SUMUTPOS.CO- Menyikapi rekomendasi Pansus Reklame DPRD Kota medan, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut, Ody Lestari mengaku bingung. Pasalnya, mereka jarang dilibatkan dalam pembahasan peraturan reklame.
“Belakangan ini saja kami dilibatkan, sebelumnya tidak ada sama sekali,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (7/10) petang.
Menurutnya, bukan dia saja yang kebingungan melihat aturan penataan reklame di Kota Medan, tetapi hamper semua pengusaha periklanan.
Sebab, setahun yang lalu pihaknya diberikan tenggat waktu dua tahun untuk memindahkan seluruh papam reklame di 14 ruas jalan protokol.
“Ini ada aturan baru lagi, malah sampai minta dibongar secara keseluruhan. Padahal pengusaha periklanan itu warga Kota Medan dan semestinya pemerintah menjaga iklim investasi agar roda perekonomian tetap berjalan,” kata Ody.
Pada dasarnya, lanjut Ody, para pengusaha tetap mengikuti aturan yang ada, begitupun rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Medan. “Kami para pengusaha pada prinsipnya patuh pada aturan, tapi aturannya yang mana harus jelas dulu,” sebutnya.
Diakuinya, 14 ruas jalan protokol yang dilarang dalam aturan menyelenggarakan reklame sudah berubah menjadi kawasan bisnis dan itu dibuktikan dengan banyaknya hotel maupun bank pada ruas jalan protokol tersebut.
“Kalau sudah jadi kawasan bisnis harus ada iklan, makanya kami juga akan meminta agar peraturan yang melarang 14 ruas jalan itu dihapuskan,” ungkapnya lagi.
Ody menambahkan, Sekretariat P3I Sumut sudah mendapatkan surat undangan agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Medan.”Kebetulan saya lagi di luar kota, surat undangan RDP itu sudah masuk ke kantor,” tukasnya.(dik/adz)