Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar di Pemkab batubara
MEDAN- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Irwansyah Nasution, ditangkap paksa oleh jaksa bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (19/8). Irwansyah diamankan dari Kawasan Asrama Haji Pangkalan Mansyur, Jalan AH Nasution pukul 9.00 WIB, saat usai olahraga pagi Dia diciduk karena korporatif dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi pembangunan gedung di 7 SKPD senilai Rp6,8 miliar lebih.
Irwansyah digiring dari ruangan Pidsus lantai I Kejatisu, oleh petugas langsung menuju mobil tahanan yang telah dipersiapkan, untuk diboyong ke Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan.
Pria paruh baya saat ditangkap mengenakan bajukoko ini, tidak dapat berbuat banyak, dan menutupi wajahnya dengan kerja, untuk menghindari jepretan wartawan yang sedari tadi telah menunggu.
Tidak sedikitpun tersangka mau memberikan keterangannya soal penangkapan tersebut.Tersangka sendiri ditahan tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Kasi Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution SH, kepada wartawan menerangkan kalau penangkapan itu setelah pihaknya melakukan pengintaian. “Dia (Irwansyah Nasution) dibuntuti dari rumahnya di Komplek Citra Wisata Blok 6 No 36 selama seminggu,” tegas Jufri.
Jufri Nasution menegaskan, Irwansyah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Kejatisu tanpa alasan yang jelas. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan dalam pengungkapan dugaan korupsi yang menurut Dinas Tarukim Sumut nilai kerugikan negara Rp1,8 miliar lebih. “Dia terlibat markup pembangunan kantor di 7 SKPD di Kabupaten Batubara, dengan anggaran Rp6,8 miliar. Namun pembangunan gedung itu yang seharusnya bangunannya terbuat dari beton, dia buat seperti rumah panggung yang dari kayu sembarang,” ujar Jufri.(rud)