Dugaan Korupsi Amri Tambunan
MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), siap mengambil-alih dan menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan jika ada laporan. Laporan itu bisa berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) atau laporan elemen masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Tapi laporan masyarakat, elemen masyarakat seperti LSM, Ormas dan sebagainya harus menyajikan data valid, sehingga Polda Sumut bisa langsung melakukan penyelidikan. Sejatinya penyimpangan itu berdasarkan hasil audit institusi berwenang seperti BPK atau BPKP. Kemudian, pihak tersebut melaporkannya ke kepolisian. Dengan data itu, barulah Polda bisa mengambil sikap untuk mengambil-alih kasus itu untuk diselidiki,” ujar Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho SH Minggu (10/7).
Dia menjelaskan, tanpa laporan dan data, tidak serta merta Polda Sumut bisa mengusut kasus tersebut. “Kita tidak serta merta begitu saja langsung menangani kasus. Mesti ada laporannya dulu, ada data dan lain sebagainya baru bisa kita proses. Siapa pun yang punya datanya, kita tunggu untuk melaporkannya kepada kita. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tandasnya.
Sementara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didesak untuk serius mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Deli Serdang. Desakan itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. “Kita mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi di Pemerintahaan Kabupaten Deli Serdang, yang diduga melibatkan bupatinya,” ucap Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis akhir pekan lalu.
Muslim Muis menilai, jika Kejatisu tidak mampu melakukan pengusutan dugaan korupsi tersebut, Kejatisu harus melimpahkan perkara tersebut pada KPK. “Kalau memang Kejatisu tidak mampu, masyarakat harus melaporkan dugaan korupsi Bupati Deli Serdang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, agar kasus itu segera diusut sampai tuntas,” tegas Muis menutup pembicaraan.
Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan pada Rabu (29/6) lalu mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan. “Kita sedang melakukan penyelidikan dan sudah pulbaket. Namun belum tahu hasil penyelidikan tersebut. Kita tetap komit memberantas kasus korupsi. Tidak ada kasus korupsi yang diberhentikan,” ucap Edi Tarigan. (rud)