26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eksekusi Mati Usai Lebaran, Perjalanan Mary Kian Panjang

Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja/jpnn IKUTI LOMBA: Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah), bersiap mengikuti lomba peragaan busana, beberapa waktu lalu.  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jogjakarta, Selasa (21/4). Dalam kesempatan tersebut Mary Jane meraih juara ketiga. foto :
Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja/jpnn
IKUTI LOMBA: Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah), bersiap mengikuti lomba peragaan busana, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO-Upaya pemerintah Filipina untuk memproses hukum Maria Kristina pelaku perdagangan manusia pada Terpidana Mati Mary Jane membuat eksekusi mati molor. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan informasi bahwa sidang perkara Maria Kristina dilakukan hari ini (20/5). Sayangnya, ternyata Mary Jane tidak dimintai keterangan melalui konferensi pers. Hal itu yang mendasari prediksi drama kasus Mary Jane makin panjang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, memang ada informasi sidang kasus Mary Jane. Namun, kemungkinan tidak dengan agenda meminta keterangan Mary Jane. “Jadi, belum ada vidceo conference,” tuturnya.
Tidak diketahui kapan akan digelar video conference untuk meminta keterangan langsung dari Mary Jane. Yang jelas, hingga saat ini Pemerintah Filipina belum juga mengirimkan surat resmi permohonan video conference. “Surat resminya belum ada,” jelasnya.
Dengan begitu, dapat diasumsikan bahwa ada upaya untuk mengulur waktu Mary Jane. Sehingga, eksekusi pada penyelundup 2,6 kg heroin itu bisa berlarut-larut. Dikonfirmasi soal itu, Tony menjelaskan memang lebih bagus bila sidang pertama untuk meminta keterangan dari Mary Jane. “Sehingga, proses hukum di Indonesia juga memiliki kejelasan lebih cepat. Tidak perlu menunggu lagi,” paparnya.
Namun, kemungkinan ada pertimbangan lain, mengapa Mary Jane tidak dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Misalnya, ingin mengumpulkan bahan agar nantinya bisa lengkap meminta keterangan pada Mary Jane. “Karena, Kejagung memastikan hanya ada satu kali video conference. Ini cara agar tidak terlalu lama,” jelasnya.
Sementara sidang perlawanan hukum PTUN Terpidana Mati Pranccis Serge Areski Atlaoui juga menunjukkan adanya upaya memulurkan waktu. Misalnya, dalam tiga kali pemanggilan sidang, pengacara Serge hanya datang untuk kali ketiga. “Ini yang menunjukkan bahwa memang ada upaya tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, seharusnya pengacara dari Serge jujur bila memang tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi. Sehingga, kondisi tidak gamang seperti sekarang ini. “Kalau itu dilakukan, tentu akan membantu,” ujarnya.
Yang jelas, kemungkinan besar kasus Mary Jane dan Serge tidak akan berpengaruh pada status hukum keduanya. Mary Jane sidangnya di Filipina, sehingga tidak mempengaruhi hukum di Indonesia. “Untuk Serge juga kecil melihat sidang terpidana mati laiinya yang kebanyakan ditolak,” tuturnya.
Dampak dari semua penguluran waktu itu, bisa jadi Kejagung terpaksa untuk menunda eksekusi hingga nwaktu yang belum jelas. Sebab, dalam waktu dekat ada bulan puasa dan lebaran. Tidak hanya itu, tidak berapa lama ada perayaan hari kemerdekaan. “Bisa jadi seperti itu, molor karena waktu yang tidak memungkinkan. Namun, belum pasti ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Mary Jane dan Serge selamat dari eksekusi gelombang dua. Mereka selamat pada detik-detik terakhir. Terutama mary jane yang tertunda eksekusinya beberapa jam sebelum eksekusi. (idr/jpnn/azw)

Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja/jpnn IKUTI LOMBA: Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah), bersiap mengikuti lomba peragaan busana, beberapa waktu lalu.  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jogjakarta, Selasa (21/4). Dalam kesempatan tersebut Mary Jane meraih juara ketiga. foto :
Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja/jpnn
IKUTI LOMBA: Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah), bersiap mengikuti lomba peragaan busana, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO-Upaya pemerintah Filipina untuk memproses hukum Maria Kristina pelaku perdagangan manusia pada Terpidana Mati Mary Jane membuat eksekusi mati molor. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan informasi bahwa sidang perkara Maria Kristina dilakukan hari ini (20/5). Sayangnya, ternyata Mary Jane tidak dimintai keterangan melalui konferensi pers. Hal itu yang mendasari prediksi drama kasus Mary Jane makin panjang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, memang ada informasi sidang kasus Mary Jane. Namun, kemungkinan tidak dengan agenda meminta keterangan Mary Jane. “Jadi, belum ada vidceo conference,” tuturnya.
Tidak diketahui kapan akan digelar video conference untuk meminta keterangan langsung dari Mary Jane. Yang jelas, hingga saat ini Pemerintah Filipina belum juga mengirimkan surat resmi permohonan video conference. “Surat resminya belum ada,” jelasnya.
Dengan begitu, dapat diasumsikan bahwa ada upaya untuk mengulur waktu Mary Jane. Sehingga, eksekusi pada penyelundup 2,6 kg heroin itu bisa berlarut-larut. Dikonfirmasi soal itu, Tony menjelaskan memang lebih bagus bila sidang pertama untuk meminta keterangan dari Mary Jane. “Sehingga, proses hukum di Indonesia juga memiliki kejelasan lebih cepat. Tidak perlu menunggu lagi,” paparnya.
Namun, kemungkinan ada pertimbangan lain, mengapa Mary Jane tidak dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Misalnya, ingin mengumpulkan bahan agar nantinya bisa lengkap meminta keterangan pada Mary Jane. “Karena, Kejagung memastikan hanya ada satu kali video conference. Ini cara agar tidak terlalu lama,” jelasnya.
Sementara sidang perlawanan hukum PTUN Terpidana Mati Pranccis Serge Areski Atlaoui juga menunjukkan adanya upaya memulurkan waktu. Misalnya, dalam tiga kali pemanggilan sidang, pengacara Serge hanya datang untuk kali ketiga. “Ini yang menunjukkan bahwa memang ada upaya tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, seharusnya pengacara dari Serge jujur bila memang tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi. Sehingga, kondisi tidak gamang seperti sekarang ini. “Kalau itu dilakukan, tentu akan membantu,” ujarnya.
Yang jelas, kemungkinan besar kasus Mary Jane dan Serge tidak akan berpengaruh pada status hukum keduanya. Mary Jane sidangnya di Filipina, sehingga tidak mempengaruhi hukum di Indonesia. “Untuk Serge juga kecil melihat sidang terpidana mati laiinya yang kebanyakan ditolak,” tuturnya.
Dampak dari semua penguluran waktu itu, bisa jadi Kejagung terpaksa untuk menunda eksekusi hingga nwaktu yang belum jelas. Sebab, dalam waktu dekat ada bulan puasa dan lebaran. Tidak hanya itu, tidak berapa lama ada perayaan hari kemerdekaan. “Bisa jadi seperti itu, molor karena waktu yang tidak memungkinkan. Namun, belum pasti ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Mary Jane dan Serge selamat dari eksekusi gelombang dua. Mereka selamat pada detik-detik terakhir. Terutama mary jane yang tertunda eksekusinya beberapa jam sebelum eksekusi. (idr/jpnn/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/