MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sikap arogansi Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung terulang. Sebelumnya, ia pernah menantang wartawan berkelahi saat hendak dikonfirmasi tentang perubahan peruntukan Gedung Nasional Medan. Kali ini, ia dilaporkan ke Polsek Medan Baru karena melakukan penganiayaan terhadap Lurah Petisah Tengah, M Agha Novrian.
Menyikapi tindak-tanduk Henry Jhon ini, Ketua DPC PDIP Kota Medan, Hasyim mengaku kecewa. Menurutnya, tindakan yang dilakukan koleganya itu adalah tindakan oknum dan tidak ada kaitannya dengan partai.
Akan tetapi, Hasyim tidak dapat menampik bahwa tindakan yang dilakukan Henry Jhon dapat dikait-kaitkan dengan PDIP.
Sebab, PDIP-lah yang mengusung Henry Jhon pada Pemilu legislatif 2014 lalu dan memutuskannya menjadi Ketua DPRD Medan.
“Tindakan seperti itu sangat kita sayangkan. Tidak sepantasnya hal itu terjadi,” kata Hasyim ketika dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.
Hasyim menambahkan, DPC PDIP Medan akan langsung menindaklanjuti isu yang sedang berkembang di masyarakat. Sehingga, dirinya sebagai pimpinan partai akan meminta klarifikasi kepada Henry Jhon mengenai insiden tersebut.
“Saya sudah tahu ceritanya, tapi agar lebih berimbang maka perlu klarifikasi dari yang bersangkutan,” bilangnya.
Kata dia, Henry Jhon merupakan bagian dari Fraksi PDIP Perjuangan di DPRD Medan. Dimana Fraksi merupakan utusan partai, sehingga harus tunduk dengan perintah partai.
Karenanya, dia akan meminta langsung kepada Henry Jhon untuk memberikan klarifikasi. “Henry Jhon yang akan kita panggil, dan harus datang untuk memberikan klarifikasi, rencananya pekan ini akan kita lakukan pemanggilannya,” tegas pria berkacamata itu.
Ditambahkannya, hasil klarifikasi serta bukti-bukti pendukung seperti kliping koran tentang pemberitaan tindakan anarkis Henry Jhon akan disampaikan kepada DPP PDIP untuk diambil keputusan mengenai sanksi.
“Sanksinya kita lihat nanti, tergantung DPP yang mengambil keputusan. Hasilnya nanti akan langsung disampaikan ke DPP dan ditembuskan ke DPD,” jelasnya.
Mengenai proses hukum, Hasyim mengaku tidak akan mengintervensinya dan dapat berjalan sehingga dapat memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar. Apabila Henry Jhon menyandang status tersangka, maupun terdakwa, Hasyim mengaku partai akan langsung mengambil tindakan tegas terhadap posisinya saat ini.
“Kalau sampai berstatus tersangka, bisa saja posisinya sebagai Ketua DPRD Medan dicopot,” imbuhnya.
Sebelumnya, Lurah Petisah Tengah, M Agha Novrian akhirnya memutuskan melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon terhadap dirinya ke Polsek Medan Baru, Jumat (15/5). Berkemeja putih, Agha masuk ke ruang penyidik SPK untuk melaporkan penganiayaan yang diterimanya ketika berada di ruang Camat Medan Petisah, Senin (11/5) pekan lalu.
“Kejadiannya hari Senin (pekan lalu, Red). Setibanya di ruang camat, Henry Jhon langsung marah-marah dan menarik kerah baju saya. Bahkan, dia menekan leher saya dengan lengannya hingga saya terduduk,” ungkap Agha.
Usai melakukan penganiayaan tersebut, lanjut Agha, Henry Jhon langsung menghardiknya dengan kalimat bernada tinggi. “Hebat kali kau rupanya jadi lurah?” ucap Agha menirukan perkataan Henry Jhon.
Mendengar itu, Agha tak memperdulikannya dan hanya terdiam. Sebenarnya, Agha menunggu iktikad baik dari Henry Jhon untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Sayangnya, permohonan maaf itu tidak kunjung diterimanya.
“Saya baru melaporkan tindakan Ketua DPRD itu karena selama beberapa hari ini keluarga menunggu permintaan maaf darinya. Akan tetapi, belum ada niatnya untuk memohon maaf atas tindakannya yang arogan itu,” jelasnya.
Menurut Agha, sikap arogan yang dilakukan Henry Jhon belum jelas terkait masalah apa. Namun, ketika mengamuk, Henry Jhon menudingnya melakukan pungli kepada masyarakat. Tetapi, tak dapat membuktikan data tentang pungli tersebut.
