24 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Terpaksa Datangkan Ahli Kunci

DANIL SIREGAR/SUMUT POS SITA: Satuan Polisi Pamong Praja Pemprovsu menyita paksa mobil dinas mantan mantan anggota DPRD Sumut, H Syamsul Hilal a di Jalan kejaksaan Medan, Rabu (27/5). Penyitaan ini dilakukan karena pemilik mangkir untuk mengembalikan mobil dinas tersebut.  dengan plat BK 1362 L, saat tidak menjabat kembali.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SITA: Satuan Polisi Pamong Praja Pemprovsu menyita paksa mobil dinas mantan mantan anggota DPRD Sumut, H Syamsul Hilal a di Jalan kejaksaan Medan, Rabu (27/5). Penyitaan ini dilakukan karena pemilik mangkir untuk mengembalikan mobil dinas tersebut.
dengan plat BK 1362 L, saat tidak menjabat kembali.

SUMUTPOS.CO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan penarikan paksa mobil dinas mantan anggota DPRD Sumut, H Syamsul Hilal di Jalan Kejaksaan Medan, Rabu (27/5) siang, sekitar pukul 12.45 WIB.

Dalam penariksa paksa itu, petugas Sat Pol PP mengamankan satu unit mobil Innova warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) BK 1362 L. Pada penarikan paksa tersebut, tidak terjadi perlawanan dari pihak Syamsul Hilal. Namun, kondisi mobil dalam keadaan terkunci.

Awalnya, petugas menemukan mobil dinas politisi Partai PDI-P itu, terparkir di kantor DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara yang tak jauh dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Saat dilakukan penariksan mobil tersebut, sedang dikemudikan oleh anak kandung Syamsul Hilal. Tapi, anak mantan politisi Fraksi PDI-P DPRD Sumut ini, enggan memberikan kunci mobil itu.

Untuk memboyong mobil tersebut, petugas Satpol PP Pemprovsu menerjunkan ahli kunci untuk membukan pintu bagian sopir mobil tersebut. Setelah berhasil dibuka pintu mobil tersebut, barulah anak Syamsul Hilal memberikan kunci itu, kepada petugas Satpol PP Pemprovsu.

Dari pantauan Sumut Pos di lokasi, terlihat plat nopol mobil itu, sudah diubah menjadi plat nopol hitam. Seharusnya, mobil dinas tersebut menggunakan plat nopol merah pada umum, yang digunakan pejabat negara. Setelah dilakukan penarikan paksa, selanjutnya mobil dinas mantan anggota DPRD Sumut langsung diboyong ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Pemprovsu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provsu, Zulkifli Taufik mengatakan, sebelum eksekusi berlangsung, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Sekwan DPRD Sumut. Sebab, eksekusi yang dilakukan bersifat persuasif karena sebelumnya, Satpol PP telah mendapatkan data akurat dari Sekwan DPRD terhadap pemilik mobil dinas Dewan itu.

“Sebelumnya kita sudah menyurati Sekretariat DPRD Sumut untuk melakukan koordinasi lebih lanjut tentang mobil dinas tersebut,” katanya.

Menurut dia, mengenai eksekusi tersebut, pihaknya menyesuaikan dengan Permendagri No.54 tahun 2011. “Sebelum dilakukan upaya paksa, terlebih dahulu dilakukan pendekatan persuasif. Itu harus karena ada peraturannya,” ungkapnya.

Di temui di kediaman Syamsul Hilal, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Antar Lembaga di Biro Perlengkapan dan Aset Pemprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan sebelum dilakukan penarik paksa, pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan secara lisan maupun tulisan kepada mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.”Mobil dinas milik Pemprov Sumut,  yang masih dikuasi mantan anggota DPRD Sumut periode tahun 2009-2014 atas nama Syamsul Hilal,” ungkap Rasyid kepada wartawan, dilokasi penarikan paksa.

Penariksan paksa mobil tersebut, dikhususkan kepada mantan anggota DPRD Sumut yang sudah tidak terpilih kembali dan enggan menggembalikan fasilitas negara.

