26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara

MEDAN- Setelah menjalani persidangan lebih dari dua bulan, akhirnya mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara  Rp2.6 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Tuntutan tersebut langsung dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suwarji SH, dihadapan Majelis Hakim Suhartanto SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (14/7).

“Terdakwa Binahati Benedictus Baeha terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair,” tegas Suwarji dalam tuntutannya.

Dihadapan terdakwa dan majelis hakim, jaksa penuntut umum, menyatakan Binahati terbukti bersalah, telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan tindak pidana koorupsi bantuan bencana alam tsunami Nias sebesar Rp9,4 miliar lebih.

“Dari dana bantuan Rp9,4 miliar  ini, saudara terdakwa, dengan sengaja mengambil uang Rp500 juta dari Baziduhu Ziliwu untuk menyogok seorang KPK gadungan sebesar Rp1,9 miliar, untuk menutupi dugaan korupsinya,” ungkap Suwarji.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut mejalis hakim untuk menyita harta benda milik terdakwa, dan dilelang sebagai uang pengganti. Barang bukti yang disita dari terdakwa, berupa uang Rp20 juta yang disita dari THT Simatupang dan Rp50 juta dari Budi Atmadi Adiputro.

“Selain itu, uang Rp100 juta dari Sehati Halawa, Rp10 juta dari Tatang Chaidar dan Rp30 juta dari Marselinus Ingati Nazara, juga harus disita,” tuntut jaksa.

Jaksa juga mengatakan, barang yang dirampas dari terdakwa, disita untuk negara berupa surat keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Nias Propinsi Sumatera Utara tanggal 2 Mei 2006. Surat pernyataan pelantikan Bupati Nias Nomor 447/R0 otda/2006 tanggal 19 Mei 2006.

Terdakwa mantam bupati Nias ini, ketika mendengarkan tuntutan JPU, hanya terdiam dan tertunduk lesu di kursi pesakitan.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim Suhartanto, memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan nota pembelaan pada 22 Juli 2011.
Usai persidangan, terdakwa tidak mau memberikan komentar atas tuntutan yang diberikan JPU. (rud)

MEDAN- Setelah menjalani persidangan lebih dari dua bulan, akhirnya mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara  Rp2.6 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Tuntutan tersebut langsung dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suwarji SH, dihadapan Majelis Hakim Suhartanto SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (14/7).

“Terdakwa Binahati Benedictus Baeha terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair,” tegas Suwarji dalam tuntutannya.

Dihadapan terdakwa dan majelis hakim, jaksa penuntut umum, menyatakan Binahati terbukti bersalah, telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan tindak pidana koorupsi bantuan bencana alam tsunami Nias sebesar Rp9,4 miliar lebih.

“Dari dana bantuan Rp9,4 miliar  ini, saudara terdakwa, dengan sengaja mengambil uang Rp500 juta dari Baziduhu Ziliwu untuk menyogok seorang KPK gadungan sebesar Rp1,9 miliar, untuk menutupi dugaan korupsinya,” ungkap Suwarji.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut mejalis hakim untuk menyita harta benda milik terdakwa, dan dilelang sebagai uang pengganti. Barang bukti yang disita dari terdakwa, berupa uang Rp20 juta yang disita dari THT Simatupang dan Rp50 juta dari Budi Atmadi Adiputro.

“Selain itu, uang Rp100 juta dari Sehati Halawa, Rp10 juta dari Tatang Chaidar dan Rp30 juta dari Marselinus Ingati Nazara, juga harus disita,” tuntut jaksa.

Jaksa juga mengatakan, barang yang dirampas dari terdakwa, disita untuk negara berupa surat keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Nias Propinsi Sumatera Utara tanggal 2 Mei 2006. Surat pernyataan pelantikan Bupati Nias Nomor 447/R0 otda/2006 tanggal 19 Mei 2006.

Terdakwa mantam bupati Nias ini, ketika mendengarkan tuntutan JPU, hanya terdiam dan tertunduk lesu di kursi pesakitan.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim Suhartanto, memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan nota pembelaan pada 22 Juli 2011.
Usai persidangan, terdakwa tidak mau memberikan komentar atas tuntutan yang diberikan JPU. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/