26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PNS Kemenag Sumut Dipecat tanpa Surat

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PNS_Kartini hasibuan seorang pegawai negri sipil (PNS) mendatangai kantor Sumut pos Gedung graha Pena di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (2/11)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PNS_Kartini hasibuan seorang pegawai negri sipil (PNS) mendatangai kantor Sumut pos Gedung graha Pena di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (2/11)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Nasib Kartini Hasibuan, PNS di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) hingga sekarang masih terkatung-katung. Kepastian akan statusnya sebagai PNS masih digantung.

Padahal menurutnya, dia sudah memiliki temuan-temuan dan bukti bahwa dia masih terdata sebagai PNS Kemenag Sumut dan bertugas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Medan Maimun, Jalan Pertahanan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Amplas Kota.

Kepada Sumut Pos, Kartini meceritakan sudah sempat bertemu dengan pengawas dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) RI pusat. Dia mengaku, SK pemecatan dalam bentuk fotokopi yang dia terima tidak legal.

“Sudah lelah sekali saya mengurus masalah ini. Herannya kenapa tidak ada orang di Kemenag Sumut ini yang peduli. Apa mereka tidak punya hati, sehingga  tega sekali dengan saya,” ungkap Kartini Hasibuan, Senin (5/12).

Dia meminta kepada Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Tohar Banyoangin, agar memperhatikan masalah yang tengah diperjuangkannya. “Kalau memang saya sudah dipecat sebagai PNS saya terima, tapi kenyataannya saya masih terdaftar sebagai PNS di MIN Medan Maimun. Saya punya semua bukti-buktinya. Kepada Kakanwil Kemenang Sumut, saya harap tolong saya. Ada empat orang anak yang saya harus dihidupi,” kata Kartini memelas.

Diterangkannya, pengawas dari Kantor Kemenag RI yang sempat ditemuinya mengatakan, harusnya SK pemecatan yang dia terima surat yang asli, bukan SK pemecatan yang berbentuk fotokopi-an.

“Harus ada tandatangan dan setempel basahnya itu kemarin kata pengawas dari Kemenag RI. Jadi kemana lagi saya harus mengadu atas kasus saya ini. Saya ini janda, tidak ada suami yang membiayai hidup saya, anaknya butuh makan dan sekolah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut saat didatangi di kantornya sedang tidak berada di tempat. “Tadi Kakanwil keluar, tidak tahu kapan kembalinya. Entah siang atau sore dia datang. Kalau mau besok saja datang lagi kemari, pagi-pagi,” ungkap Ajudan Kakanwil Kemenag Sumut, S Harahap, kepada Sumut Pos, Senin (5/12).

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PNS_Kartini hasibuan seorang pegawai negri sipil (PNS) mendatangai kantor Sumut pos Gedung graha Pena di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (2/11)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PNS_Kartini hasibuan seorang pegawai negri sipil (PNS) mendatangai kantor Sumut pos Gedung graha Pena di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (2/11)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Nasib Kartini Hasibuan, PNS di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) hingga sekarang masih terkatung-katung. Kepastian akan statusnya sebagai PNS masih digantung.

Padahal menurutnya, dia sudah memiliki temuan-temuan dan bukti bahwa dia masih terdata sebagai PNS Kemenag Sumut dan bertugas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Medan Maimun, Jalan Pertahanan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Amplas Kota.

Kepada Sumut Pos, Kartini meceritakan sudah sempat bertemu dengan pengawas dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) RI pusat. Dia mengaku, SK pemecatan dalam bentuk fotokopi yang dia terima tidak legal.

“Sudah lelah sekali saya mengurus masalah ini. Herannya kenapa tidak ada orang di Kemenag Sumut ini yang peduli. Apa mereka tidak punya hati, sehingga  tega sekali dengan saya,” ungkap Kartini Hasibuan, Senin (5/12).

Dia meminta kepada Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Tohar Banyoangin, agar memperhatikan masalah yang tengah diperjuangkannya. “Kalau memang saya sudah dipecat sebagai PNS saya terima, tapi kenyataannya saya masih terdaftar sebagai PNS di MIN Medan Maimun. Saya punya semua bukti-buktinya. Kepada Kakanwil Kemenang Sumut, saya harap tolong saya. Ada empat orang anak yang saya harus dihidupi,” kata Kartini memelas.

Diterangkannya, pengawas dari Kantor Kemenag RI yang sempat ditemuinya mengatakan, harusnya SK pemecatan yang dia terima surat yang asli, bukan SK pemecatan yang berbentuk fotokopi-an.

“Harus ada tandatangan dan setempel basahnya itu kemarin kata pengawas dari Kemenag RI. Jadi kemana lagi saya harus mengadu atas kasus saya ini. Saya ini janda, tidak ada suami yang membiayai hidup saya, anaknya butuh makan dan sekolah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut saat didatangi di kantornya sedang tidak berada di tempat. “Tadi Kakanwil keluar, tidak tahu kapan kembalinya. Entah siang atau sore dia datang. Kalau mau besok saja datang lagi kemari, pagi-pagi,” ungkap Ajudan Kakanwil Kemenag Sumut, S Harahap, kepada Sumut Pos, Senin (5/12).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/