29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warung Remang-remang Ditertibkan

LANGKAT- Menyambut bulan suci Ramadan 1432 Hijriyah, Pemkab Langkat bersama anggota DPRD Langkat, Polres Langkat dan satuan Den POM Pangkalan Berandan, melakukan razia minuman keras (miras) dan warung remang-remang yang disinyalir meyediakan wanita penghibur di wilayah Teluk Aru, Minggu (17/7) malam.

Menurut Kakan Sosial TM Auzai, penertiban miras dan warung remang-remang ini, sesuai dengan istruksi Bupati, guna menjaga kenyamanan menjelang dan saat bulan ramadan.

Dalam arahannya, Auzai juga mengatakan, saat melakukan penertiban, harus sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan baru ditengah-tengah masyarakat.

”Penertiban harus profesional dan junjung tinggi prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” kata Auzai saat memimpin apel pelepasan penertiban warung reman-remang. Selain prosedur penertiban, Auzai juga menyampaikan instruksi Bupati terkait sosialisasi himbauan Ramadhan kepada pemilik rumah makan agar tidak berjualan di bulan Ramadhan secara terbuka.

”Penertiban ini akan terus dilakukan jika para pemilik warung masih membandel dan berikan himbauan kepada sejumlah warung, agar idak berjualan secara terbuka selama bulan Ramadan,” ujar Auzai menyampaikan istruksi Bupati. Pada kesempatan itu, Kakan Satpol-PP Irham Sukri mengingatkan, para pemilik warung agar tidak beroperasi menjelang Ramadhan dan selama Ramadhan. dalam razia itu, peugas Satpol PP berhasil mengamankan 12 wanita penghibur dari sejumlah warung remang-remang di kawasan Teluk Aru.(mag-1)

LANGKAT- Menyambut bulan suci Ramadan 1432 Hijriyah, Pemkab Langkat bersama anggota DPRD Langkat, Polres Langkat dan satuan Den POM Pangkalan Berandan, melakukan razia minuman keras (miras) dan warung remang-remang yang disinyalir meyediakan wanita penghibur di wilayah Teluk Aru, Minggu (17/7) malam.

Menurut Kakan Sosial TM Auzai, penertiban miras dan warung remang-remang ini, sesuai dengan istruksi Bupati, guna menjaga kenyamanan menjelang dan saat bulan ramadan.

Dalam arahannya, Auzai juga mengatakan, saat melakukan penertiban, harus sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan baru ditengah-tengah masyarakat.

”Penertiban harus profesional dan junjung tinggi prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” kata Auzai saat memimpin apel pelepasan penertiban warung reman-remang. Selain prosedur penertiban, Auzai juga menyampaikan instruksi Bupati terkait sosialisasi himbauan Ramadhan kepada pemilik rumah makan agar tidak berjualan di bulan Ramadhan secara terbuka.

”Penertiban ini akan terus dilakukan jika para pemilik warung masih membandel dan berikan himbauan kepada sejumlah warung, agar idak berjualan secara terbuka selama bulan Ramadan,” ujar Auzai menyampaikan istruksi Bupati. Pada kesempatan itu, Kakan Satpol-PP Irham Sukri mengingatkan, para pemilik warung agar tidak beroperasi menjelang Ramadhan dan selama Ramadhan. dalam razia itu, peugas Satpol PP berhasil mengamankan 12 wanita penghibur dari sejumlah warung remang-remang di kawasan Teluk Aru.(mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/