25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Sekda Perintahkan Bongkar Nanyang

Ruko di Jalan Krakatau Dihancurkan

MEDAN-Sekretaris Daerah Pemko Medan, Syaiful Bahri Lubis mengingatkan kepada Kadis TRTB Sampurno Pohan untuk membongkar sekolah Nanyang yang sudah menyalahi izin dari Dinas TRTB.
“Saya sudah perintahkan kepada kadisnya untuk membongkar bangunan Nanyang,” ujar Syaiful, usai menghubungi Kadis TRTB melalui telepon, Kamis (14/7) siang.

Dikatakannya, bila ada bangunan yang bertentangan dengan peraturan akan dibongkar.
“Saya sudah mengingatkan kepada Dinas TRTB untuk menertibkan sekolah Nanyang,” katanya.
Dijelaskannya, permasalahan seko lah Nanyang disebabkan karena warga sekitar ribut atau permasalahan pembangunannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Medann Ikrimah Hamidy menambahkan akan mempertanyakan kepada Dinas TRTB permasalahan APBD 2011, tentang masalah pembangunan liar yang masih berdiri. “Akan kita pertanyakan kepada Dinas TRTB tentang pembangunan liar yang masih berdiri. Seriuslah bekerja Dinas TRTB,” bebernya.

Sementara, rumah toko (ruko) milik Poppy Kamariah Sumayku (40) di Jalan Krakatau, Gang Mandor, Medan dihancurkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (14/7).
Petugas TRTB menghancurkan bangunan di lantai II  dengan menggunakan martil, sehingga sisa material bangunan ruko berjatuhan ke bawah.

Kuasa Hukum pemilik rumah, Husni Thamrin Tanjung mengatakan, 7 Maret 2011 pihaknya telah mengajukan surat keberatan atas pembangunan ruko di Jalan Karakatau, Gang Mandor no 32 Medan. Awi (39), sebagai pengembang membangunan 9 ruko, namun saat ini baru 7 ruko yang baru siap dibangun.

“Bagunan ruko tersebut terlalu rapat sama tembok rumah klien saya, seharusnya berjarak 1,5 meter. Akibatnya bangunan ruko tersebut rumah klien saya mengalami kerugian berupa sampah dan kotoran sampah sisa bangunan,” katanya.

Kemudian Husni menuturkan bangunan ruko berlantai II telah melawati areal tanah milik kliennya. Dimana, batasan tembok aliran air selokan masyarakat dijadikan pondasi bangunan. “Pada hari hari tim TRTB Kota Medan datang untuk menghancurkan dinding bangunan lantai II.

Namun, penghancuran dinding lantai II ruko tersebut merugikan klien saya, karena sisa material bangunan yang dihancurkan mengotori rumah klien saya. Kemudian kanopi yang berada di samping rumah  hancur dan lampu penerangan rumah rusak. Hal ini akan kita tuntut dikarenakan TRTB sudah merugikan kita,” tambahnya.

Mengenai pembongkaran bangunan, Awi sebagai pihak pengembang menyerahkan permasalahan ini kepada pengacaranya untuk mengurus persoalan tersebut.
Sedangkan terkait penghancuran bangunan ruko tersebut, pihak pengembang  tidak akan menuntut TRTB. Karena sudah menjadi tugasnya. Namun pengembang akan menuntut pemilik rumah terhadap penghancuran bagunan ruko tersebut.

Dirinya menambahkan, bangunan tersebut dibangun sesuai dengan SIMB, mereka juga baru memperpanjang SIMB-nya. Namun mereka mengatakan, masalah jarak hanya untuk jalan dan lorong.
Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Sampurno mengatakan, pemilik rumah menutut pihak yang telah menghancurkan ruko tersebut karena bangunan ruko tersebut mengganggunya. Namun, dirinya merasa heran saat sudah dilakukan, kenapa pemilik rumah malah balik menutut.

