MEDAN, SUMUTPOS.CO- Persoalan dualisme Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) belum selesai. Yayasan versi Ketua Umum Helmi Nasution mengklaim pemilik nama dan logo berdasarkan penjelasan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Mereka pun mengancam akan lakukan somasi.
Kepala Bidang Humas Yayasan versi UISU Al-Munawwarah Tajuddin Noor mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan pengakuan dari negara berdasarkan penjelasan dari Kemenkumham tentang kepemilikan merek dan Logo universitas pada 13 Oktober 2015 lalu. Sehingga, mereka menyatakan diri sebagai pihak yang memiliki hak menggunakannya.
Dirinya menyebutkan, berdasarkan surat perihal penjelasan hukum atas merk UISU tersebut, oleh Kemenkumham nomor HKI.4-HI.06.06.06-601/2015, disebutkan bahwa merek-merek dan logo terdaftar atas nama yayasan UISU Al-Munawwarah. Sebagaimana surat Direktur Merek sebelumnya, nomor HKI.4.01.05.3199/2014 tanggal 26 Mei 2014. (bal/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Persoalan dualisme Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) belum selesai. Yayasan versi Ketua Umum Helmi Nasution mengklaim pemilik nama dan logo berdasarkan penjelasan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Mereka pun mengancam akan lakukan somasi.
Kepala Bidang Humas Yayasan versi UISU Al-Munawwarah Tajuddin Noor mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan pengakuan dari negara berdasarkan penjelasan dari Kemenkumham tentang kepemilikan merek dan Logo universitas pada 13 Oktober 2015 lalu. Sehingga, mereka menyatakan diri sebagai pihak yang memiliki hak menggunakannya.
Dirinya menyebutkan, berdasarkan surat perihal penjelasan hukum atas merk UISU tersebut, oleh Kemenkumham nomor HKI.4-HI.06.06.06-601/2015, disebutkan bahwa merek-merek dan logo terdaftar atas nama yayasan UISU Al-Munawwarah. Sebagaimana surat Direktur Merek sebelumnya, nomor HKI.4.01.05.3199/2014 tanggal 26 Mei 2014. (bal/azw)