“Kita selama ini sudah menyurati beliau namun tidak ditanggapi. Tadi pagi (kemarin,Red) anggota melihat mobil tersebut terparkir disini. Lalu anggota melapor. Selanjutnya dengan surat tugas kami langsung kesini siang ini (kemarin,red) untuk melakukan penarikan paksa. Menurut info yang kami dapat, Bapak Syamsul sedang berada di luar kota,” ucapnya.

Tak hanya mobil yang digunakan Syamsul Hilal saja, pihaknya juga sedang memantau tiga unit lagi yang masih dikuasai tiga mantan anggota DPRD Sumut lainnya yakni, Ir H Syarial Harahap dari Fraksi PAN DPRD Sumut, Ferry S.T Kaban, SE dari PBB dan Fahru Rozi dari Fraksi PDI-P DPRD Sumut.”Mobil yang dikuasi mantan Anggota DPRD Sumut sebanyak 4 unit. Kini, tinggal tiga. Dimana, ketiganya masih kita cari dan akan kita lakukan penarikan kembali,” sebutnya dengan tegas.

Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu, Syafrudin mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri eksekusi mobil dinas anggota DPRD Sumut. Hal itu menjadi domain Sekretariat DPRD Sumut, termasuk nanti soal peruntukannya. “Koordinasinya dari Sekwan ke Satpol PP. Dan Satpol PP juga tidak ada kewajiban melapor ke kita,” ujarnya.

Dia mengaku bahwa sebelumnya Satpol PP Provinsi Sumut telah menginisiasi untuk berkoordinasi dengan Sekwan DPRD guna melakukan eksekusi mobil dinas anggota dewan, yang belum dikembalikan. “Yang jelas wewenangnya ada di Sekwan, termasuk bagaimana nanti peruntukannya. Kita tidak punya kuasa soal itu,” pungkasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Sumut Effendi Batubara mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima mobil dinas yang berhasil dijemput paksa dari tangan mantan legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Syamsul Hilal. Selanjutnya, mobil yang ada pada mereka akan segera diproses untuk dapat diberkan kepada anggota dewan saat ini yang belum menerima fasilitas kendaraan dinas.  “Sudah kita terima satu unit dari hasil penjemputan hari ini (kemarin) dan akan segera kita proses untuk bisa dipakai anggota dewan yang sekarang,” ujar Effendi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/5).

Dengan penjemputan ini, dirinya menyebutkan ada tiga mobil lagi yang akan diambil, yakni masing-masing berada ditangan Fachrul Rozi, Syahrial Harahap dan Ferry ST Kaban. Pihaknya pun berharap eksekusi segera dilakukan agar seluruh aset milik Pemprov itu bisa digunakan sebagaimana mestinya. “Ya berarti tingga tiga mobil lagi yang belum kembali. Kita tunggu lah bagaimana selanjutnya. Yang jelas hari ini (kemarin) sudah kembali satu,” katanya.

Effendi juga menyebutkan bahwa upaya penjemputan paksa ini sengaja tidak dijadwalkan. Karena berdasarkan pengalamannya, proses penjemputan yang dilakukan sesuai jadwal yang ada di surat mereka, mobil ataupun yang bersangkutan selalu tidak ada dirumah yang didatangi. Sementara untuk pelaksanaannya, membutuhkan biaya operasional.

“Yang lalu kita jemput, tetapi selalu ada alasannya. Yang mobil tidak ada lah, yang anggota dewannya tidak ada, macam-macam. Akhirnya tidak kembal juga,” tambahnya.

Untuk itu, kata Effendi, eksekusi kali ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Namun sebelum dijemput, terlebih dahulu petugas memestikan keberadaan mobil dimaksud, sehingga kedatangan petugas tidak lagi sia-sia seperti sebelumnya.

