24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Kejatisu Sudah 3 Kali Somasi PT Organda

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku sudah tiga kali berturut-turut mensomasi PT Torganda agar meninggalkan lahan register 40 seluas 47.000 hektare di daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta). Namun, somasi tersebut tak digubris oleh perusahaan yang dikuasai oleh DL Sitorus tersebut.
Kelapa Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Chandra Purnama mengatakan, somasi tersebut dilayangkan ke PT Torganda setelah Kejatisu mengeluarkan surat eksekusi tertanggal 26 Agustus 2009.
“Jadi benar memang kita mengeluarkan surat eksekusi tahun 2009 lalu. Bunyinya (eksekusi) dirampas untuk negara. Namun, surat eksekusi tersebut kita berikan kepada Dinas Kehutanan Pemprovsu, saat itu Kepala Dinasnya JP Siringoringo. Kemudian oleh Dinas Kehutanan, surat eksekusi tersebut disampaikan kepada Gubernur Sumut. Selanjutnya, Gubernur Sumut meneruskan surat tersebut kepada Menteri Kehutanan,” kata Chandra, ketika dikonfirmasi, Kamis (21/5).
Setelah surat eksekusi itu diterima Menteri Kehutanan, kata Chandra, Kemenhut kemudian melayangkan somasi kepada PT Torganda dan CV Bukit Harapan. Somasi pertama dikirimkan oleh Kemenhut tertanggal 2 Oktober 2009. Namun, tak ada jawaban dari PT Torganda, Kemenhut pun mengirimkan somasi kedua pada tanggal 26 Januari 2010. Hingga somasi ketiga tertanggal 11 Mei 2010, PT Torganda tak juga menggubris somasi tersebut.
“Dalam somasi itu, Kemenhut menegaskan agar PT Torganda meninggalkan lahan seluas 47.000 hektare tersebut,” katanya. (gus/azw)
Namun tak dijawab. Jadi tak benar, jika kita melakukan eksekusi yang tumpang tindih. Buktinya, sejak 2009 sudah dilakukan somasi agar PT Torganda meninggalkan lahan tersebut, namun tak digubris hingga sekarang,” jelas Chandra.
Dijelaskan Chandra, Kejatisu hanya memberikan surat eksekusi formil ke Dinas Kehutanan Sumut yang kemudian diteruskan ke Gubernur dan Menteri Kehutanan. Sementara eksekusi fisik dan manajemen belum dilakukan.
“Jadi, sesuai putusan Mahkamah Agung, lahan itu harus dirampas untuk negara. Berarti sudah jelas, eksekusi akan tetap dilaksanakan,” tegas Chandra.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku sudah tiga kali berturut-turut mensomasi PT Torganda agar meninggalkan lahan register 40 seluas 47.000 hektare di daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta). Namun, somasi tersebut tak digubris oleh perusahaan yang dikuasai oleh DL Sitorus tersebut.
Kelapa Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Chandra Purnama mengatakan, somasi tersebut dilayangkan ke PT Torganda setelah Kejatisu mengeluarkan surat eksekusi tertanggal 26 Agustus 2009.
“Jadi benar memang kita mengeluarkan surat eksekusi tahun 2009 lalu. Bunyinya (eksekusi) dirampas untuk negara. Namun, surat eksekusi tersebut kita berikan kepada Dinas Kehutanan Pemprovsu, saat itu Kepala Dinasnya JP Siringoringo. Kemudian oleh Dinas Kehutanan, surat eksekusi tersebut disampaikan kepada Gubernur Sumut. Selanjutnya, Gubernur Sumut meneruskan surat tersebut kepada Menteri Kehutanan,” kata Chandra, ketika dikonfirmasi, Kamis (21/5).
Setelah surat eksekusi itu diterima Menteri Kehutanan, kata Chandra, Kemenhut kemudian melayangkan somasi kepada PT Torganda dan CV Bukit Harapan. Somasi pertama dikirimkan oleh Kemenhut tertanggal 2 Oktober 2009. Namun, tak ada jawaban dari PT Torganda, Kemenhut pun mengirimkan somasi kedua pada tanggal 26 Januari 2010. Hingga somasi ketiga tertanggal 11 Mei 2010, PT Torganda tak juga menggubris somasi tersebut.
“Dalam somasi itu, Kemenhut menegaskan agar PT Torganda meninggalkan lahan seluas 47.000 hektare tersebut,” katanya. (gus/azw)
Namun tak dijawab. Jadi tak benar, jika kita melakukan eksekusi yang tumpang tindih. Buktinya, sejak 2009 sudah dilakukan somasi agar PT Torganda meninggalkan lahan tersebut, namun tak digubris hingga sekarang,” jelas Chandra.
Dijelaskan Chandra, Kejatisu hanya memberikan surat eksekusi formil ke Dinas Kehutanan Sumut yang kemudian diteruskan ke Gubernur dan Menteri Kehutanan. Sementara eksekusi fisik dan manajemen belum dilakukan.
“Jadi, sesuai putusan Mahkamah Agung, lahan itu harus dirampas untuk negara. Berarti sudah jelas, eksekusi akan tetap dilaksanakan,” tegas Chandra.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/