras. Dengan adanya larangan ini, tindakan kriminalitas bisa diminimalisir. Untuk itu kami berharap undang-undang ini segera disahkan dan diterapkan di tengah masyarakat,” jelas Sekretris Fraksi PKS DPRD Medan itu.

Bendahara Fraksi PKS DPRD Medan, Rajudin Sagala juga berharap RUU tersebut segera disahkan menjadi UU sehingga dampak buruk yang ditimbulkan Miras dapat diantisipasi khususnya bagi kalangan remaja di Kota Medan.

“Kita berharap UU tersebut segera disahkan agar peredaran Miras di Kota Medan dapat dibatasi. Karena minuman keras  dapat merusak mental generasi muda kita,” ujarnya.

Kata dia, aparat kepolisian juga harus meningkatkan pengawasan terhadap Miras. Karena saat ini banyak masyarakat mengkonsumsi miras karena ruang gerak mereka untuk mengkonsumsi narkoba mulai terbatasi akibat gencarnya rajia narkoba.

“Hal ini perlu disikapi karena dampak buruk miras juga sebagai pemicu orang berbuat kejahatan. Kita juga minta pengawasan Disperindag ditingkatkan terhadap penjualan-penjualan miras di toko-toko modern, swalayan dan mini market,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Irvan Syarif Siregar mengaku belum mengetahui adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Keras (Miras).

Untuk itu pihaknya belum bisa berkomentar terlalu jauh terkait penerapan undang-undang tersebut. Selain belum disahkan, mereka juga tidak tahu apa saja yang diatur di dalamnya. “Jadi, belum bisa kami komentar bagaimana pengawasan dan penerapannya nantinya di lapangan. Sekarang masih disusun, belum disahkan. Jadi, yah tunggulah,” kata pria yang pernah menjabat Camat Medan Kota ini.

Begitu juga dengan kata larangan yang dimaksud. Apakah hanya di kawasan tertentu atau secara keseluruhan. Apabila secara keseluruhan, maka Ranperda tentang Retribusi Izin Menjual Minuman Beralkohol yang sudah masuk dalam Program Legislas Daerah (Prolegda) batal dengan sendirinya. Sebab, pastinya perda tersebut sudah tidak berlaku lagi. Dikarenakan minuman keras tidak boleh lagi dijual secara bebas oleh pihak manapun. Berbeda kalau hanya larangan di kawasan tertentu atau pembatasan penjualanan.

“Kalau berlaku secara keseluruhan, maka sudah pasti ranperda itu batal. Sebab, peraturan yang lebih rendah harus mengikuti peraturan di atasnya. Peraturan di atas tidak bisa mengikuti peraturan di bawah. Kalau hanya pembatasan, ranperda itu masih bisa diterapkan. Makanya, kami lihat dulu produk hukum tersebut setelah disahkan. Kalau sudah disahkan ya daerah harus mengikutinya dengan menerbitkan perda dan perwal,” imbuhnya. (dik/adz)

rozi/sumut pos DIMUSNAHKAN: Pemusnahan minuman keras di Bea Cukai Belawan, belum lama ini.
rozi/sumut pos
DIMUSNAHKAN: Pemusnahan minuman keras di Bea Cukai Belawan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- DPRD Kota Medan mengesahkan program legislasi daerah (prolegda) pada 9 Februari 2015 lalu. Dalam prolegda tersebut sebanyak 21 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemko Medan akan dibahas dan disahkan untuk menjadi Perda.

Dari 21 Ranperda tersebut, diantaranya terdapat Ranperda tentang retribusi izin tempat menjual minuman beralkohol. Namun, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Medan memutuskan untuk menunda pembahasan ranperda tersebut. Pasalnya, saat ini DPR RI juga sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) larangan peredaran minuman keras (Miras).

“Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, jadi pembahasan ranperda retribusi izin menjual miras menunggu proses pembahasan RUU larangan miras usai,” kata anggota Banleg DPRD Medan, Jumadi ketika dihubungi, Minggu (10/5).

Secara pribadi, Jumadi memberikan apresiasi pembahasan RUU tentang larangan miras sudah dimulai. Sebab, keberadaan miras hampir sama dengan narkoba, yakni bisa berdampak kepada tindakan kriminalitas karena merusak akal atau kesadaran masyarakat.

“Banyak masyarakat melakukan tindakan kriminalitas setelah dipengaruhi minuman keras. Dengan adanya larangan ini, tindakan kriminalitas bisa diminimalisir. Untuk itu kami berharap undang-undang ini segera disahkan dan diterapkan di tengah masyarakat,” jelas Sekretris Fraksi PKS DPRD Medan itu.

Bendahara Fraksi PKS DPRD Medan, Rajudin Sagala juga berharap RUU tersebut segera disahkan menjadi UU sehingga dampak buruk yang ditimbulkan Miras dapat diantisipasi khususnya bagi kalangan remaja di Kota Medan.

“Kita berharap UU tersebut segera disahkan agar peredaran Miras di Kota Medan dapat dibatasi. Karena minuman keras  dapat merusak mental generasi muda kita,” ujarnya.

Kata dia, aparat kepolisian juga harus meningkatkan pengawasan terhadap Miras. Karena saat ini banyak masyarakat mengkonsumsi miras karena ruang gerak mereka untuk mengkonsumsi narkoba mulai terbatasi akibat gencarnya rajia narkoba.

“Hal ini perlu disikapi karena dampak buruk miras juga sebagai pemicu orang berbuat kejahatan. Kita juga minta pengawasan Disperindag ditingkatkan terhadap penjualan-penjualan miras di toko-toko modern, swalayan dan mini market,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Irvan Syarif Siregar mengaku belum mengetahui adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Keras (Miras).

Untuk itu pihaknya belum bisa berkomentar terlalu jauh terkait penerapan undang-undang tersebut. Selain belum disahkan, mereka juga tidak tahu apa saja yang diatur di dalamnya. “Jadi, belum bisa kami komentar bagaimana pengawasan dan penerapannya nantinya di lapangan. Sekarang masih disusun, belum disahkan. Jadi, yah tunggulah,” kata pria yang pernah menjabat Camat Medan Kota ini.

Begitu juga dengan kata larangan yang dimaksud. Apakah hanya di kawasan tertentu atau secara keseluruhan. Apabila secara keseluruhan, maka Ranperda tentang Retribusi Izin Menjual Minuman Beralkohol yang sudah masuk dalam Program Legislas Daerah (Prolegda) batal dengan sendirinya. Sebab, pastinya perda tersebut sudah tidak berlaku lagi. Dikarenakan minuman keras tidak boleh lagi dijual secara bebas oleh pihak manapun. Berbeda kalau hanya larangan di kawasan tertentu atau pembatasan penjualanan.

“Kalau berlaku secara keseluruhan, maka sudah pasti ranperda itu batal. Sebab, peraturan yang lebih rendah harus mengikuti peraturan di atasnya. Peraturan di atas tidak bisa mengikuti peraturan di bawah. Kalau hanya pembatasan, ranperda itu masih bisa diterapkan. Makanya, kami lihat dulu produk hukum tersebut setelah disahkan. Kalau sudah disahkan ya daerah harus mengikutinya dengan menerbitkan perda dan perwal,” imbuhnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/