“Pemilik rumah menutut kita menghancurkan ruko tersebut karena bangunan ruko tersebut menganggunya sudah dilakukan, kenapa pemilik rumah malah balik menutut kita. Namun kita tidak menanggapinya kali,” ucapnya.(mag-7/adl)

Ruko di Jalan Krakatau Dihancurkan

MEDAN-Sekretaris Daerah Pemko Medan, Syaiful Bahri Lubis mengingatkan kepada Kadis TRTB Sampurno Pohan untuk membongkar sekolah Nanyang yang sudah menyalahi izin dari Dinas TRTB.
“Saya sudah perintahkan kepada kadisnya untuk membongkar bangunan Nanyang,” ujar Syaiful, usai menghubungi Kadis TRTB melalui telepon, Kamis (14/7) siang.

Dikatakannya, bila ada bangunan yang bertentangan dengan peraturan akan dibongkar.
“Saya sudah mengingatkan kepada Dinas TRTB untuk menertibkan sekolah Nanyang,” katanya.
Dijelaskannya, permasalahan seko lah Nanyang disebabkan karena warga sekitar ribut atau permasalahan pembangunannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Medann Ikrimah Hamidy menambahkan akan mempertanyakan kepada Dinas TRTB permasalahan APBD 2011, tentang masalah pembangunan liar yang masih berdiri. “Akan kita pertanyakan kepada Dinas TRTB tentang pembangunan liar yang masih berdiri. Seriuslah bekerja Dinas TRTB,” bebernya.

Sementara, rumah toko (ruko) milik Poppy Kamariah Sumayku (40) di Jalan Krakatau, Gang Mandor, Medan dihancurkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (14/7).
Petugas TRTB menghancurkan bangunan di lantai II  dengan menggunakan martil, sehingga sisa material bangunan ruko berjatuhan ke bawah.

Kuasa Hukum pemilik rumah, Husni Thamrin Tanjung mengatakan, 7 Maret 2011 pihaknya telah mengajukan surat keberatan atas pembangunan ruko di Jalan Karakatau, Gang Mandor no 32 Medan. Awi (39), sebagai pengembang membangunan 9 ruko, namun saat ini baru 7 ruko yang baru siap dibangun.

“Bagunan ruko tersebut terlalu rapat sama tembok rumah klien saya, seharusnya berjarak 1,5 meter. Akibatnya bangunan ruko tersebut rumah klien saya mengalami kerugian berupa sampah dan kotoran sampah sisa bangunan,” katanya.

Kemudian Husni menuturkan bangunan ruko berlantai II telah melawati areal tanah milik kliennya. Dimana, batasan tembok aliran air selokan masyarakat dijadikan pondasi bangunan. “Pada hari hari tim TRTB Kota Medan datang untuk menghancurkan dinding bangunan lantai II.

Namun, penghancuran dinding lantai II ruko tersebut merugikan klien saya, karena sisa material bangunan yang dihancurkan mengotori rumah klien saya. Kemudian kanopi yang berada di samping rumah  hancur dan lampu penerangan rumah rusak. Hal ini akan kita tuntut dikarenakan TRTB sudah merugikan kita,” tambahnya.

Mengenai pembongkaran bangunan, Awi sebagai pihak pengembang menyerahkan permasalahan ini kepada pengacaranya untuk mengurus persoalan tersebut.
Sedangkan terkait penghancuran bangunan ruko tersebut, pihak pengembang  tidak akan menuntut TRTB. Karena sudah menjadi tugasnya. Namun pengembang akan menuntut pemilik rumah terhadap penghancuran bagunan ruko tersebut.

Dirinya menambahkan, bangunan tersebut dibangun sesuai dengan SIMB, mereka juga baru memperpanjang SIMB-nya. Namun mereka mengatakan, masalah jarak hanya untuk jalan dan lorong.
Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Sampurno mengatakan, pemilik rumah menutut pihak yang telah menghancurkan ruko tersebut karena bangunan ruko tersebut mengganggunya. Namun, dirinya merasa heran saat sudah dilakukan, kenapa pemilik rumah malah balik menutut.

“Pemilik rumah menutut kita menghancurkan ruko tersebut karena bangunan ruko tersebut menganggunya sudah dilakukan, kenapa pemilik rumah malah balik menutut kita. Namun kita tidak menanggapinya kali,” ucapnya.(mag-7/adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/