Peringatan Hari Anak Nasional di Sumatera Utara dilangsungkan di di pelataran Pekan Raya Sumatera Utara, kemarin (20/7). Dalam memeriahkan Hari Anak Nasional sekaligus memperlihatkan kepedulian pemerintah, Dinas Kesejahteraan dan Sosial Sumut memberikan akta kelahiran gratis bagi sepuluh anak jalanan.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan akta ini diantaranya melampirkan kartu keluarga, surat nikah kedua orangtua, surat keterangan kelahiran dari desa, KTP orang tua, serta adanya saksi yang membenarkan anak tersebut merupakan anak jalanan dari keluarga yang disebutkan dalam berkas pengajuan akta.
“Bila orangtua tak memiliki surat nikah, maka keterangan yang tertera dalam akta hanyalah hubungan anak dengan ibunya sebagai tanda kelahiran,” kata Kepala Dinkesos Sumut Robertson.
Pihak Dinkesos Sumut berusaha agar kegiatan ini dapat terus dikembangkan. Jadi kedepanya bisa memfasilitasi lebih dari sepuluh anak jalanan.
Robertson berharap agar masyarakat dan dinas-dinas terkait bisa berkerja sama mewujudkan misi tersebut. “Akta kelahiran itu diberikan kepada anak jalanan yang berusia antara 1-18 tahun. Mereka rata-rata menggunakannya untuk keperluan masuk sekolah ke taman kanak-kanak dan SD. Akta kelahiran ini rata-rata diajukan dari yayasan rumah singgah anak jalanan,” paparnya.
Hari anak tahun ini bertema ‘Anak Indonesi Sehat, Kreatif dan Berakhlak Mulia’ ini bertujuan menumbuhkan kepedulian kesadaran dan peran aktif stakeholders serta masyarakat pada umumnya dalam bidang kesehatan dan pemenuhan hak-hak anak, pemberian layanan pendidikan, gizi serta memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat tentang penyelenggaraan Hari Anak Nasional 2011.
Pemerintah berdasarkan Kepres Nomor 44 Tahun 1984 telah menetapkan 23 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Karena itu setiap pemangku kepentingan wajib memberikan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini juga ditegaskan dalam Program Pembangunan Nasional, yang menerangkan kesejahteraan dan perlindungan anak merupakan program prioritas.
Plt Gubsu menyatakan, ada lima hal yang harus menjadi agenda khusus pemerintah yang didukung memberikan dukungan agar setiap anak dapat memperoleh hak sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Yakni pelayanan pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, kebebasan berpartisipasi untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya dan perlindungan dari diskriminasi serta eksplotasi,” paparnya, kemarin.(saz)