Kasus ijazah palsu dipastikan bakal merembet
ke mana-mana. Pasalnya, selain para Pegawai Negeri Sipil (PNS), ijazah para personel Polri dan TNI juga dibidik dan harus ditelisik ulang.
SUMUTPOS.CO- Perintah tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi lewat Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri di lingkungan Instansi Pemerintah. SE ini diterbitkan berdasar hasil rapat koordinasi Menteri Yuddy dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir.
Ada lima poin di Surat Edaran tertanggal 1 Juni 2015 itu. Pertama, menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah anggota ASN/TNI/Polri.
“Apabila diperoleh adanya adanya pemalsuan ijazah oleh anggota ASN/TNI/Polri agar dilakukan investigasi lebih lanjut,” demikian kata Yuddy yang tertuang di poin kedua SE tersebut.
Ketiga, terhadap anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku. Keempat, bagian kepegawaian diminta cermat meneliti seluruh berkas, terutama ijazah, dalam memproses rekrutmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, dan sebagainya.
Poin terakhir, kelima, laporan pelaksanaan penanganan ijazah palsu harus dilaporkan kepada menpan-RB paling lambat bulan Agustus 2015.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
Menristekdikti M Nasir pun berharap penanganan kasus ijazah palsu oleh Mabes Polri berjalan optimal. Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) ini ingin penjatuhan sanksi tidak hanya ke lembaga, tetapi sampai ke pengguna ijazah palsu.
Nasir menjelaskan bahwa sanksi pidana, sesuai UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, sudah mengatur hukuman untuk urusan ijazah palsu. Yakni lembaga penerbit ijazah palsu dan orang-orang pemegang atau pengguna ijazah palsu bisa dijatuhi pidana kurungan hingga 10 tahun. “Tentunya kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada polisi,” katanya di Jakarta kemarin.
Hingga saat ini Kemenristekdikti baru melaporkan satu kasus penerbitan ijazah palsu ke polisi. Yakni kasus ijazah palsu yang melibatkan University of Berkley Jakarta. Kampus ini ternyata hanya lembaga kursus, tetapi nekat mengeluarkan ijazah akademik setingkat sarjana, master, dan doktor.
Hanya saja gelar akademik yang diterbitkan oleh University of Berkley itu menggunakan istilah luar negeri. Contohnya untuk gelar master menggunakan nama MBA dan untuk doktor memakan sebutan PhD. “Sejatinya gelar-gelar asing bisa disetarakan dengan gelar yang berlaku di Indonesia. Asalkan kampus yang menerbitkannya resmi,” paparnya.
Nasir mengatakan Kemenristekdikti memiliki pedoman untuk penyetaraan atau pengakuan gelar akademik dari kampus asing. Syaratnya adalah kampus-kampus asing yang menerbitkan ijazah itu sudah masuk database resmi Kemenristekdikti. Selain itu harus ada laporan proses belajar selama studi di luar negeri.
Khusus untuk kasus ijazah palsu yang menyeret University of Berkley Jakarta itu, Nasir mengatakan sudah mengeluarkan tindakan tegas. Yakni melarang operasional akademik kampus yang beroperasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat itu. Selain itu, Nasir juga mencopoti gelar akademik yang diperoleh alumni University of Berkley Jakarta.
Salah satu sosok alumni University of Berkley Jakarta yang gelar PhD-nya dicopot adalah Rektor Universitas PGRI Kupang Samuel Haning. Dia bahkan menyempatkan berkunjung ke kampus Universitas PGRI Kupang saat melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin lalu (1/6).
“Kegiatan utama saya di NTT adalah peresmian peternakan sapi dan ke kampus Undana (Universitas Nusa Cendana, red),” jelas Nasir. Tetapi dia mengakui menyempatkan diri berkunjung ke kampus Universitas PGRI Kupang.
Menteri Pariwisata Alumni Kampus Bermasalah
Namun kunjungannya itu tidak membuahkan hasil maksimal. Sebab rektor Samuel Haning tidak datang, meski dia secara resmi diundang. Akhirnya Nasir hanya ditemui pihak yayasan pengelola Universitas PGRI Kupang. Dia menegaskan mencopot gelar PhD Samuel Haning yang dikeluarkan oleh University of Berkley. Sedangkan tuntutan supaya Samuel Haning dicopot dari jabatan rektor, merupakan kewenangan yayasan atau internal kampus.
Sementara itu, munculnya nama Menteri Pariwisata Arief Yahya dalam daftar alumni University of Berkley Jakarta menarik perhatian Rektor Liartha S. Kembaren. Dia mengklaim bahwa mantan bos PT Telkom itu pernah kuliah di University of Berkley Jakarta program PhD di bidang manajemen. “Saya lupa persisnya kapan, mungkin sekitar 2000-an,” katanya saat dihubungi kemarin.
Terkait ribut-ribut kampusnya, hingga dilaporkan ke polisi, Liartha mengatakan sampai kemarian dirinya belum diminta datang ke Mabes Polri untuk pemeriksaan. “Pernah ada polisi datang ke kantor saya di Menteng. Tetapi datang saja,” jelas dia.
Meski spanduk-spanduk promosi University of Berkley Jakarta mulai dicopoti, tapi Liartha mengatakan kampusnya masih beroperasi. Dia mengatakan ada seorang konsultan hukum yang stand by di kantor Menteng untuk mendampinginya.
Liartha tetap bersikukuh bahwa ijazah yang mereka keluarkan itu legal. Bahkan proses wisuda dilakukan ketika ijazah mereka sudah mendapatkan penyetaraan Kemenristekdikti. Dia mengaku heran kenapa sekarang Kemenristekdikti menjadi geger, padahal mereka juga pernah mengakui ijazah University of Berkley Jakarta.
Menurut Liartha orang-orang yang kuliah di tempatnya berangkat dengan beragam latar belakang. Ada dari kalangan birokrasi atau PNS, eksekutif perusahaan swasta, hingga dari unsur polisi. Untuk mendapatkan gelar setingkat sarjana, biayanya Rp30 juta. Kemudian untuk gelar magister dibandrol Rp50 juta. Dan biaya untuk gelar master dipatok Rp75 juta.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa ijazah bodong kerap lolos dalam penyetaraan ijazah PNS.
“Kalau untuk PNS yang baru mendaftar, agak ketat screening-nya. Tetapi, bagi PNS yang sudah bekerja tapi butuh ijazah, itu yang sering lolos,” katanya.
Tumpak mengakui, ada beberapa posisi jabatan PNS yang membutuhkan upgrading kualifikasi ijazah. Misalnya yang awalnya D-3 harus S-1 atau yang awalnya S-1 harus S-2.
Dengan kesibukan pekerjaan yang padat, banyak oknum PNS yang mengambil jalur singkat dengan memesan ijazah kilat. (wan/end/jpnn/rbb)