“Jadi untuk yang tiga, juga sama dibuat. Dipastikan dulu apakah mobil yang dimaksud ada dirumah mantan anggota dewan itu atau tidak. Kalau ada, langsung segera dieksekusi,” pungkasnya. (gus/prn/bal)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS SITA: Satuan Polisi Pamong Praja Pemprovsu menyita paksa mobil dinas mantan mantan anggota DPRD Sumut, H Syamsul Hilal a di Jalan kejaksaan Medan, Rabu (27/5). Penyitaan ini dilakukan karena pemilik mangkir untuk mengembalikan mobil dinas tersebut.  dengan plat BK 1362 L, saat tidak menjabat kembali.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SITA: Satuan Polisi Pamong Praja Pemprovsu menyita paksa mobil dinas mantan mantan anggota DPRD Sumut, H Syamsul Hilal a di Jalan kejaksaan Medan, Rabu (27/5). Penyitaan ini dilakukan karena pemilik mangkir untuk mengembalikan mobil dinas tersebut.
dengan plat BK 1362 L, saat tidak menjabat kembali.

SUMUTPOS.CO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan penarikan paksa mobil dinas mantan anggota DPRD Sumut, H Syamsul Hilal di Jalan Kejaksaan Medan, Rabu (27/5) siang, sekitar pukul 12.45 WIB.

Dalam penariksa paksa itu, petugas Sat Pol PP mengamankan satu unit mobil Innova warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) BK 1362 L. Pada penarikan paksa tersebut, tidak terjadi perlawanan dari pihak Syamsul Hilal. Namun, kondisi mobil dalam keadaan terkunci.

Awalnya, petugas menemukan mobil dinas politisi Partai PDI-P itu, terparkir di kantor DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara yang tak jauh dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Saat dilakukan penariksan mobil tersebut, sedang dikemudikan oleh anak kandung Syamsul Hilal. Tapi, anak mantan politisi Fraksi PDI-P DPRD Sumut ini, enggan memberikan kunci mobil itu.

Untuk memboyong mobil tersebut, petugas Satpol PP Pemprovsu menerjunkan ahli kunci untuk membukan pintu bagian sopir mobil tersebut. Setelah berhasil dibuka pintu mobil tersebut, barulah anak Syamsul Hilal memberikan kunci itu, kepada petugas Satpol PP Pemprovsu.

Dari pantauan Sumut Pos di lokasi, terlihat plat nopol mobil itu, sudah diubah menjadi plat nopol hitam. Seharusnya, mobil dinas tersebut menggunakan plat nopol merah pada umum, yang digunakan pejabat negara. Setelah dilakukan penarikan paksa, selanjutnya mobil dinas mantan anggota DPRD Sumut langsung diboyong ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Pemprovsu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provsu, Zulkifli Taufik mengatakan, sebelum eksekusi berlangsung, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Sekwan DPRD Sumut. Sebab, eksekusi yang dilakukan bersifat persuasif karena sebelumnya, Satpol PP telah mendapatkan data akurat dari Sekwan DPRD terhadap pemilik mobil dinas Dewan itu.

“Sebelumnya kita sudah menyurati Sekretariat DPRD Sumut untuk melakukan koordinasi lebih lanjut tentang mobil dinas tersebut,” katanya.

Menurut dia, mengenai eksekusi tersebut, pihaknya menyesuaikan dengan Permendagri No.54 tahun 2011. “Sebelum dilakukan upaya paksa, terlebih dahulu dilakukan pendekatan persuasif. Itu harus karena ada peraturannya,” ungkapnya.

Di temui di kediaman Syamsul Hilal, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Antar Lembaga di Biro Perlengkapan dan Aset Pemprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan sebelum dilakukan penarik paksa, pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan secara lisan maupun tulisan kepada mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.”Mobil dinas milik Pemprov Sumut,  yang masih dikuasi mantan anggota DPRD Sumut periode tahun 2009-2014 atas nama Syamsul Hilal,” ungkap Rasyid kepada wartawan, dilokasi penarikan paksa.

Penariksan paksa mobil tersebut, dikhususkan kepada mantan anggota DPRD Sumut yang sudah tidak terpilih kembali dan enggan menggembalikan fasilitas negara.

