25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS tanpa Tes

Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Inilah kabar gembira bagi honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes seleksi CPNS 2013. Pemerintah akhirnya sepakat dengan Panja Aparatur Komisi II DPR RI untuk memprioritaskan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes.

“Sesuai hasil rapat panja, disepakati pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes. Tes tetap diberlakukan namun hanya seleksi administrasi,” kata Bambang Dayanto Sumarsono, Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Senin (15/6).

Dia mengatakan, seleksi administrasi tetap diberlakukan untuk melihat keabsahan data yang ada. Nantinya, data bakal disesuaikan dengan database yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seleksi CPNS 2013 dari tenaga honorer K2 diikuti sekitar 605 ribu honorer. Yang tidak lulus ada 439 ribuan. Nah, data honorer ini ada di BKN, jadi tidak bisa direkayasa lagi. Tidak bisa dikurangi maupun ditambah,” tegas Bambang. (esy/jpnn)

Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Inilah kabar gembira bagi honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes seleksi CPNS 2013. Pemerintah akhirnya sepakat dengan Panja Aparatur Komisi II DPR RI untuk memprioritaskan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes.

“Sesuai hasil rapat panja, disepakati pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes. Tes tetap diberlakukan namun hanya seleksi administrasi,” kata Bambang Dayanto Sumarsono, Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Senin (15/6).

Dia mengatakan, seleksi administrasi tetap diberlakukan untuk melihat keabsahan data yang ada. Nantinya, data bakal disesuaikan dengan database yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seleksi CPNS 2013 dari tenaga honorer K2 diikuti sekitar 605 ribu honorer. Yang tidak lulus ada 439 ribuan. Nah, data honorer ini ada di BKN, jadi tidak bisa direkayasa lagi. Tidak bisa dikurangi maupun ditambah,” tegas Bambang. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/