JAKARTA-Mendagri Gamawan Fauzi bersikukuh agar Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho segera menganulir Surat Keputusan (SK) mutasi-mutasi jabatan di Pemprov Sumut yang diterbitkan selama menjadi plt gubernur. Sudah tidak ada kompromi lagi bagi Gatot. Politisi dari PKS itu diminta cepat membatalkan mutasi-mutasi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menegaskan, langkah pembatalan mutasi harus segera dilakukan guna meminimalisir keresahan di lingkungan Pemprov Sumut.
“Soal waktu (menganulir SK mutasi, red), diserahkan sepenuhnya kepada Pak Gatot. Tapi lebih cepat lebih baik, untuk mengurangi gejolak dan ketidakpuasan,” ujar Reydonnyzar Moenek kepada koran ini di kantornya, Selasa (6/9).
Pembatalan mutasi, harus sekaligus semuanya, ataukah secara bertahap? Reydonnyzar menjawab, mengenai mekanismenya diserahkan sepenuhnya ke Gatot. “Yang jelas, begitu mengambil langkah (menganulir mutasi, red), harus konsultasi lagi ke mendagri,” imbuh Donny, panggilan akrab birokrat asal Sumbar itu.
Donny mengapresiasi langkah Gatot, yang setelah mendapat teguran dari Mendagri Gamawan Fauzi, langsung datang ke kemendagri. Diceritakan Donny, pada pertemuan dengan Gamawan beberapa waktu lalu, Gatot diberi wejangan-wejangan dan arahan dari Gamawan. Pada pertemuan itu, Gamawan menyesalkan langkah Gatot yang memutasi sejumlah pejabat, tanpa berkonsultasi dengan Gamawan. “Sehingga memunculkan keresahan tersendiri,” ujar Donny.
Sebelumnya, Gamawan sudah menegaskan, mutasi yang sudah telanjur dilakukan Gatot tanpa konsultasi dengan dirinya, harus dibatalkan. “Karena itu sudah disampaikan tidak sesuai dengan PP, maka saya minta untuk dievaluasi kembali,” ujar Gamawan Fauzi melalui SMS kepada Sumut Pos, 25 Agustus 2011.
Mantan gubernur Sumbar itu kukuh pada pendiriannya, bahwa aturan main harus dipegang teguh. Tak ada kompromi bagi Gatot yang sudah menabrak PP No 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Karena keputusan gubernur atau perda, sesuai peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegas Gamawan.
Pernyataan Gamawan ini melengkapi penjelasan sebelumnya, Rabu (24/8), mengenai kedatangan Gatot yang melaporkan masalah mutasi sejumlah pejabat setingkat eselon III dan II di lingkungan Pemprov Sumut.
Seperti diketahui, sewaktu menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15/P Tahun 2011 tentang penunjukkan dirinya sebagai Plt gubernur Sumut pada 24 Maret 2011, Gatot sudah diwanti-wanti oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.
Saat itu, Gatot diminta mentaati PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 ayat (1) mengatur sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah. Yakni dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (sam)