LUBUK PAKAM- Sedikitnya sekira 50 orang buruh PT Toba Surimi Industri, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Deli Serdang menuntut hak-hak normatif, Jum’at (19/8) sekira pukul 10.30 WIB.
Di sana para buruh pabrik pengalengan ikan itu, selain membentangkan spanduk dan poster juga berorasi. Mereka meminta agar manajemen perusahaan tempat mereka (buruh) bekerja mentaati ketentuan hak normatif buruh.
Seperti, kebebasan berserikat, pembayaran upah berkala, cuti haid bagi buruh wanita, dan pembayaran upah lembur. “Selama ini kami bersabar menghadapi manajemen perusahaan yang bertindak semena-mena. Kami minta Kepala Disnakertrans menindak pimpinan perusahaan karena tidak konsisten melaksanakan undang-undang perburuhan. Selain itu, Kepala Bagian Penidakan Disnakertrans R Simorangkir juga harus ditindak karena tidak becus bekerja,” pekik orator, Tangkel Ginting.
Setelah berorasi sekira 30 menit, utusan pendemontrasi diterima Kadis Nakertrans Pemkab Deli Serdang Joshia Guru Singa, untuk didengarkan tuntutannya. Dalam rapat dengar pendapat itu, para buruh meminta dengan tegas agar manajemen PT Toba Surimi Industri mematuhi undang-undang tenaga kerja.
“Tuntutan bapak-bapak akan kami lanjutkan dengan memanggil pihak manajemen PT Toba Surimi Industri. Nanti akan ditindak sesuai peraturan berlaku,” kata Joshia.(btr)