26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nurdin Lubis Calon Kuat Sekda Sumut

JAKARTA-Polemik mengenai pengisian jabatan sekretaris daerah Provinsi Sumut (sekdaprovsu) mulai ada titik terang. Tim Penilai Akhir (TPA) akhirnya memilih memproses tiga nama yang diusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Ketiga nama itu adalah Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Nurdin Lubis, Kepala Bainprom Salman Ginting dan Kepala Diklat Provinsi Mangasing Mungkur.

Sementara, tiga nama yang lebih dulu diajukan Syamsul Arifin saat masih aktif sebagai gubernur meski sudah berada di tahanan rutan Salemba, dianggap sudah gugur. Ketiga nama yang diusulkan Syamsul yakni Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri  dan Penjabat Bupati Madina, Aspan Sofyan Batubara.

“Ya (yang diproses, Red) yang pengajuan terakhir lah. Yang oleh Penjabat gubernur, oleh Pak Gatot,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada Sumut Pos di gedung Kemendagri, Senin (25/7).
Djohermansyah mengatakan, saat ini proses administrasi masih berada di Kantor Sekretariat Negara (Setneg). “Sekda Sumut masih di Setneg,” ujar Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.

Ditanya bagaimana nasib tiga calon yang diusulkan Syamsul, mantan staf khusus Bidang Politik Kantor Wapres itu mengatakan, jika yang diproses pengajuan terakhir, otomatis yang usulan pertama, yakni yang diusulkan Syamsul, dianggap batal. “Yang pertama ya sudah gugur. Yang diproses pengajuan terakhir itu,” tegasnya.

Sementara, dari informasi yang digali Sumut Pos, dari tiga nama yang diusulkan Gatot, Nurdin Lubis paling diunggulkan. Alasannya, lantaran sekda harus klop dengan gubernur sebagai user, dari ketiga nama itu, Nurdin yang dianggap paling pas ‘bekerjasama’ dengan Gatot.

Kabar juga sempat beredar, pada Jumat (22/7) pekan lalu, TPA yang diketuai Wapres Boediono, sudah menggelar sidang untuk membahas ketiga calon yang diusulkan Gatot itu. Sumber Sumut Pos juga menyebutkan, berkaitan dengan penentuan nama sekdaprovsu, sejumlah politisi dari partai besar juga mencoba mengintervensi proses di TPA. Bahkan ada yang terus menyorongkan salah satu nama dari tiga calon yang diusulkan Syamsul.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2011, Mendagri Gamawan Fauzi pernah menyebutkan, penetapan sekdaprov Sumut molor lantaran ada usulan nama calon yang diajukan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Padahal, sebelumnya sudah ada tiga nama calon yang diajukan Syamsul.

Saat itu Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Gatot untuk memimpin roda pemerintahan di Sumut setelah Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada tercantum istilah pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumut. “Tak eksplisit disebut plt,”  terang Gamawan di kantornya, 27 Mei 2012.

Di Kepres itu, lanjut Gamawan, dinyatakan bahwa Gatot melaksanakan tugas-tugas gubernur. “Jadi, dia melaksanakan tugas-tugas gubenur. Toh dia wakil juga. Kalau (bunyi Kepres, Red) melaksanakan tugas gubernur, tentu utuh (kewenangan Gatot, Red),” kata Gamawan.

Kewenangan Gatot yang seperti inilah, lanjut mantan gubernur Sumbar itu, yang juga menjadi kendala penentuan nama sekda Sumut. Gatot merasa punya kewenangan mengajukan calon dan sudah mengajukan tiga nama, sedang Syamsul juga sudah mengajukan tiga nama saat dia masih berstatus sebagai gubernur.  “Itulah perdebatan soal sekda,” terangnya saat itu. (sam)

JAKARTA-Polemik mengenai pengisian jabatan sekretaris daerah Provinsi Sumut (sekdaprovsu) mulai ada titik terang. Tim Penilai Akhir (TPA) akhirnya memilih memproses tiga nama yang diusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Ketiga nama itu adalah Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Nurdin Lubis, Kepala Bainprom Salman Ginting dan Kepala Diklat Provinsi Mangasing Mungkur.

Sementara, tiga nama yang lebih dulu diajukan Syamsul Arifin saat masih aktif sebagai gubernur meski sudah berada di tahanan rutan Salemba, dianggap sudah gugur. Ketiga nama yang diusulkan Syamsul yakni Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri  dan Penjabat Bupati Madina, Aspan Sofyan Batubara.

“Ya (yang diproses, Red) yang pengajuan terakhir lah. Yang oleh Penjabat gubernur, oleh Pak Gatot,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada Sumut Pos di gedung Kemendagri, Senin (25/7).
Djohermansyah mengatakan, saat ini proses administrasi masih berada di Kantor Sekretariat Negara (Setneg). “Sekda Sumut masih di Setneg,” ujar Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.

Ditanya bagaimana nasib tiga calon yang diusulkan Syamsul, mantan staf khusus Bidang Politik Kantor Wapres itu mengatakan, jika yang diproses pengajuan terakhir, otomatis yang usulan pertama, yakni yang diusulkan Syamsul, dianggap batal. “Yang pertama ya sudah gugur. Yang diproses pengajuan terakhir itu,” tegasnya.

Sementara, dari informasi yang digali Sumut Pos, dari tiga nama yang diusulkan Gatot, Nurdin Lubis paling diunggulkan. Alasannya, lantaran sekda harus klop dengan gubernur sebagai user, dari ketiga nama itu, Nurdin yang dianggap paling pas ‘bekerjasama’ dengan Gatot.

Kabar juga sempat beredar, pada Jumat (22/7) pekan lalu, TPA yang diketuai Wapres Boediono, sudah menggelar sidang untuk membahas ketiga calon yang diusulkan Gatot itu. Sumber Sumut Pos juga menyebutkan, berkaitan dengan penentuan nama sekdaprovsu, sejumlah politisi dari partai besar juga mencoba mengintervensi proses di TPA. Bahkan ada yang terus menyorongkan salah satu nama dari tiga calon yang diusulkan Syamsul.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2011, Mendagri Gamawan Fauzi pernah menyebutkan, penetapan sekdaprov Sumut molor lantaran ada usulan nama calon yang diajukan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Padahal, sebelumnya sudah ada tiga nama calon yang diajukan Syamsul.

Saat itu Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Gatot untuk memimpin roda pemerintahan di Sumut setelah Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada tercantum istilah pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumut. “Tak eksplisit disebut plt,”  terang Gamawan di kantornya, 27 Mei 2012.

Di Kepres itu, lanjut Gamawan, dinyatakan bahwa Gatot melaksanakan tugas-tugas gubernur. “Jadi, dia melaksanakan tugas-tugas gubenur. Toh dia wakil juga. Kalau (bunyi Kepres, Red) melaksanakan tugas gubernur, tentu utuh (kewenangan Gatot, Red),” kata Gamawan.

Kewenangan Gatot yang seperti inilah, lanjut mantan gubernur Sumbar itu, yang juga menjadi kendala penentuan nama sekda Sumut. Gatot merasa punya kewenangan mengajukan calon dan sudah mengajukan tiga nama, sedang Syamsul juga sudah mengajukan tiga nama saat dia masih berstatus sebagai gubernur.  “Itulah perdebatan soal sekda,” terangnya saat itu. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/