26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemko Medan Harus Ubah MoU

CBD Polonia Tunggak PBB dan BPHTB Rp23,6 M

MEDAN-Berdasarkan sertifikat perjanjian (Memorandum of Understanding/MoU) Pemko Medan dengan CBD Polonia yang tak ada batas limit kapan harus membayar tunggakan pajak PBB dan BPHTB nya sebesar Rp23,6 M. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan mendesak Pemko Medan agar segera merubah MoU tersebut.

“Sangat disesalkan butir-butir perjanjian antara CBD Polonia dengan Pemko Medan.Karena berdasarkan informasi, tak ada limit pembayaran pajak PBB dan BPHTB. Dengan begitu, kita mendesak agar CBD Polonia membayar dengan cara merubah MoU tersebut,”ujar Daniel Pinem, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Selasa (6/9).
Dikatakan Daniel Pinem, Dewan sangat menyesalkan dengan tak adanya limit waktu pembayaran antara Pemko Medan dengan Pengembang.

“Kenapa tidak dibuat. Ini bukan persoalan kecil. Ini membuktikan dari awal proses peralihan ada indikasi banyak permainan didalamnya,” ucapnya.

Menurutnya, agar tidak terjadi tunggakan sebesar Rp2,6 miliar dengan rincian tunggakan PBB sebesar Rp1.941.029.497 dan BPHTB sebesar Rp21.682.588.200. Tak cuma itu, pusat bisnis yang memiliki 1.000 ruko (rumah toko) itu, status tanahnya juga tidak jelas seharusnya diselesaikan dahulu baru dibangun.

“Harus ditinjau ulang butir-butir perjanjian tersebut. Dengan status tanah yang tak jelas ini membuktikan adanya permainan pejabat Pemko Medan,”cetusnya.

Lanjut Daniel Pinem, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan yang menagih tunggakan tersebut dipastikan taka ada kekuatan untuk menagihnya. Dikarenakan, taka ada batas limit waktu dan disatu pihak tak ada ketentuan hukum yang mengatur. “Itulah akibatnya, Pemko tak ada kekuatan hukum untuk menagihnya,” ungkapnya lagi.

Sedangkan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap 1000 ruko tersebut, seharusnya jangan dikeluarkan. Dikarenakan ini merupakan utang piutang antara Pemko Medan dengan CBD Polonia. “Utang piutang atas tunggakan CBD Polonia dan BPHTB, seharusnya jangan mengeluarkan IMB. Tetapi Pemko Medan mengeluarkan IMB nya, ini menjadi pertanyaan. Ada apa? Kenapa?”bebernya.

Kendati demikian, Daniel Pinem memberikan solusi terhadap Pemko Medan cara mudah untuk menagih tunggakan pajak PBB dan BPHTB dengan cara mencabut IMB nya. “Cara untuk menagihnya, apa salahanya IMB dicabut. Karena status tanah juga tidak jelas,”katanya mengakhiri.

Terpisah, Sekda Pemko Medan, Sayiful Bahri yang dikonfirmasi wartawan koran ini tak mau berkomentar banyak karena perjanjian antara Pemko Medan dan CBD Polonia menyangkut dengan Perda yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Itu yang menagih Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Medan sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009, caranya dengan mengimbau saja. Kalau untuk membatalkan IMB nya tidak bisa, dasarnya apa, karena menyangkut dari Perda,”katanya yang tak mengetahui Perda tersebut.(adl)

CBD Polonia Tunggak PBB dan BPHTB Rp23,6 M

MEDAN-Berdasarkan sertifikat perjanjian (Memorandum of Understanding/MoU) Pemko Medan dengan CBD Polonia yang tak ada batas limit kapan harus membayar tunggakan pajak PBB dan BPHTB nya sebesar Rp23,6 M. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan mendesak Pemko Medan agar segera merubah MoU tersebut.

“Sangat disesalkan butir-butir perjanjian antara CBD Polonia dengan Pemko Medan.Karena berdasarkan informasi, tak ada limit pembayaran pajak PBB dan BPHTB. Dengan begitu, kita mendesak agar CBD Polonia membayar dengan cara merubah MoU tersebut,”ujar Daniel Pinem, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Selasa (6/9).
Dikatakan Daniel Pinem, Dewan sangat menyesalkan dengan tak adanya limit waktu pembayaran antara Pemko Medan dengan Pengembang.

“Kenapa tidak dibuat. Ini bukan persoalan kecil. Ini membuktikan dari awal proses peralihan ada indikasi banyak permainan didalamnya,” ucapnya.

Menurutnya, agar tidak terjadi tunggakan sebesar Rp2,6 miliar dengan rincian tunggakan PBB sebesar Rp1.941.029.497 dan BPHTB sebesar Rp21.682.588.200. Tak cuma itu, pusat bisnis yang memiliki 1.000 ruko (rumah toko) itu, status tanahnya juga tidak jelas seharusnya diselesaikan dahulu baru dibangun.

“Harus ditinjau ulang butir-butir perjanjian tersebut. Dengan status tanah yang tak jelas ini membuktikan adanya permainan pejabat Pemko Medan,”cetusnya.

Lanjut Daniel Pinem, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan yang menagih tunggakan tersebut dipastikan taka ada kekuatan untuk menagihnya. Dikarenakan, taka ada batas limit waktu dan disatu pihak tak ada ketentuan hukum yang mengatur. “Itulah akibatnya, Pemko tak ada kekuatan hukum untuk menagihnya,” ungkapnya lagi.

Sedangkan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap 1000 ruko tersebut, seharusnya jangan dikeluarkan. Dikarenakan ini merupakan utang piutang antara Pemko Medan dengan CBD Polonia. “Utang piutang atas tunggakan CBD Polonia dan BPHTB, seharusnya jangan mengeluarkan IMB. Tetapi Pemko Medan mengeluarkan IMB nya, ini menjadi pertanyaan. Ada apa? Kenapa?”bebernya.

Kendati demikian, Daniel Pinem memberikan solusi terhadap Pemko Medan cara mudah untuk menagih tunggakan pajak PBB dan BPHTB dengan cara mencabut IMB nya. “Cara untuk menagihnya, apa salahanya IMB dicabut. Karena status tanah juga tidak jelas,”katanya mengakhiri.

Terpisah, Sekda Pemko Medan, Sayiful Bahri yang dikonfirmasi wartawan koran ini tak mau berkomentar banyak karena perjanjian antara Pemko Medan dan CBD Polonia menyangkut dengan Perda yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Itu yang menagih Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Medan sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009, caranya dengan mengimbau saja. Kalau untuk membatalkan IMB nya tidak bisa, dasarnya apa, karena menyangkut dari Perda,”katanya yang tak mengetahui Perda tersebut.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/