26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Revisi UU Pilkada, DPR Kembali Minta Bertemu Jokowi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pimpinan DPR telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk konsultasi terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami sudah kirim surat (permintaan konsultasi) ke Pak Jokowi, mudah-mudahan mendapat jawaban,” kata Fahri di gedung DPR Jakarta, Rabu (13/5).

Konsultasi dengan Presiden Jokowi ditempuh DPR sebagai upaya meminta pemerintah bersedia melakukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada. DPR, kata Fahri, tidak ingin terjadi masalah dalam pemilihan gubernur, bupati dan serentak pada 9 Desember 2015 nanti.

“Kami mau meyakinkan presiden (mau merevisi), pilkada langsung 269 kabupaten/kota tidak boleh cacat karena  ini pertama kali. Segala potensi kekacauan pilkada langsung serentak tahap 1, tidak boleh ada masalah sedikitpun,” jelasnya.

Revisi UU Pilkada sendiri diketahui dilakukan untuk memasukan pasal yang mengatur solusi bagi pengurus partai politik bersengketa sebagaimana direkomendasikan Panja Pilkada DPR. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya payung hukum memasukan pasal itu ke PKPU.

Nah, jadi tidaknya revisi ini tergantung pada Presiden Jokowi. “Kalau Presiden katakan go ahead (lanjut), maka ini pun dalam satu masa sidang selesai. Tidak mengganggu sama sekali tahapan pilkada,” tegasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pimpinan DPR telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk konsultasi terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami sudah kirim surat (permintaan konsultasi) ke Pak Jokowi, mudah-mudahan mendapat jawaban,” kata Fahri di gedung DPR Jakarta, Rabu (13/5).

Konsultasi dengan Presiden Jokowi ditempuh DPR sebagai upaya meminta pemerintah bersedia melakukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada. DPR, kata Fahri, tidak ingin terjadi masalah dalam pemilihan gubernur, bupati dan serentak pada 9 Desember 2015 nanti.

“Kami mau meyakinkan presiden (mau merevisi), pilkada langsung 269 kabupaten/kota tidak boleh cacat karena  ini pertama kali. Segala potensi kekacauan pilkada langsung serentak tahap 1, tidak boleh ada masalah sedikitpun,” jelasnya.

Revisi UU Pilkada sendiri diketahui dilakukan untuk memasukan pasal yang mengatur solusi bagi pengurus partai politik bersengketa sebagaimana direkomendasikan Panja Pilkada DPR. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya payung hukum memasukan pasal itu ke PKPU.

Nah, jadi tidaknya revisi ini tergantung pada Presiden Jokowi. “Kalau Presiden katakan go ahead (lanjut), maka ini pun dalam satu masa sidang selesai. Tidak mengganggu sama sekali tahapan pilkada,” tegasnya.(fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/