MEDAN, SUMUTPOS.CO- Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) meringkus dua tersangka pemburu satwa dilindungi, Minggu (14/6) siang. Tersangka yang diketahui bernama Alba (28) dan Zamaas (37) tersebut, diringkus dari Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat.
Dari kedua tersangka, turut diamankan dua pucuk senapan yang sudah dimodifikasi serta 12 ekor burung enggang atau rangkong. Kedua tersangka kini masih ditahan untuk diperiksa intensif di kantor Balai Besar TNGL, Jalan Selamat Ujung Kecamatan Medan Amplas.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Andi Basrul mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli paruh burung enggang yang dijual tersangka.
“Aktivitas tersangka sudah lama kita ketahui. Namun baru kali ini kita bisa menangkapnya, setelah lebih dari setahun kita lakukan penyelidikan,” sebut Andi singkat.
Kata Andi, dalam penyamaran tersebut, pihaknya memesan belasan paruh burung rangkong melalui tersangka Zamaas. Dalam negosiasai yang terjadi, disebutnya kalau tersangka mematok harga Rp90 ribu/gram. Kata Andi lagi, dalam setiap 1 paruh burung rangkong itu biasanya memiliki berat 100 gram yang bila dikalkulasikan, bernilai Rp9 juta untuk 1 paruh rangkong.
“Biasanya, tersangka menjual paruh burung rangkong ini pada seseorang sebelum akhirnya diekspor ke China, Vietnam, Hongkong dan Singapura,” beber Andi melanjutkan.
Sementara tersangka Zamaas saat diwawancarai mengaku menjalankan bisnis terlarang itu, sejak 1 tahun lalu. Namun, keduanya mengaku tidak pernah melakukan perburuan. Keduanya mengaku hanya membeli paruh burung rangkong saja dari warga sekitar yang mayoritas bekerja sebagai pemburu. Untuk setiap paruh burung rangkong, disebutnya dibeli seharga Rp50 ribu. (ain/azw)