26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPD RI Dukung Percepatan Pemindahan Ibu Kota Tapsel ke Sipirok

MEDAN-Anggota DPD RI DR H Rahmat Shah menuturkan, dari hasil evaluasi perjalanan reformasi yang dilakukan para pakar, dapat disimpulkan bahwa revisi terhadap Undang-undang Dasar NRI 1945 yang telah dilakukan melalui empat (4) kali amandemen masih memperlihatkan beberapa kelemahan untuk suatu penyelenggaraan negara yang ideal.
Ada ketidakseimbangan dan ketimpangan yang dapat menghambat pencapaian tujuan kebangsaan dan kenegaraan kita, termasuk  salah satunya adalah harapan mensejahterakan masyarakat. Untuk itu masih diperlukan upaya untuk melakukan amandemen kelima UUD NRI 1945.

Rahmat mengutarakan hal tersebut di depan kelompok masyarakat Tapanuli Selatan pada suatu pertemuan yang berlangsung di kantor Bupati Tapanuli Selatan, (22/07). Pertemuan itu sendiri merupakan salah satu rangkaian kunjungan kerja anggota DPD RI pada masa reses kali ini. Rahmat menambahkan, paling tidak terdapat tiga (3) isu sentral dalam rencana amandemen kelima UUD NRI 1945, yang masing-masingnya adalah; (1) memperkuat sistem presidensial (2) memperkuat lembaga perwakilan dan (3) memperkuat otonomi daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang diwakili Wakil Bupati Ir Aldinz Rapolo Siregar, menyampaikan beberapa permasalahan krusial yang ada di Tapsel, yakni permasalahan jalan negara lintas tengah Sumatera.
Jalan ini sepanjang 18,64 Km dari dari Kota Sipirok – Aek Latong – Hutaimbaru – Batas Kabupaten Tapanuli Utara. Diakui bahwa pada ruas ini sering terjadi longsoran dan badan jalan turun/amblas, namun yang paling kritis adalah  di Kawasan Aek Latong Km133,000 -133,900 dari Sibolga. Turunnya badan jalan pada kawasan ini telah terjadi sejak tahun 1998 sepanjang + 1 Km

Permasalahan lain adalah proses percepatan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan yang selama ini berada di Kota Panyabungan ke Sipirok. Terkait dengan hal tersebut, disampaikan bahwa telah keluat SK Menhut 244/Menhut-II/2011. Dengan demikian dasar hukum dan izin prinsip pelepasan sebagian kawasan hutan produksi Sipirok untuk pembangunan pertapakan kantor bupati Tapanuli Selatan dan sarana prasana lainnya telah ada.

Terkait pembangunan Kantor Bupati Tapsel sesuai dengan SK Menhut 244/Menhut-II/2011, pihaknya mendukung percepatan pemindahan Kantor Bupati di Desa Kilang Papan-Dano Situmba Sipirok dengan alasan dan pertimbangan antara lain berada di wilayah Sipirok, sangat strategis dan berada di koridor jalan nasional. (*/ila)

MEDAN-Anggota DPD RI DR H Rahmat Shah menuturkan, dari hasil evaluasi perjalanan reformasi yang dilakukan para pakar, dapat disimpulkan bahwa revisi terhadap Undang-undang Dasar NRI 1945 yang telah dilakukan melalui empat (4) kali amandemen masih memperlihatkan beberapa kelemahan untuk suatu penyelenggaraan negara yang ideal.
Ada ketidakseimbangan dan ketimpangan yang dapat menghambat pencapaian tujuan kebangsaan dan kenegaraan kita, termasuk  salah satunya adalah harapan mensejahterakan masyarakat. Untuk itu masih diperlukan upaya untuk melakukan amandemen kelima UUD NRI 1945.

Rahmat mengutarakan hal tersebut di depan kelompok masyarakat Tapanuli Selatan pada suatu pertemuan yang berlangsung di kantor Bupati Tapanuli Selatan, (22/07). Pertemuan itu sendiri merupakan salah satu rangkaian kunjungan kerja anggota DPD RI pada masa reses kali ini. Rahmat menambahkan, paling tidak terdapat tiga (3) isu sentral dalam rencana amandemen kelima UUD NRI 1945, yang masing-masingnya adalah; (1) memperkuat sistem presidensial (2) memperkuat lembaga perwakilan dan (3) memperkuat otonomi daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang diwakili Wakil Bupati Ir Aldinz Rapolo Siregar, menyampaikan beberapa permasalahan krusial yang ada di Tapsel, yakni permasalahan jalan negara lintas tengah Sumatera.
Jalan ini sepanjang 18,64 Km dari dari Kota Sipirok – Aek Latong – Hutaimbaru – Batas Kabupaten Tapanuli Utara. Diakui bahwa pada ruas ini sering terjadi longsoran dan badan jalan turun/amblas, namun yang paling kritis adalah  di Kawasan Aek Latong Km133,000 -133,900 dari Sibolga. Turunnya badan jalan pada kawasan ini telah terjadi sejak tahun 1998 sepanjang + 1 Km

Permasalahan lain adalah proses percepatan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan yang selama ini berada di Kota Panyabungan ke Sipirok. Terkait dengan hal tersebut, disampaikan bahwa telah keluat SK Menhut 244/Menhut-II/2011. Dengan demikian dasar hukum dan izin prinsip pelepasan sebagian kawasan hutan produksi Sipirok untuk pembangunan pertapakan kantor bupati Tapanuli Selatan dan sarana prasana lainnya telah ada.

Terkait pembangunan Kantor Bupati Tapsel sesuai dengan SK Menhut 244/Menhut-II/2011, pihaknya mendukung percepatan pemindahan Kantor Bupati di Desa Kilang Papan-Dano Situmba Sipirok dengan alasan dan pertimbangan antara lain berada di wilayah Sipirok, sangat strategis dan berada di koridor jalan nasional. (*/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/