MEDAN, SUMUTPOS.CO- Seorang tersangka perdagangan manusia (Human Trafficking), Bona Sinaga alias Yasmine yang menjadi mucikari berhasil diciduk polisi, Selasa (28/7) pagi, dari Hotel Asean di Jalan Adam Malik Medan. Ia ditangkap setelah menjual dua mahasiswi Medan dan tiga gadis cantik lainnya kepada polisi yang menyaru sebagai pemesan. Bona Sinaga menjual mahasiswi Medan ini seharga Rp 2 juta sekali kencan dan menjalankan bisnisnya tersebut melalui BlackBerry Messenger (BBM) kepada para pria yang memesannya. Sedangkan kelima wanita cantik yang berhasil digulung polisi merupakan korban perdagangan manusia yang dilakukan Bona. Sang mucikari ini mendapat fee 25 persen dari PSK yang ia jual.
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, penangkapan terhadap Bona Sinaga bermula dari informasi yang diterima pihaknya. Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penyamaran hingga terjalin komunikasi aktif dengan Bona Sinaga.
Dalam komunikasi via BBM dengan Bona Sinaga itu, lanjut Faisal, pihaknya berpura-pura memesan 3 orang PSK. Untuk membuat Bona Sinaga percaya dengan penyamaran mereka sebagai pemesan PSK, pihaknya meminta Bona Sinaga membawakan 5 orang PSK.”Ternyata pembayaran tidak hanya Rp2 juta saja. Kita juga harus beri uang tips dan ongkos taksi. Jadi, sekitar Rp2,6 juta kita berikan uang pada mereka,” ungkap Faisal.
Setelah memberikan uang Rp2,6 juta itu, disebut Faisal, pihaknya langsung menyergap tersangka dan 5 orang PSK yang dibawa oleh tersangka. Begitu juga penggeledahan tersangka dan 5 orang PSK itu, Faisal langsung dilakukan pihaknya, hingga menemukan barang bukti 7 buah kondom dan 6 unit handphone yang digunakan melancarkan bisnis haram tersebut. Setelah itu, tersangka bersama 5 orang PSK, diboyong ke Mapolda Sumatera Utara, untuk proses lebih lanjut.
Adalah SS (20), warga di Jalan Panglima Denai yang merupakan mahasiswi perguruan swasta Medan ini mengaku, ia terpaksa terjun menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk biaya kuliahnya. “Ayah dan mama sudah cerai sejak 3 tahun lalu. Sebelumnya mereka masih perduli dan membiayai hidup dan kuliah saya. Namun, sejak 2 bulan lalu mereka masing-masing menikah lagi. Sejak itu, saya merasa harus mencari uang sendiri untuk memenuhi kebutuhan saya,” ungkap Rara singkat sembari terus menangis.
Sedangkan pengakuan AH Br Purba (21), yang juga mahasiswi perguruan swasta Medan ini mengatakan, memilih jalan pintas dengan menjadi PSK, untuk memenuhi kebutuhan biaya skripsinya. “Ayahku sudah meninggal, ibuku juga baru meninggal. Aku yatim piatu. Tak ada jalan lain untuk biaya kuliahku selain memilih jalan pintas ini. Saya juga masih punya dua adik yang masih sekolah dan harus saya biayai, “ ujar wanita berparas cantik yang tinggal di Jalan Ayahanda Gang Turi Kecamatan Medan Petisah ini.
Sedangkan pengakuan PM S yang tengah hamil 4 bulan ini, terjun menjadi PSK untuk biaya persalinannya karena pria yang sudah memperkosanya beberapa bulan lalu tidak mau bertanggungjawab. Sementara, dua lainha, MA dan MSDhanya diam saat ditanyai Sumut Pos. Kedua wanita berusia 22 tahun yang tinggal di Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah itu, hanya menangis sambil terus menutupi wajah mereka, menghindari sorot kamera wartawan.
Tersangka Bona akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TTPO dan atauPasal 296 KUHPidana. “Namun khusus untuk para saksi dan korban, akan kita bina di Parawansa, sampai sidang terhadap tersangka selesai. Kita sudah trauma dengan kejadian tersangka divonis bebas karena saksi dan korban tidak hadir pada persidangan, “ pungkas Faisal. (ain/ila)