25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Menteri Yuddy Setuju PNS Berijazah Palsu Harus Kembalikan Gaji

PNS. Foto: dok.JPNN
PNS. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– MenPAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan, sejauh ini belum ada sanksi berupa penarikan kembali gaji dari PNS yang terbukti memakai ijazah palsu. Namun, menurutnya, wacana itu bisa dipertimbangkan.

“‎Itu bisa dipertimbangkan. Tapi kami belum sampai pada hal tersebut.  Masing-masing inspektorat akan lakukan penelaahan, kan ada PP-nya,” ujar Yuddy di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu, (3/6).

Menurut Yuddy, inspektorat setiap kementerian/lembaga bisa saja mengeluarkan sanksi tersendiri yang berkaitan dengan penarikan kembali gaji tersebut. Menurutnya, hal itu termasuk sanksi tegas selain pencopotan jabatan.

‎”Misalnya ijazah palsunya sudah dipergunakan 3 tahun. Dengan ijazah palsu itu pangkatnya naik 1 tingkat, dapat gajinya lebih tinggi, bisa saja diminta  kembalikan kerugian negara akibat kebohongan tersebut. Tapi sejauh ini belum bahas itu yah. Masih pencopotan dan penurun pangkat,” imbuh Yuddy.

Soal penyisiran ijazah palsu, sambung Yuddy, tidak akan ada batas waktu. Inspektorat setiap kementerian/lembaga akan tetap melakukan penyisiran ‎terhadap semua dokumen PNS.

“‎Tidak akan ada batas waktu, sampai bener-bener bersih seluruh aparatur pemerintah. Khususnya PNS, TNI, Polri, betul-betul bersih dari ijazah palsu‎,” tandas Yuddy. (flo/jpnn)

PNS. Foto: dok.JPNN
PNS. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– MenPAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan, sejauh ini belum ada sanksi berupa penarikan kembali gaji dari PNS yang terbukti memakai ijazah palsu. Namun, menurutnya, wacana itu bisa dipertimbangkan.

“‎Itu bisa dipertimbangkan. Tapi kami belum sampai pada hal tersebut.  Masing-masing inspektorat akan lakukan penelaahan, kan ada PP-nya,” ujar Yuddy di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu, (3/6).

Menurut Yuddy, inspektorat setiap kementerian/lembaga bisa saja mengeluarkan sanksi tersendiri yang berkaitan dengan penarikan kembali gaji tersebut. Menurutnya, hal itu termasuk sanksi tegas selain pencopotan jabatan.

‎”Misalnya ijazah palsunya sudah dipergunakan 3 tahun. Dengan ijazah palsu itu pangkatnya naik 1 tingkat, dapat gajinya lebih tinggi, bisa saja diminta  kembalikan kerugian negara akibat kebohongan tersebut. Tapi sejauh ini belum bahas itu yah. Masih pencopotan dan penurun pangkat,” imbuh Yuddy.

Soal penyisiran ijazah palsu, sambung Yuddy, tidak akan ada batas waktu. Inspektorat setiap kementerian/lembaga akan tetap melakukan penyisiran ‎terhadap semua dokumen PNS.

“‎Tidak akan ada batas waktu, sampai bener-bener bersih seluruh aparatur pemerintah. Khususnya PNS, TNI, Polri, betul-betul bersih dari ijazah palsu‎,” tandas Yuddy. (flo/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/