087868419xxx
Kepada Kadisnakertrans Provinsi: PT T tidak mendaftarkan saya menjadi peserta Jamsostek. Saya bekerja mulai 24 Agustus 1998 dan berhenti 16 Maret 2011, karena ada orang cari muka merasa super body dan merasa pemilik menyampaikan informasi salah ke Direktur Utama. Saya tidak bersalah tapi uang
PHK hanya satu kali UU No 13 Ketenagakerjaan dibayar. Kini, uang yang belum dibayar adalah uang ganti kerugian Jamsostek dan bonus kerja tahunan (masa kerja 12 tahun 7 bulan).
Tolong ya Pak, saya kerja tak pernah neko-neko dan tidak ada merugikan perusahaan satu rupiahpun, tapi langsung di PHK tanpa ada surat peringatan (SP) hebatkan Pak. Terima kasih Sumut Pos
Buat Laporan Tertulis
Terima kasih informasinya, kami akan menyampaikannya kepada instansi terkait. Karena apapun halnya persoalan yang sedang dihadap, semestinya bisa segera dituntaskan. Kami sarankan pengirim SMS ini untuk membuat laporan tertulis kepada instansi Disnakertrans. Karena dengan adanya laporan tertulis bisa ditindak lanjutinya apa yang menjadi persoalan Anda.
Dian Tito
Humas Pimpinan Pemprovsu