“Belum jelas apa sebenarnya pokok permasalahannya. Tiba-tiba saja dia (Henry Jhon) datang dan langsung mengamuk. Lalu bilang ada pungli, tapi saya tidak tahu pungli yang mana, dan berkasnya bagaimana. Dia bilang adanya kutipan yang kami lakukan. Kemudian, saya bilang harus dibedakan sumbangan dengan kutipan. Saya pun belum tahu kutipan apa yang dimaksud, karena dia tak bawa data yang lengkap,” aku Agha.
Dijelaskannya, Henry Jhon sempat menyebutkan adanya pungli berkas domisili sebesar Rp1,5 juta yang dilakukan pihak kelurahan. “Saya katakan kepada Henry Jhon, pungli apa yang kami lakukan, berkas apa serta atas nama siapa? Karena belum ada berkasnya yang sampai kepada saya. Tapi ketika saya tanyakan berkas apa saja, dia tidak bisa memperlihatkan data-datanya,” tukasnya.
Sementara Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung yang dikonfirmasi mengaku akan melaporkan balik Lurah Petisah Tengah tersebut ke Polsek Medan Baru, dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik sekaligus pungli (pemerasan) yang dilakukannya kepada masyarakat.
“Sudah beberapa kali saya mendengar dia (Agha) melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus keterangan berdomisili. Salah satunya dengan meminta Rp1,5 juta. Selain itu, melakukan kepengurusan surat domisili perusahaan Rp2,5 juta. Jadi, apabila tak dibayar maka tidak diteken (tanda tangan, Red),” kata Henry Jhon kepada wartawan saat dihubungi melalui ponselnya, akhir pekan lalu (15/5).
Dikatakannya, ada empat alat bukti dan satu kwitansi pungli sekaligus pemerasan yang diduga dilakukan Agha. Sayangnya, Henry Jhon enggan membeberkan bukti kwitansi tersebut.
“Dia menolak dibilang melakukan pungli, dan hanya sumbangan. Tapi, kalau tak kasih sumbangan tidak diteken berkasnya, apa namanya itu tidak pungli? Jadi, segera akan saya melaporkan balik tindakannya itu. Saya juga sudah mengirimkan surat tertulis kepada Wali Kota Medan tentang adanya tindakan pungli itu,” sebut Ketua DPRD Medan ini.
Namun, ancaman Henry Jhon untuk mempolisikan kembali Agha hanya isapan jempol. Pasalnya, Henry Jhon yang awalnya cukup kesal mendengar dirinya dilaporkan ke polisi, kini malah melempar ‘bola panas’ ke Wali Kota Medan.
“Rekan-rekan di DPRD sudah menyampaikan saran kepada saya untuk tidak membeberkan bukti. Jadi, DPRD Medan menunggu ketegasan Pak Wali untuk memberikan sanksi kepada lurah tersebut. Apalagi dua hari yang lalu saya sudah layangkan surat kepada Pemko Medan,” ujarnya saat dihubungi kembali pada Sabtu (16/5).
Disebutkannya, DPRD hanya menjalankan fungsinya yakni sebagai pengawasan. DPRD bisa melakukan pengawasan kepada seluruh aparat Pemko Medan, di antaranya lurah. Untuk itu, apabila Pemko Medan tak memberikan sanksi maka akan melaporkan dugaan pemerasan dan pungli tersebut.
“Saya datang kepadanya karena masih keluarga bukan orang lain. Namun, karena sudah rebut, saya akan kembali melaporkan Lurah Petisah Tengah itu. Saya punya tiga saksi dan satu alat bukti tertulis berupa kwitansi penerimaan uang,” tambahnya.
Terkait tuduhan Agha yang mengaku telah dianiaya, Henry Jhon pun membantah. Dia menganggap penyataan lurah tidak benar. “Mengada-ngada itu, tak ada saya menarik kerah baju dan menekan lehernya. Enggak benar penganiayaan itu, dan saya punya saksi juga,” bantah Henry Jhon.
Ia menyebutkan, ketika berada di ruang Camat Medan Petisah, dirinya sempat mengatakan, Agha masih ada hubungan keluarga dengannya. Oleh sebab itu, Agha pun diminta menjaga kredibilitas dan tidak melakukan pungli terhadap masyarakat.
“Saya bilang sama dia, saya ini masih ada hubungan keluarga, istilahnya mertuamu! Kau masih muda, jadi jaga kredibilitas sebagai pelayan masyarakat dan jangan melakukan pungli,” sebut Henry Jhon.
Karena itu, kata Henry Jhon, wajar jika dirinya marah kepada Agha lantaran masih memiliki hubungan keluarga. Sebab, tindakan pungli hanya membuat malu keluarga sekaligus pemerintahan.
“Wajarlah saya marah, karena buat malu saja. Pungli itu sudah seperti pemerasan. Jadi, saya punya saksi dan bukti, bukan asal marah tanpa sebab yang jelas. Apalagi saya anggota dewan harus mendengar aspirasi masyarakat,” tandasnya.(dik/ris)