“Kita selama ini sudah menyurati beliau namun tidak ditanggapi. Tadi pagi (kemarin,Red) anggota melihat mobil tersebut terparkir disini. Lalu anggota melapor. Selanjutnya dengan surat tugas kami langsung kesini siang ini (kemarin,red) untuk melakukan penarikan paksa. Menurut info yang kami dapat, Bapak Syamsul sedang berada di luar kota,” ucapnya.

Tak hanya mobil yang digunakan Syamsul Hilal saja, pihaknya juga sedang memantau tiga unit lagi yang masih dikuasai tiga mantan anggota DPRD Sumut lainnya yakni, Ir H Syarial Harahap dari Fraksi PAN DPRD Sumut, Ferry S.T Kaban, SE dari PBB dan Fahru Rozi dari Fraksi PDI-P DPRD Sumut.”Mobil yang dikuasi mantan Anggota DPRD Sumut sebanyak 4 unit. Kini, tinggal tiga. Dimana, ketiganya masih kita cari dan akan kita lakukan penarikan kembali,” sebutnya dengan tegas.

Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu, Syafrudin mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri eksekusi mobil dinas anggota DPRD Sumut. Hal itu menjadi domain Sekretariat DPRD Sumut, termasuk nanti soal peruntukannya. “Koordinasinya dari Sekwan ke Satpol PP. Dan Satpol PP juga tidak ada kewajiban melapor ke kita,” ujarnya.

Dia mengaku bahwa sebelumnya Satpol PP Provinsi Sumut telah menginisiasi untuk berkoordinasi dengan Sekwan DPRD guna melakukan eksekusi mobil dinas anggota dewan, yang belum dikembalikan. “Yang jelas wewenangnya ada di Sekwan, termasuk bagaimana nanti peruntukannya. Kita tidak punya kuasa soal itu,” pungkasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Sumut Effendi Batubara mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima mobil dinas yang berhasil dijemput paksa dari tangan mantan legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Syamsul Hilal. Selanjutnya, mobil yang ada pada mereka akan segera diproses untuk dapat diberkan kepada anggota dewan saat ini yang belum menerima fasilitas kendaraan dinas.  “Sudah kita terima satu unit dari hasil penjemputan hari ini (kemarin) dan akan segera kita proses untuk bisa dipakai anggota dewan yang sekarang,” ujar Effendi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/5).

Dengan penjemputan ini, dirinya menyebutkan ada tiga mobil lagi yang akan diambil, yakni masing-masing berada ditangan Fachrul Rozi, Syahrial Harahap dan Ferry ST Kaban. Pihaknya pun berharap eksekusi segera dilakukan agar seluruh aset milik Pemprov itu bisa digunakan sebagaimana mestinya. “Ya berarti tingga tiga mobil lagi yang belum kembali. Kita tunggu lah bagaimana selanjutnya. Yang jelas hari ini (kemarin) sudah kembali satu,” katanya.

Effendi juga menyebutkan bahwa upaya penjemputan paksa ini sengaja tidak dijadwalkan. Karena berdasarkan pengalamannya, proses penjemputan yang dilakukan sesuai jadwal yang ada di surat mereka, mobil ataupun yang bersangkutan selalu tidak ada dirumah yang didatangi. Sementara untuk pelaksanaannya, membutuhkan biaya operasional.

“Yang lalu kita jemput, tetapi selalu ada alasannya. Yang mobil tidak ada lah, yang anggota dewannya tidak ada, macam-macam. Akhirnya tidak kembal juga,” tambahnya.

Untuk itu, kata Effendi, eksekusi kali ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Namun sebelum dijemput, terlebih dahulu petugas memestikan keberadaan mobil dimaksud, sehingga kedatangan petugas tidak lagi sia-sia seperti sebelumnya.

“Jadi untuk yang tiga, juga sama dibuat. Dipastikan dulu apakah mobil yang dimaksud ada dirumah mantan anggota dewan itu atau tidak. Kalau ada, langsung segera dieksekusi,” pungkasnya. (gus/prn/bal)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/