MEDAN-Pembagian beras miskin (Raskin) kepada Warga di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun berakhir ricuh. Puluhan ibu rumah tangga yang datang ke Kantor Lurah Kampung Baru, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimon untuk mengambil beras bersitegang dengan petugas kelurahan karena merasa dipersulit, Selasa (8/3) pagi.
Keterangan yang diperoleh, Warga yang sudah pernah mendapat pembagian Raskin di Kantor Lurah tersebut hanya membawa kartu rumah tangga untuk mendapatkan Raskin dan tidak pernah diminta untuk menunjukkan surat tanda lunas pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Namun saat pembagian raskin hari ini (kemarin), pihak kelurahan meminta tanda lunas PPB harus n
ditunjukkan biar kami mendapat jatah Raskin tersebut,” ujar Saidah, warga yang ditemui di lokasi. Dimana, menurut warga yang kebanyakan tinggal di Kelurahan Kampung Baru, hampir seluruhnya menyewa alias mengontrak sehingga tidak dapat menunjukkan surat pelunasan PBB-nya.
“Bagaimana saya dapat menunjukkan tanda lunas PBB, rumah saya aja ngontrak di pinggir sungai deli. Mereka jangan mempersulit orang miskin lah. Kitakan sudah punya Kartu Pembagian Raskin yang diberikan Kepling,” cetus Saidah.
Pantauan wartawan koran ini, ketagangan antara puluhan ibu-ibu rumah tangga semakin memuncak saat Lurah Kampung Baru, Drs Zainul Ay MAP tetap bersikeras kepada warganya dengan mengatakan kalau setiap mengambil beras raskin harus menunjukkan tanda lunas PBB. Bahkan seorang ibu rumah tangga, harus menangis karena takut tak kebagian beras raskin.
“Sekarang mereka membuat kebijakan dengan membawa kartu tanda pelunasan PBB. Pekerjaan suami saya hanya pencari barang-barang bekas (botot, Red) dan saya membantu beban suami sebagai tukang cuci dan menyetrika. Kenapa kita yang susah ini selalu dipersulit,” kata Maimunah.
Akhirnya ricuh bisa diredakan setelah pihak kelurahan langsung membagikan beras raskin tanpa meminta tanda bukti lunas PBB.
”Ini hanya salah paham saja, kita hanya menyarankan agar setiap KK yang mengambil beras raskin membawa bukti lunas PBB. Tanpa tanda bukti itupun, beras tetap kita bagikan, asal ada Kartu Raskinnya,” beber Zainul.
Seperti diketahui, setiap bulannya dari 3.695 Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar di kelurahan Kampung Baru. Hannya 700 KK yang terdaftar sebagai penerima beras Raskin. Dimana, setiap KK mendapat 15 kilogram, dengan harga Rp24 ribu setiap bulannya. (mag-1)